Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen MUI Sentil Dai Viral: Kebenaran Bukan Ditentukan Viewers

Kompas.com - 30/09/2025, 08:22 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mengingatkan para dai agar tidak terjebak pada jebakan popularitas di era digital.

Menurutnya, ukuran kebenaran seorang dai bukanlah seberapa viral ceramahnya, melainkan seberapa lurus ia menyampaikan kebenaran hakiki.

“Sekarang di era digital semakin banyak viewersnya, maka semakin top. Semakin viral semakin top. Tapi sayangnya dalam bentuk kontroversi,” ujar Buya Amirsyah saat membuka Standardisasi Dai Angkatan ke-43 Komisi Dakwah MUI di BSI Tower, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Baca juga: MUI Ajak Dai Sosialisasikan Wakaf Uang untuk Kesejahteraan Umat

Ia menegaskan, viralitas bukan ukuran dakwah yang benar. “Ukuran dari dakwah kita itu bergeser, dari yang sifatnya viral karena kontroversi dianggap kebenaran. Padahal, ukurannya adalah qulil haqqo (katakanlah kebenaran),” tegasnya.

Buya Amirsyah menilai memperjuangkan kebenaran hakikat adalah perjuangan mulia meski penuh tantangan.

Karena itu, ia mengajak para dai bersatu dan kompak dalam misi amar ma’ruf nahi munkar sesuai visi dan misi MUI.

Ia juga menyayangkan fenomena sebagian dai yang justru viral karena kontroversi, bukan karena substansi dakwah.

Menurutnya, dai sejati harus berpegang pada Al-Qur’an, Hadits, serta pandangan ulama, dengan bekal kompetensi, integritas, dan kepribadian tangguh.

“Tantangan apapun yang dihadapi di depan mata, insya Allah sanggup dan bisa,” ujarnya optimistis.

Baca juga: Pewarna dari Serangga Ternyata Halal Dikonsumsi, Ini Penjelasan MUI

Lebih jauh, Buya Amirsyah menyoroti maraknya kasus sosial, mulai dari pelecehan seksual hingga tindak kriminal, yang seharusnya menjadi refleksi bagi para dai: sudahkah dakwah mereka menyentuh hati umat?

Melalui program Standardisasi Dai ini, Buya Amirsyah berharap lahir dai yang tidak sekadar mengejar popularitas, tetapi berdakwah dengan metode yang substansial, menyentuh, dan mampu membawa perubahan nyata di tengah masyarakat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Aktual
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
Aktual
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Doa dan Niat
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Aktual
Doa Agar Cepat Hamil dan Diberikan Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Cepat Hamil dan Diberikan Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Perbaiki Hidup dengan Memperbaiki Shalat agar Hidup Menjadi Nikmat
Perbaiki Hidup dengan Memperbaiki Shalat agar Hidup Menjadi Nikmat
Doa dan Niat
Dua Golongan Orang Paling Menyesal di Akhirat, Jangan Sampai Menjadi Salah Satunya
Dua Golongan Orang Paling Menyesal di Akhirat, Jangan Sampai Menjadi Salah Satunya
Doa dan Niat
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa dan Niat
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Aktual
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Aktual
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke