Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Mochamad Irfan Yusuf, Cucu Pendiri NU yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah Pertama

Kompas.com, 8 September 2025, 17:10 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan resmi dilantik, Senin (8/9/2025) sebagai Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Pelantikan ini menandai transformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah sesuai amanah Presiden Prabowo Subianto.

Sosok Gus Irfan menarik perhatian publik karena latar belakangnya yang kuat di dunia pesantren, organisasi Nahdlatul Ulama (NU), serta kiprahnya di bidang politik dan ekonomi umat.

Baca juga: Profil Gus Irfan, Kepala BP Haji yang Disebut Calon Menteri Haji dan Umrah

Latar Belakang Keluarga

Gus Irfan lahir di Jombang, Jawa Timur, pada 24 Juni 1962.

Ia merupakan cucu KH Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Posisi ini membuatnya dikenal luas sebagai bagian dari keluarga besar NU yang memiliki pengaruh besar di dunia pendidikan Islam dan sosial kemasyarakatan.

Pendidikan

Pendidikan dasar hingga menengah ditempuh di Jombang dan lulus sekolah menengah pada 1981.

Setelah itu, Gus Irfan melanjutkan studi di Universitas Brawijaya, Malang, dan meraih gelar sarjana pada 1985.

Pada 2002, ia menyelesaikan program magister di kampus yang sama.

Terakhir, pada 2025, ia meraih gelar doktor di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dengan konsentrasi Manajemen Pendidikan Islam.

Baca juga: Jusuf Kalla: Masjid Harus Jadi Pusat Peradaban, Bukan Hanya Tempat Ibadah

Karier di Dunia Pesantren dan NU

Sejak 1989, Gus Irfan dipercaya sebagai Sekretaris Umum Pondok Pesantren Tebuireng hingga 2006.

Ia juga menjadi Wakil Ketua Yayasan Hasyim Asy’ari sejak 1990, lembaga yang menaungi Pesantren Tebuireng.

Selain itu, Gus Irfan pernah menjabat Komisaris Utama PT BPR Tebuireng, lembaga keuangan mikro berbasis pesantren, selama 20 tahun (1996–2016).

Sejak 2006, ia memimpin Pesantren Al-Farros. Pada periode 2013–2016, ia juga sempat menjadi dosen di Akademi Keperawatan Widyagama Malang.

Kiprah di Bidang Ekonomi dan Politik

Selain aktif di dunia pendidikan, Gus Irfan berperan sebagai Wakil Ketua Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU).

Melalui posisi ini, ia terlibat dalam berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat NU.

Di ranah politik, Gus Irfan bergabung dengan Partai Gerindra dan maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 dari dapil Jawa Timur VIII.

Ia terpilih dengan perolehan 77.433 suara sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Namun, masa baktinya singkat karena pada Oktober 2024 ia ditunjuk Presiden Prabowo sebagai Kepala BP Haji dan Umrah.

Baca juga: Baru Disahkan DPR, Kementerian Haji Dinilai Sebuah Terobosan Baru

Dari Kepala BP Haji Jadi Menteri Haji dan Umrah

Pengalaman panjang di dunia pesantren, NU, ekonomi umat, hingga politik membuat nama Gus Irfan semakin menguat dalam bursa calon menteri.

Hari ini, ia resmi dilantik sebagai Menteri Haji dan Umrah pertama di Indonesia.

Dengan latar belakang tersebut, Gus Irfan dipandang sebagai sosok yang mampu mengawal transformasi pelayanan haji menuju sistem yang lebih profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

Salah satu poin penting revisi tersebut adalah perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Mochamad Irfan Yusuf, Kepala BP Haji yang Kini Berubah Jadi Kementerian", 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Bunuh Hewan dalam Islam: Boleh, Tapi Ada Aturannya, Ini Kata MUI
Hukum Bunuh Hewan dalam Islam: Boleh, Tapi Ada Aturannya, Ini Kata MUI
Aktual
5 Doa Upacara Hari Kartini 2026 di Sekolah, Menyentuh dan Penuh Makna
5 Doa Upacara Hari Kartini 2026 di Sekolah, Menyentuh dan Penuh Makna
Doa dan Niat
Doa Belajar UTBK: Rahasia Cepat Paham dan Ingat Materi Lebih Lama
Doa Belajar UTBK: Rahasia Cepat Paham dan Ingat Materi Lebih Lama
Doa dan Niat
Rukun Haji Lengkap: Pengertian, Urutan, dan Tata Cara
Rukun Haji Lengkap: Pengertian, Urutan, dan Tata Cara
Doa dan Niat
Kebijakan Baru Arab Saudi, Sales Digaji Minimal Rp 23 Juta Per Bulan
Kebijakan Baru Arab Saudi, Sales Digaji Minimal Rp 23 Juta Per Bulan
Aktual
MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup
MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup
Aktual
Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus dengan Teknologi Italia, Target Operasi 2028
Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus dengan Teknologi Italia, Target Operasi 2028
Aktual
Cerita Haru Petugas Haji Pertama Injakkan Kaki di Tanah Suci, Siap Layani Jemaah
Cerita Haru Petugas Haji Pertama Injakkan Kaki di Tanah Suci, Siap Layani Jemaah
Aktual
Hadiri Halalbihalal IKA PMII, Cak Imin: PMII Harus Terus Naik Kelas
Hadiri Halalbihalal IKA PMII, Cak Imin: PMII Harus Terus Naik Kelas
Aktual
Ulama Ini Jelaskan Keutamaan Baca 70 Ribu Kali Zikir Fidak untuk Ahli Kubur
Ulama Ini Jelaskan Keutamaan Baca 70 Ribu Kali Zikir Fidak untuk Ahli Kubur
Aktual
Niat Puasa Senin Kamis, Doa Berbuka, dan Keutamaan Menurut Hadits
Niat Puasa Senin Kamis, Doa Berbuka, dan Keutamaan Menurut Hadits
Doa dan Niat
Doa-Doa Walimatussafar Haji Lengkap untuk Calon Jemaah, Keluarga, dan Tamu Undangan
Doa-Doa Walimatussafar Haji Lengkap untuk Calon Jemaah, Keluarga, dan Tamu Undangan
Doa dan Niat
Fakta Gua Safarwadi Tasikmalaya, Wisata Religi yang Disebut Punya Jalan Tembus ke Mekkah
Fakta Gua Safarwadi Tasikmalaya, Wisata Religi yang Disebut Punya Jalan Tembus ke Mekkah
Aktual
Mengenal Multazam di Masjidil Haram: Letak, Keutamaan, dan Tata Cara Berdoa yang Dianjurkan
Mengenal Multazam di Masjidil Haram: Letak, Keutamaan, dan Tata Cara Berdoa yang Dianjurkan
Aktual
423 Tenaga Pendukung PPIH Disiapkan, Perkuat Layanan Jemaah Haji 2026
423 Tenaga Pendukung PPIH Disiapkan, Perkuat Layanan Jemaah Haji 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com