Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Disahkan DPR, Kementerian Haji Dinilai Sebuah Terobosan Baru

Kompas.com - 27/08/2025, 09:21 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai terobosan penting dalam tata kelola ibadah haji dan umrah.

RUU ini resmi disetujui DPR bersama pemerintah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

"Terima kasih kepada semua jajaran yang sudah menyelesaikan revisi Undang-Undang Haji. Bahkan, ini kan terobosan baru dan satu keputusan antara DPR dan pemerintah mengambil langkah bahwa haji ini bukan ngurus orang sedikit karena di sana ada haji dan umrah," kata Cucun.

Baca juga: Arab Saudi Beli Produk Makanan Siap Saji Indonesia Senilai Rp 268,29 Miliar untuk Jemaah Haji

Menurutnya, regulasi baru ini mengakomodasi kebutuhan ekosistem haji, mulai dari layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Ia menilai revisi UU Haji memberikan peluang lebih luas bagi pemerintah Indonesia dalam mengelola penyelenggaraan haji dan umrah secara lebih profesional.

Cucun juga menyambut baik inisiatif Presiden RI Prabowo Subianto yang menggagas pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah.

"Itu bagian daripada terobosan baru yang nanti efek daripada ekonominya juga akan tumbuh kembang. Jamaah haji Indonesia, jamaah umrah kita ini tidak keluar, tapi tetap berkaitan sama dengan Pemerintah Saudi. Indonesia juga bisa diuntungkan," ujarnya.

Ia menegaskan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dalam RUU ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang kerap berulang dalam penyelenggaraan haji.

"Sekarang mengelola orang yang setiap tahun bermasalah ini dengan kementerian haji kita punya harapan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa siklus persiapan ibadah haji tahun depan sudah berjalan, bersamaan dengan langkah Pemerintah Arab Saudi yang mulai membuka zona penginapan untuk jamaah haji 2026.

"Kalau kita regulasinya belum disiapkan, ini akan menjadi kebingungan nanti pemerintah kita juga, siapa yang menangani, apa BP Haji atau Kementerian Agama? Nah, sekarang ini karena kebutuhan itu Alhamdulillah, hari ini Undang-Undang Haji itu sudah diselesaikan dan ada Kementerian Haji," ucapnya.

Baca juga: Keppres Kementerian Haji dan Pengangkatan Menteri Terbit Pekan Ini

Cucun mengungkapkan, pembahasan revisi UU Haji sejatinya telah diinisiasi sejak lama, salah satunya dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI tahun 2024.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang, sekaligus menandai lahirnya Kementerian Haji dan Umrah di Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Duka atas Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Duka atas Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Aktual
Bolehkah Minum Obat dari Bahan Najis? Ini Penjelasan Mazhab Syafi’i
Bolehkah Minum Obat dari Bahan Najis? Ini Penjelasan Mazhab Syafi’i
Aktual
Perbedaan Qiyamul Lail, Shalat Tahajud, dan Shalat Malam
Perbedaan Qiyamul Lail, Shalat Tahajud, dan Shalat Malam
Doa dan Niat
Penjelasan Mengenai Enam Proses Penciptaan Bumi Berdasarkan Hadits
Penjelasan Mengenai Enam Proses Penciptaan Bumi Berdasarkan Hadits
Doa dan Niat
PBNU Salurkan Bantuan Bencana di Aceh, Sumut, Sumbar hingga Semeru
PBNU Salurkan Bantuan Bencana di Aceh, Sumut, Sumbar hingga Semeru
Aktual
Hikmah Rasulullah SAW Dilahirkan Pada Hari Senin Bulan Rabiul Awal Tahun Gajah
Hikmah Rasulullah SAW Dilahirkan Pada Hari Senin Bulan Rabiul Awal Tahun Gajah
Doa dan Niat
Kesekretariatan PBNU Bantah 'Sabotase Digital' atas Surat Edaran Syuriyah
Kesekretariatan PBNU Bantah "Sabotase Digital" atas Surat Edaran Syuriyah
Aktual
Saifullah Yusuf Diganti, PBNU Rotasi Sekjen dan Bendahara Umum dalam Rapat Harian Tanfidziyah
Saifullah Yusuf Diganti, PBNU Rotasi Sekjen dan Bendahara Umum dalam Rapat Harian Tanfidziyah
Aktual
Tadabbur Alam: Menemukan Hikmah di Balik Keindahan Ciptaan Allah SWT
Tadabbur Alam: Menemukan Hikmah di Balik Keindahan Ciptaan Allah SWT
Doa dan Niat
Saifullah Yusuf Tak Lagi Menjabat Sekjen PBNU, Diganti Amin Said Husni
Saifullah Yusuf Tak Lagi Menjabat Sekjen PBNU, Diganti Amin Said Husni
Aktual
Doa Agar Hujan Tidak Berubah Menjadi Bencana Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Hujan Tidak Berubah Menjadi Bencana Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Panduan Al Quran tentang Musibah: Penyebab, Hikmah, dan Apa yang Harus Dilakukan
Panduan Al Quran tentang Musibah: Penyebab, Hikmah, dan Apa yang Harus Dilakukan
Doa dan Niat
Kemenag Aceh Siaga Banjir, Gedung Madrasah dan Aula Disiapkan Jadi Posko Pengungsian
Kemenag Aceh Siaga Banjir, Gedung Madrasah dan Aula Disiapkan Jadi Posko Pengungsian
Aktual
Doa Saat Terjadi Musibah Banjir Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Saat Terjadi Musibah Banjir Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Doa Saat Terjadi Bencana Alam dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Terjadi Bencana Alam dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com