Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua MPR HNW: Kementerian Haji Harus Terbentuk dalam 30 Hari

Kompas.com - 26/08/2025, 08:41 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari setelah undang-undang baru berlaku.

Hal ini disampaikan HNW menyusul disetujuinya Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh Komisi VII DPR RI dan pemerintah.

RUU tersebut, yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa ini, mengubah status Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian.

"Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-undang," ungkap HNW di Jakarta.

Baca juga: Ketua MUI Apresiasi Wacana Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

HNW menjelaskan bahwa muatan utama RUU ini adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dipimpin oleh seorang Menteri.

Sebelumnya, Presiden telah membentuk Badan Penyelenggara Haji melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024.

Selain peningkatan status kelembagaan, RUU ini juga menyoroti beberapa isu penting, termasuk penetapan kembali "syariah" sebagai asas pertama dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

HNW menambahkan bahwa batas usia keberangkatan haji yang sebelumnya ditetapkan minimal 18 tahun atau sudah menikah kini dihapuskan.

"Prinsip syariah keberangkatan haji bukan ketentuan itu, melainkan sebagai mukallaf atau akil baligh," katanya.

Lebih lanjut, HNW menjelaskan bahwa aspek keselamatan dan keamanan serta pelayanan juga menjadi fokus dalam asas penyelenggaraan haji.

Diharapkan, pelaksanaan haji ke depan dapat dilakukan dengan makna yang lebih mendalam, melalui pelayanan yang ikhlas, optimal, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah.

"Kami juga concern agar tidak berulangnya kasus jual beli kuota haji sebagaimana yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK. Sehingga dalam RUU disepakati jika ada tambahan kuota haji harus dibahas bersama DPR, tentu harus dengan menjunjung prinsip kejujuran, kebaikan, kebenaran, transparansi, dan keadilan," tegas anggota Komisi VIII DPR itu.

HNW juga mengapresiasi adanya ketentuan dalam UU perubahan yang mengantisipasi kemungkinan terjadinya keadaan luar biasa dan kondisi darurat dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, seperti bencana alam, perang, kerusuhan, atau pandemi Covid-19.

Baca juga: Mensesneg Harap Penyelenggaraan Haji Makin Baik Usai DPR Sahkan RUU Haji

Hal ini diatur dalam Bab XA tentang Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat.

Dia berharap Kementerian Haji yang akan dibentuk setelah penetapan RUU ini dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan sukses dalam penyelenggaraan haji ke depan.

"Dengan tidak berulang kembalinya permasalahan klasik dalam penyelenggaraan haji,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Bolehkah Membasahi Jari dengan Air Ludah Saat Membuka Mushaf Alquran? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Membasahi Jari dengan Air Ludah Saat Membuka Mushaf Alquran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
NTB Dapat Tambahan 2 Kloter Haji pada 2026, Masa Tunggu Dipangkas Jadi 26 Tahun
NTB Dapat Tambahan 2 Kloter Haji pada 2026, Masa Tunggu Dipangkas Jadi 26 Tahun
Aktual
Kepribadian Nabi Muhammad SAW Sejak Muda: Jujur, Amanah, dan Terjaga dari Maksiat
Kepribadian Nabi Muhammad SAW Sejak Muda: Jujur, Amanah, dan Terjaga dari Maksiat
Doa dan Niat
Kisah Sedekah Saat Susah Diganti Harta Melimpah Ruah
Kisah Sedekah Saat Susah Diganti Harta Melimpah Ruah
Doa dan Niat
8 Hadis tentang Kebersihan dan Kesehatan dalam Islam, dari Siwak hingga Pola Makan Seimbang
8 Hadis tentang Kebersihan dan Kesehatan dalam Islam, dari Siwak hingga Pola Makan Seimbang
Aktual
Hukum Pekerjaan LC dalam Pandangan Islam Menurut MUI
Hukum Pekerjaan LC dalam Pandangan Islam Menurut MUI
Aktual
Sholat Sunnah Wudhu: Dalil, Keutamaan, dan Tata Cara Lengkap Berdasarkan Hadis Sahih
Sholat Sunnah Wudhu: Dalil, Keutamaan, dan Tata Cara Lengkap Berdasarkan Hadis Sahih
Doa dan Niat
Doa Ibu Menghadapi Anak yang Sedang Ujian, Memohon Kelancaran dan Ketenangan Hati
Doa Ibu Menghadapi Anak yang Sedang Ujian, Memohon Kelancaran dan Ketenangan Hati
Doa dan Niat
10 Dampak Makan Berlebihan Menurut Imam Ghazali
10 Dampak Makan Berlebihan Menurut Imam Ghazali
Doa dan Niat
Kisah Cinta Salman Al Farisi yang Menginspirasi: Tak Ada Patah Hati
Kisah Cinta Salman Al Farisi yang Menginspirasi: Tak Ada Patah Hati
Doa dan Niat
4 Cara Menjaga Amal Kebaikan Agar Tidak Rusak dan Diterima Allah SWT
4 Cara Menjaga Amal Kebaikan Agar Tidak Rusak dan Diterima Allah SWT
Doa dan Niat
Bolehkah Shalat Sambil Memejamkan Mata? Begini Jawabannya
Bolehkah Shalat Sambil Memejamkan Mata? Begini Jawabannya
Doa dan Niat
Jangan Putus Asa, Ini 3 Cara Allah Mengabulkan Doa
Jangan Putus Asa, Ini 3 Cara Allah Mengabulkan Doa
Doa dan Niat
Usai Tragedi Al Khoziny, Kemenag Gandeng Basarnas Benahi Keamanan Pesantren
Usai Tragedi Al Khoziny, Kemenag Gandeng Basarnas Benahi Keamanan Pesantren
Aktual
Kisah Seorang Masuk Surga Karena Tidak Punya Rasa Hasad dan Dendam
Kisah Seorang Masuk Surga Karena Tidak Punya Rasa Hasad dan Dendam
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke