Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Ajukan 71 Ribu Formasi Penyuluh Agama Islam ke Kemenpan RB

Kompas.com - 25/08/2025, 21:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan 71 ribu formasi untuk jabatan Penyuluh Agama Islam kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Formasi ini mencakup jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama yang tersebar di seluruh provinsi.

Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, menyampaikan informasi tersebut saat acara Penerangan Agama Islam (Penais) Award 2025 di Jakarta, Sabtu (23/8/2025), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: 5 Hadits tentang Jabatan: Jabatan itu Amanah, Jangan Disalahgunakan

Menurut Zayadi, jumlah penyuluh agama saat ini belum memenuhi kebutuhan. Dari awalnya lebih dari 50 ribu orang, kini hanya sekitar 28 ribu penyuluh yang aktif, dan hanya 5 ribu di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menjelaskan, berkurangnya jumlah penyuluh dipengaruhi minimnya formasi khusus, sehingga sebagian memilih jabatan lain dalam seleksi ASN.

Kondisi ini dikhawatirkan memengaruhi kualitas dan jangkauan layanan penyuluhan agama di masyarakat.

“Syukurlah, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sudah diterbitkan. Berdasarkan aturan itu, kebutuhan minimal penyuluh agama mencapai 71 ribu,” ujar Zayadi.

Baca juga: CFD Mawlid Funwalk, Menag Ajak Sambut Maulid dengan Toleransi

Ia memaparkan, angka tersebut dihitung dengan mempertimbangkan tiga faktor utama, yaitu jumlah penduduk muslim yang membutuhkan bimbingan, beragam persoalan keagamaan yang dihadapi, serta karakteristik dan tantangan wilayah.

Dengan formasi yang cukup, pelayanan penyuluhan diyakini dapat lebih efektif dan merata.

Zayadi menambahkan, jika formasi yang diajukan dapat terpenuhi, akses bimbingan dan penyuluhan keagamaan akan menjangkau lebih luas, termasuk masyarakat di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Bahkan, ia menegaskan layanan penyuluhan juga menjadi hak warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Selain itu, Kemenag tengah mempersiapkan naskah akademik terkait kebijakan inpassing bagi penyuluh agama Islam agar jumlah tenaga dapat mendekati kebutuhan ideal.

Zayadi juga mengingatkan bahwa peningkatan jumlah harus diimbangi dengan peningkatan mutu. Penyuluh diharapkan inovatif dan mampu menyesuaikan layanan dengan kebutuhan masyarakat, baik di pedesaan maupun perkotaan, sehingga manfaat kehadiran mereka dapat dirasakan luas oleh masyarakat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Bolehkah Membasahi Jari dengan Air Ludah Saat Membuka Mushaf Alquran? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Membasahi Jari dengan Air Ludah Saat Membuka Mushaf Alquran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
NTB Dapat Tambahan 2 Kloter Haji pada 2026, Masa Tunggu Dipangkas Jadi 26 Tahun
NTB Dapat Tambahan 2 Kloter Haji pada 2026, Masa Tunggu Dipangkas Jadi 26 Tahun
Aktual
Kepribadian Nabi Muhammad SAW Sejak Muda: Jujur, Amanah, dan Terjaga dari Maksiat
Kepribadian Nabi Muhammad SAW Sejak Muda: Jujur, Amanah, dan Terjaga dari Maksiat
Doa dan Niat
Kisah Sedekah Saat Susah Diganti Harta Melimpah Ruah
Kisah Sedekah Saat Susah Diganti Harta Melimpah Ruah
Doa dan Niat
8 Hadis tentang Kebersihan dan Kesehatan dalam Islam, dari Siwak hingga Pola Makan Seimbang
8 Hadis tentang Kebersihan dan Kesehatan dalam Islam, dari Siwak hingga Pola Makan Seimbang
Aktual
Hukum Pekerjaan LC dalam Pandangan Islam Menurut MUI
Hukum Pekerjaan LC dalam Pandangan Islam Menurut MUI
Aktual
Sholat Sunnah Wudhu: Dalil, Keutamaan, dan Tata Cara Lengkap Berdasarkan Hadis Sahih
Sholat Sunnah Wudhu: Dalil, Keutamaan, dan Tata Cara Lengkap Berdasarkan Hadis Sahih
Doa dan Niat
Doa Ibu Menghadapi Anak yang Sedang Ujian, Memohon Kelancaran dan Ketenangan Hati
Doa Ibu Menghadapi Anak yang Sedang Ujian, Memohon Kelancaran dan Ketenangan Hati
Doa dan Niat
10 Dampak Makan Berlebihan Menurut Imam Ghazali
10 Dampak Makan Berlebihan Menurut Imam Ghazali
Doa dan Niat
Kisah Cinta Salman Al Farisi yang Menginspirasi: Tak Ada Patah Hati
Kisah Cinta Salman Al Farisi yang Menginspirasi: Tak Ada Patah Hati
Doa dan Niat
4 Cara Menjaga Amal Kebaikan Agar Tidak Rusak dan Diterima Allah SWT
4 Cara Menjaga Amal Kebaikan Agar Tidak Rusak dan Diterima Allah SWT
Doa dan Niat
Bolehkah Shalat Sambil Memejamkan Mata? Begini Jawabannya
Bolehkah Shalat Sambil Memejamkan Mata? Begini Jawabannya
Doa dan Niat
Jangan Putus Asa, Ini 3 Cara Allah Mengabulkan Doa
Jangan Putus Asa, Ini 3 Cara Allah Mengabulkan Doa
Doa dan Niat
Usai Tragedi Al Khoziny, Kemenag Gandeng Basarnas Benahi Keamanan Pesantren
Usai Tragedi Al Khoziny, Kemenag Gandeng Basarnas Benahi Keamanan Pesantren
Aktual
Kisah Seorang Masuk Surga Karena Tidak Punya Rasa Hasad dan Dendam
Kisah Seorang Masuk Surga Karena Tidak Punya Rasa Hasad dan Dendam
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke