KOMPAS.com – Beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan perdebatan status kehalalan pewarna Karmin atau Cochineal, yang berasal dari serangga dan kerap dipakai dalam makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) MUI menegaskan bahwa pewarna alami dari serangga Cochineal hukumnya halal.
“Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis,” jelas Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2023).
Baca juga: Ikan Hiu Halal atau Haram Dikonsumsi? Simak Penjelasannya
Muti menuturkan, fatwa halal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan sesuai kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Bahkan, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.
Dalam fatwa itu, pewarna makanan dan minuman dari serangga Cochineal dinyatakan halal dengan catatan bermanfaat dan tidak membahayakan.
“Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal terhadap bahan tersebut,” ujar Muti.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa produk pangan yang menggunakan Karmin aman dikonsumsi karena sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Baca juga: Profesi Ahli Halal Menjadi Karir Menjanjikan di Masa Depan
Keputusan kehalalan ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI berdasarkan kajian LPPOM MUI dan masukan para ahli. Sementara itu, keamanan serta efektivitas produk berada di bawah wewenang BPOM.
“Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami Karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat,” tutup Muti.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini