Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: PR Menteri Haji Baru Sangat Berat, Harus Adil dan Tak Terjebak Bisnis

Kompas.com, 8 September 2025, 20:33 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menilai tugas Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto bukanlah pekerjaan ringan.

Menurutnya, menteri baru menghadapi tantangan besar karena harus membangun sistem baru sekaligus memindahkan instrumen penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama.

“Pekerjaan rumahnya sangat berat, karena harus bikin sistem baru. Kemudian juga harus bisa melaksanakan dengan baik, karena instrumennya masih baru pindah dari Kementerian Agama. Jadi memang mempola yang baru dan juga memindahkan instrumen di Kemenag itu perlu kecakapan dan ketangkasan tersendiri,” ujar Kiai Cholil saat diwawancara Kompas.com via sambungan WhatsApp, Senin (8/9/2025).

Baca juga: Profil Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kabinet Prabowo-Gibran

Selain itu, Kiai Cholil juga menyoroti tantangan penyelenggaraan haji di masa mendatang yang semakin kompleks. Jumlah jemaah haji asal Indonesia terbesar di dunia, sehingga terkait kuota haji harus benar-benar dikelola dengan baik dan transparan.

Selain itu, tantangan lainnya adalah integrasi pengelolaan ongkos haji serta pengelolaan dana haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Kementerian Haji. Selain itu, pemindahan fasilitas haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji.

"Jadi nanti bagaimana mengintegrasikan antara keuangan haji yang dikelola di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan juga fasilitas haji yang sekarang ada di Kementerian Agama, untuk pindah ke Kementerian Haji," tandasnya.

"Tantangan lain adalah pelaksanaan haji yang lebih baik karena jumlah jemaah yang besar dan tempat pemondokan yang jauh,” lanjut Kiai Cholil.

Lebih jauh, MUI berharap kementerian baru dapat bekerja profesional, jujur, dan adil.

“Harapan saya pada kementerian yang baru dapat menjalankan dengan baik, jujur, adil, dan tentu bisa memfasilitasi jemaah haji untuk menjalankan ibadahnya,” kata Cholil.

Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji memiliki dua kepentingan utama. Pertama adalah kepentingan agama, bagaimana orang bisa sempurna dan yakin bahwa melaksanakan ibadah haji sesuai dengan tuntunan syariah.

Baca juga: Profil Mochamad Irfan Yusuf, Cucu Pendiri NU yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah Pertama

Kepentingan kedua adalah fasilitas, yaitu menimbulkan bisnis yang kadang-kadang membuat konsentrasi penyelenggara teralihkan.

"Bahkan kadang aspek bisnis lebih menonjol, kadang-kadang terlupakan kesempurnaan ibadah. Tentu harapan kami, pemerintah adalah pelayan yang harus mampu bersikap adil demi rakyat, tidak kalah dengan para kepentingan bisnis itu,” tegasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an
Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an
Aktual
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Doa dan Niat
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Aktual
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Aktual
Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Aktual
Kisah Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah
Kisah Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah
Doa dan Niat
5 Sikap yang Dianjurkan Rasulullah SAW Saat Menghadapi Musibah
5 Sikap yang Dianjurkan Rasulullah SAW Saat Menghadapi Musibah
Aktual
Ketua PBNU Gus Ais Tegaskan Isu Tambang Jadi Akar Konflik Internal
Ketua PBNU Gus Ais Tegaskan Isu Tambang Jadi Akar Konflik Internal
Aktual
Ulama Aceh Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
Ulama Aceh Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
Aktual
Doa Berpergian Jauh agar Selamat dan Diberi Perlindungan Allah
Doa Berpergian Jauh agar Selamat dan Diberi Perlindungan Allah
Aktual
Bulan Rajab dalam Islam: Makna, Puasa Sunnah, dan Amalan yang Dianjurkan
Bulan Rajab dalam Islam: Makna, Puasa Sunnah, dan Amalan yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Doa Saat Sakit Hati agar Diberi Ketenangan dan Kesabaran
Doa Saat Sakit Hati agar Diberi Ketenangan dan Kesabaran
Doa dan Niat
Kapan Puasa Rajab 1447 H? Ini Jadwal Resmi Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU
Kapan Puasa Rajab 1447 H? Ini Jadwal Resmi Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU
Aktual
Daftar Mukjizat Nabi Musa AS dari Tongkat Menjadi Ular hingga Laut Terbelah
Daftar Mukjizat Nabi Musa AS dari Tongkat Menjadi Ular hingga Laut Terbelah
Doa dan Niat
Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam, Ini Ketentuan Menurut Fatwa MUI
Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam, Ini Ketentuan Menurut Fatwa MUI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com