Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Minta Kegiatan di Bangunan Pesantren Tak Layak Dihentikan Sementara

Kompas.com - 08/10/2025, 09:23 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, meminta agar aktivitas di bangunan pondok pesantren yang tidak layak segera dihentikan sementara.

Seruan ini disampaikan menyusul peristiwa di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Kalau tidak layak, tidak sesuai standar dan SOP, sebaiknya dihentikan dulu. Untuk apa? Agar aman dan nyaman bagi para santri,” ujar Amirsyah, Selasa (8/10/2025), dilansir dari laman MUI.

Baca juga: MUI Desak Pemerintah Tolak Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025

Pesan untuk Pondok Pesantren Al Khoziny

Amirsyah menegaskan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi Pondok Pesantren Al Khoziny apabila hasil pemeriksaan menyatakan bangunannya belum layak.

“Termasuk Ponpes Al Khoziny? Intinya, kalau dinyatakan belum layak oleh ahlinya, hentikan dulu sambil memperbaiki hingga dinyatakan aman untuk digunakan. Itu bagian dari SOP,” katanya.

Menurutnya, tidak ada pihak yang menginginkan musibah seperti yang terjadi di pesantren tersebut.

Peristiwa ini disebutnya sebagai cobaan yang harus disikapi dengan sabar, doa, dan tawakal, sambil melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga: MUI Sampaikan Belasungkawa atas Tragedi Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny

Evaluasi Keselamatan Lembaga Pendidikan

Amirsyah menilai bahwa musibah ini menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga pendidikan, khususnya pesantren, untuk memperhatikan standar keamanan bangunan.

“Semua bangunan harus dievaluasi, karena ini menyangkut hajat hidup bersama generasi muda. Masa depan generasi kita ada di anak-anak pesantren yang sedang menuntut ilmu,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah perlu turun tangan mengevaluasi kelayakan seluruh gedung pendidikan, baik formal maupun nonformal.

Baca juga: MUI Tabayun soal Permohonan Fatwa Gaji Rangkap Jabatan Menteri-Wamen

Seruan Evaluasi Menyeluruh

Amirsyah juga berdoa agar korban meninggal dunia dalam peristiwa di Sidoarjo memperoleh husnul khatimah.

Ia menambahkan bahwa evaluasi tidak hanya berlaku bagi pesantren, tetapi juga semua bangunan publik yang digunakan masyarakat luas.

“Pemerintah harus mengevaluasi semua bentuk gedung, bukan hanya pesantren. Semua pihak wajib mengikuti SOP dan standar bangunan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Doa dan Niat
50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
Aktual
MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial
MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial
Aktual
Shalat Tapi Masih Bermaksiat? Begini Penjelasannya dalam Islam
Shalat Tapi Masih Bermaksiat? Begini Penjelasannya dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Sederhana untuk Guru di Hari Guru 2025: Bentuk Syukur atas Cahaya Ilmu
Doa Sederhana untuk Guru di Hari Guru 2025: Bentuk Syukur atas Cahaya Ilmu
Doa dan Niat
Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid
Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid
Aktual
Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Aktual
Sirah Nabawiyah: Kisah Hidup Nabi Muhammad SAW dari Lahir hingga Wafat
Sirah Nabawiyah: Kisah Hidup Nabi Muhammad SAW dari Lahir hingga Wafat
Doa dan Niat
Pendaftaran PPIH 2026 Dibuka, Ini Contoh Surat Rekomendasi yang Wajib Diunggah
Pendaftaran PPIH 2026 Dibuka, Ini Contoh Surat Rekomendasi yang Wajib Diunggah
Aktual
Gus Ipul Benarkan Pencopotan Charles Taylor, PBNU Minta Kader Tidak Berspekulasi
Gus Ipul Benarkan Pencopotan Charles Taylor, PBNU Minta Kader Tidak Berspekulasi
Aktual
Doa Diberikan Pemahaman Agama Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Diberikan Pemahaman Agama Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1 sampai 23 Desember
Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1 sampai 23 Desember
Aktual
Keutamaan Shalat Hajat Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
Keutamaan Shalat Hajat Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
Doa dan Niat
Timeline Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Syarat Utama dan Cara Daftar
Timeline Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Syarat Utama dan Cara Daftar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com