Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pewarna dari Serangga Ternyata Halal Dikonsumsi, Ini Penjelasan MUI

Kompas.com, 27 September 2025, 10:37 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com – Beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan perdebatan status kehalalan pewarna Karmin atau Cochineal, yang berasal dari serangga dan kerap dipakai dalam makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) MUI menegaskan bahwa pewarna alami dari serangga Cochineal hukumnya halal.

“Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis,” jelas Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2023).

Baca juga: Ikan Hiu Halal atau Haram Dikonsumsi? Simak Penjelasannya

Muti menuturkan, fatwa halal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan sesuai kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Bahkan, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.

Dalam fatwa itu, pewarna makanan dan minuman dari serangga Cochineal dinyatakan halal dengan catatan bermanfaat dan tidak membahayakan.

“Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal terhadap bahan tersebut,” ujar Muti.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa produk pangan yang menggunakan Karmin aman dikonsumsi karena sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Baca juga: Profesi Ahli Halal Menjadi Karir Menjanjikan di Masa Depan

Keputusan kehalalan ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI berdasarkan kajian LPPOM MUI dan masukan para ahli. Sementara itu, keamanan serta efektivitas produk berada di bawah wewenang BPOM.

“Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami Karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat,” tutup Muti.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wujud Toleransi, Kedai Muslim di Liverpool Bagikan Makanan Gratis Saat Natal
Wujud Toleransi, Kedai Muslim di Liverpool Bagikan Makanan Gratis Saat Natal
Aktual
6 Faktor Kesabaran dan Keteguhan Hati Masa Rasulullah yang Relevan Hingga Kini
6 Faktor Kesabaran dan Keteguhan Hati Masa Rasulullah yang Relevan Hingga Kini
Aktual
Gus Irfan pada Calon Petugas Haji: Jangan Terima Pemberian dari Jamaah
Gus Irfan pada Calon Petugas Haji: Jangan Terima Pemberian dari Jamaah
Aktual
Sahkah Niat Puasa Sunnah Rajab di Siang Hari? Ini Penjelasan Fikihnya
Sahkah Niat Puasa Sunnah Rajab di Siang Hari? Ini Penjelasan Fikihnya
Aktual
Doa Ketika Ditraktir Makan Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Ketika Ditraktir Makan Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Kisah Abu Darda, Dari Pedagang Berhala Menjadi Guru Umat Islam
Kisah Abu Darda, Dari Pedagang Berhala Menjadi Guru Umat Islam
Aktual
Kisah Al Thufail, Penyair Masuk Islam karena Dengar Lantunan Al Quran
Kisah Al Thufail, Penyair Masuk Islam karena Dengar Lantunan Al Quran
Aktual
PBNU Gelar Doa untuk Negeri 'Satu NU Satu Bangsa' untuk Bantu Penyintas Bencana
PBNU Gelar Doa untuk Negeri "Satu NU Satu Bangsa" untuk Bantu Penyintas Bencana
Aktual
Pertemuan Lirboyo Disebut Sah dan Mengikat, Ketum PBNU Tetap Gus Yahya
Pertemuan Lirboyo Disebut Sah dan Mengikat, Ketum PBNU Tetap Gus Yahya
Aktual
Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Rajab 1447 H: Keutamaan, Jadwal, dan Bacaan Niat
Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Rajab 1447 H: Keutamaan, Jadwal, dan Bacaan Niat
Doa dan Niat
Doa Makbul Tes CPNS 2026 dan Daftar Kementerian Peluang Lolos Tinggi
Doa Makbul Tes CPNS 2026 dan Daftar Kementerian Peluang Lolos Tinggi
Doa dan Niat
Lima Keutamaan Sholat Dhuha, Dari Ampunan Dosa hingga Istana di Surga
Lima Keutamaan Sholat Dhuha, Dari Ampunan Dosa hingga Istana di Surga
Doa dan Niat
Puasa Sunah Rajab dan Niat di Siang Hari, Ini Penjelasan Fikihnya
Puasa Sunah Rajab dan Niat di Siang Hari, Ini Penjelasan Fikihnya
Doa dan Niat
PBNU Gelar Doa dan Ajak Masyarakat Bersatu Bantu Penyintas Bencana
PBNU Gelar Doa dan Ajak Masyarakat Bersatu Bantu Penyintas Bencana
Aktual
PBNU Masih Dipegang Pj Ketum, Rais Aam Minta Gus Yahya Tak Tersinggung
PBNU Masih Dipegang Pj Ketum, Rais Aam Minta Gus Yahya Tak Tersinggung
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com