Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Pekerjaan LC dalam Pandangan Islam Menurut MUI

Kompas.com - 12/10/2025, 11:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Perkembangan industri hiburan malam di berbagai kota besar telah melahirkan beragam profesi yang menuai perdebatan dari sisi hukum Islam.

Salah satu profesi yang banyak disorot adalah Lady Companion (LC) atau pendamping wanita di tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, maupun klub.

Pekerjaan ini identik dengan interaksi langsung antara perempuan dan tamu pria dalam suasana yang dianggap tidak sesuai dengan norma kesopanan dan moralitas ajaran Islam.

Pertanyaannya, apakah seorang Muslimah diperbolehkan bekerja sebagai LC demi alasan ekonomi, atau justru hal ini bertentangan dengan prinsip syariah?

Baca juga: MUI dan Ormas Islam Deklarasikan 9 Poin Dukungan untuk Palestina

Pandangan MUI: Hukum Profesi LC Adalah Haram

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zia Ul Haramein, menegaskan bahwa hukum bekerja sebagai Lady Companion adalah haram.

Menurutnya, profesi LC menuntut penampilan yang tidak sesuai dengan tuntunan berpakaian dalam Islam dan sering kali melibatkan interaksi yang melewati batas syar’i.

“Ya haram. Karena tidak ada orang yang berprofesi sebagai LC tujuannya hanya mencari nafkah dengan berpakaian tertutup saja, itu rasanya sulit. Itu adalah harapan yang tidak akan ditemukan dalam masyarakat kita,” ujar Kiai Zia Ul, dilansir laman MUI, Sabtu (11/10/2025).

Baca juga: MUI Minta Kegiatan di Bangunan Pesantren Tak Layak Dihentikan Sementara

Alasannya: Melanggar Batas Syariah dan Nilai Moral

Kiai Zia Ul menjelaskan bahwa profesi LC tidak hanya berkaitan dengan urusan mencari nafkah.

Pekerjaan ini juga berada dalam lingkungan hiburan malam yang penuh dengan unsur kemaksiatan, seperti minuman keras, musik yang berlebihan, dan suasana yang mendorong perilaku terlarang.

Ia menilai, pekerjaan LC menyalahi prinsip dasar Islam dalam menjaga kehormatan perempuan dan membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

“Profesi LC menuntut penampilan yang menarik, interaksi fisik yang tidak semestinya, serta berada di tempat yang mengandung maksiat. Semua itu jelas bertentangan dengan syariat Islam,” jelasnya.

Baca juga: KH Lukmanul Hakim Wafat, MUI Berduka

Aspek Etika dan Kehormatan dalam Islam

Dalam pandangan Islam, perempuan memiliki kedudukan mulia dan wajib menjaga kehormatan diri serta batas pergaulan dengan lawan jenis.

Kondisi kerja Lady Companion justru mengabaikan nilai-nilai tersebut karena membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap aurat dan interaksi non-mahram.

“LC pasti tujuannya bukan hanya mencari nafkah, tapi juga untuk mencari kesenangan atau bahkan melakukan maksiat,” kata Kiai Zia Ul.

Seruan untuk Mencari Pekerjaan yang Halal

Kiai Zia Ul Haramein mengimbau agar umat Islam, khususnya perempuan, menjauhi pekerjaan yang berpotensi mengantarkan pada dosa dan fitnah.

Ia menekankan pentingnya berusaha mencari penghidupan yang halal sembari memperbanyak doa agar Allah SWT memberikan kemudahan rezeki dan hidayah.

Menurutnya, keberkahan hidup tidak datang dari besarnya penghasilan, tetapi dari sumber yang halal dan cara mencapainya yang diridai Allah SWT.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com