Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Haji dan Umrah Segera Terbentuk, Apa Saja Tugas Utamanya?

Kompas.com - 26/08/2025, 12:20 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah yang akan segera dibentuk akan berfokus pada pengelolaan haji dan umrah secara terpadu.

Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembinaan, pelayanan, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan jemaah.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menekankan bahwa kementerian ini akan berperan penting dalam memperkuat edukasi haji di seluruh Indonesia, sehingga haji tidak hanya dipandang sebagai rutinitas formal, tetapi juga sebagai kontribusi dalam pembentukan karakter bangsa.

Baca juga: DPR Resmi Setujui Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Perkuat Kesehatan Jamaah

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, terdapat penekanan terhadap aspek kesehatan jemaah.

Kementerian Haji dan Umrah diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Koordinasi ini bertujuan agar calon jemaah dapat dipastikan dalam keadaan sehat sebelum berangkat.

Upaya ini merupakan respons terhadap kritik dari Pemerintah Arab Saudi mengenai banyaknya jemaah asal Indonesia yang meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji.

Meningkatkan Layanan Haji dan Umrah

Kementerian Haji dan Umrah yang baru juga akan mengatur pelaksanaan umrah dengan lebih ketat.

Maman Imanul Haq menjelaskan bahwa biro perjalanan penyelenggara haji harus memastikan seluruh keberangkatan jemaah terkonfirmasi dalam sistem kementerian.

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi lagi kasus jemaah yang telantar atau ditipu oleh penyelenggara.

DPR juga berharap agar undang-undang yang baru dapat segera disahkan dan diikuti dengan penerbitan peraturan pemerintah.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan jemaah haji Indonesia dapat memperoleh kepastian layanan mulai dari akomodasi, katering, hingga kepulangan dengan standar pelayanan internasional.

Berkoordinasi dengan Arab Saudi

Kementerian Haji dan Umrah juga ditugaskan untuk memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, seiring dengan adanya percepatan sistem dan transformasi layanan di Tanah Suci.

Dengan cara ini, Indonesia dapat menyesuaikan kebijakan lebih cepat dan memastikan kuota serta fasilitas yang diberikan sesuai dengan kebutuhan jemaah.

Evaluasi Pascapenyelenggaraan Haji

Revisi undang-undang ini tidak hanya menyangkut aspek teknis dan pelayanan, tetapi juga menekankan pentingnya evaluasi pascapenyelenggaraan haji.

DPR meminta agar laporan tentang penyelenggaraan haji disampaikan maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir.

Baca juga: Wakil Ketua MPR HNW: Kementerian Haji Harus Terbentuk dalam 30 Hari

Dengan cara ini, catatan dan masukan dari jemaah dapat segera ditindaklanjuti untuk perbaikan pada tahun berikutnya.

Dengan semua langkah dan perubahan ini, diharapkan Kementerian Haji dan Umrah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan modernisasi tata kelola haji serta umrah di Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Duka atas Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Duka atas Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Aktual
Bolehkah Minum Obat dari Bahan Najis? Ini Penjelasan Mazhab Syafi’i
Bolehkah Minum Obat dari Bahan Najis? Ini Penjelasan Mazhab Syafi’i
Aktual
Perbedaan Qiyamul Lail, Shalat Tahajud, dan Shalat Malam
Perbedaan Qiyamul Lail, Shalat Tahajud, dan Shalat Malam
Doa dan Niat
Penjelasan Mengenai Enam Proses Penciptaan Bumi Berdasarkan Hadits
Penjelasan Mengenai Enam Proses Penciptaan Bumi Berdasarkan Hadits
Doa dan Niat
PBNU Salurkan Bantuan Bencana di Aceh, Sumut, Sumbar hingga Semeru
PBNU Salurkan Bantuan Bencana di Aceh, Sumut, Sumbar hingga Semeru
Aktual
Hikmah Rasulullah SAW Dilahirkan Pada Hari Senin Bulan Rabiul Awal Tahun Gajah
Hikmah Rasulullah SAW Dilahirkan Pada Hari Senin Bulan Rabiul Awal Tahun Gajah
Doa dan Niat
Kesekretariatan PBNU Bantah 'Sabotase Digital' atas Surat Edaran Syuriyah
Kesekretariatan PBNU Bantah "Sabotase Digital" atas Surat Edaran Syuriyah
Aktual
Saifullah Yusuf Diganti, PBNU Rotasi Sekjen dan Bendahara Umum dalam Rapat Harian Tanfidziyah
Saifullah Yusuf Diganti, PBNU Rotasi Sekjen dan Bendahara Umum dalam Rapat Harian Tanfidziyah
Aktual
Tadabbur Alam: Menemukan Hikmah di Balik Keindahan Ciptaan Allah SWT
Tadabbur Alam: Menemukan Hikmah di Balik Keindahan Ciptaan Allah SWT
Doa dan Niat
Saifullah Yusuf Tak Lagi Menjabat Sekjen PBNU, Diganti Amin Said Husni
Saifullah Yusuf Tak Lagi Menjabat Sekjen PBNU, Diganti Amin Said Husni
Aktual
Doa Agar Hujan Tidak Berubah Menjadi Bencana Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Hujan Tidak Berubah Menjadi Bencana Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Panduan Al Quran tentang Musibah: Penyebab, Hikmah, dan Apa yang Harus Dilakukan
Panduan Al Quran tentang Musibah: Penyebab, Hikmah, dan Apa yang Harus Dilakukan
Doa dan Niat
Kemenag Aceh Siaga Banjir, Gedung Madrasah dan Aula Disiapkan Jadi Posko Pengungsian
Kemenag Aceh Siaga Banjir, Gedung Madrasah dan Aula Disiapkan Jadi Posko Pengungsian
Aktual
Doa Saat Terjadi Musibah Banjir Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Saat Terjadi Musibah Banjir Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Doa Saat Terjadi Bencana Alam dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Terjadi Bencana Alam dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com