Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

87 Pasangan WNI Ikuti Nikah Massal di Taiwan, Kemenag: Setiap Interaksi Suami-Istri Bernilai Ibadah

Kompas.com - 26/08/2025, 10:11 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Sebanyak 87 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan mengikuti prosesi nikah massal yang digelar atas fasilitasi Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Minggu (24/8/2025).

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Cecep Khairul Anwar, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini. Menurutnya, jumlah peserta nikah massal terus mengalami peningkatan.

“Dari awalnya hanya 35–40 pasangan, hari ini jumlahnya mencapai 87 pasangan. Ini sebuah kabar menggembirakan,” ujar Cecep dalam sambutannya dilansir dari Kemenag.go.id.

Baca juga: Maulid Nabi, 100 Pasangan Prasejahtera Siap Nikah Massal di Masjid Istiqlal

Cecep menegaskan, pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan ibadah agung yang bernilai sepanjang hayat. Dibandingkan dengan ibadah lain yang bersifat periodik, kata dia, pernikahan adalah ibadah yang paling panjang.

“Sejak ijab kabul sampai akhir hayat, setiap interaksi suami-istri bernilai ibadah. Memberi senyum, membuat kopi, mencari nafkah, semua adalah ibadah,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pernikahan merupakan mitsaqan ghalizhan atau perjanjian agung sebagaimana ditegaskan Al-Qur’an.

Karena itu, lanjut Cecep, rumah tangga harus dijalani dengan kesungguhan, bukan main-main, serta dilandasi ibadah.

“Rasulullah SAW akan bangga kepada umatnya yang menjaga kesakralan pernikahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala KDEI Taipei, Arief Sulistyo, menuturkan bahwa program nikah massal ini hadir untuk membantu para pekerja migran yang tidak bisa kembali ke Indonesia karena keterbatasan cuti maupun biaya.

“Karena itu, KDEI bekerja sama dengan Kemenag menyelenggarakan pernikahan di luar negeri agar mereka tetap bisa menjalankan syariat secara sah,” ujarnya.

Arief menjelaskan, seluruh pendaftaran calon pengantin melalui proses verifikasi ketat sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Dari total 355 pendaftar, hanya 87 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Kami tidak asal menikahkan. Semua proses dilalui dengan wawancara keluarga, verifikasi dokumen, hingga bimbingan pranikah bersama Kemenag, Salimah, PCI-NU, PCI Muhammadiyah, dan Formed,” jelasnya.

Lebih jauh, Arief mengumumkan bahwa KDEI Taipei akan mengembangkan layanan mirip Kantor Urusan Agama (KUA) di luar negeri.

Baca juga: CFD Mawlid Funwalk, Menag Ajak Sambut Maulid dengan Toleransi

 

“Setiap bulan, bertepatan dengan Sunday Service, kami akan membuka layanan nikah massal. Dengan begitu, WNI di Taiwan punya akses yang lebih mudah untuk menikah sah,” terangnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Staf Khusus Menteri Agama Farid Fachruddin, Sekjen Kemendag Isy Karim, Kasubdit Bina Kepenghuluan Afief Mundzir, serta Penghulu Ahli Madya Anwar Saadi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Bolehkah Membasahi Jari dengan Air Ludah Saat Membuka Mushaf Alquran? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Membasahi Jari dengan Air Ludah Saat Membuka Mushaf Alquran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
NTB Dapat Tambahan 2 Kloter Haji pada 2026, Masa Tunggu Dipangkas Jadi 26 Tahun
NTB Dapat Tambahan 2 Kloter Haji pada 2026, Masa Tunggu Dipangkas Jadi 26 Tahun
Aktual
Kepribadian Nabi Muhammad SAW Sejak Muda: Jujur, Amanah, dan Terjaga dari Maksiat
Kepribadian Nabi Muhammad SAW Sejak Muda: Jujur, Amanah, dan Terjaga dari Maksiat
Doa dan Niat
Kisah Sedekah Saat Susah Diganti Harta Melimpah Ruah
Kisah Sedekah Saat Susah Diganti Harta Melimpah Ruah
Doa dan Niat
8 Hadis tentang Kebersihan dan Kesehatan dalam Islam, dari Siwak hingga Pola Makan Seimbang
8 Hadis tentang Kebersihan dan Kesehatan dalam Islam, dari Siwak hingga Pola Makan Seimbang
Aktual
Hukum Pekerjaan LC dalam Pandangan Islam Menurut MUI
Hukum Pekerjaan LC dalam Pandangan Islam Menurut MUI
Aktual
Sholat Sunnah Wudhu: Dalil, Keutamaan, dan Tata Cara Lengkap Berdasarkan Hadis Sahih
Sholat Sunnah Wudhu: Dalil, Keutamaan, dan Tata Cara Lengkap Berdasarkan Hadis Sahih
Doa dan Niat
Doa Ibu Menghadapi Anak yang Sedang Ujian, Memohon Kelancaran dan Ketenangan Hati
Doa Ibu Menghadapi Anak yang Sedang Ujian, Memohon Kelancaran dan Ketenangan Hati
Doa dan Niat
10 Dampak Makan Berlebihan Menurut Imam Ghazali
10 Dampak Makan Berlebihan Menurut Imam Ghazali
Doa dan Niat
Kisah Cinta Salman Al Farisi yang Menginspirasi: Tak Ada Patah Hati
Kisah Cinta Salman Al Farisi yang Menginspirasi: Tak Ada Patah Hati
Doa dan Niat
4 Cara Menjaga Amal Kebaikan Agar Tidak Rusak dan Diterima Allah SWT
4 Cara Menjaga Amal Kebaikan Agar Tidak Rusak dan Diterima Allah SWT
Doa dan Niat
Bolehkah Shalat Sambil Memejamkan Mata? Begini Jawabannya
Bolehkah Shalat Sambil Memejamkan Mata? Begini Jawabannya
Doa dan Niat
Jangan Putus Asa, Ini 3 Cara Allah Mengabulkan Doa
Jangan Putus Asa, Ini 3 Cara Allah Mengabulkan Doa
Doa dan Niat
Usai Tragedi Al Khoziny, Kemenag Gandeng Basarnas Benahi Keamanan Pesantren
Usai Tragedi Al Khoziny, Kemenag Gandeng Basarnas Benahi Keamanan Pesantren
Aktual
Kisah Seorang Masuk Surga Karena Tidak Punya Rasa Hasad dan Dendam
Kisah Seorang Masuk Surga Karena Tidak Punya Rasa Hasad dan Dendam
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke