Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikan Hiu Halal atau Haram Dikonsumsi? Simak Penjelasannya

Kompas.com, 26 September 2025, 19:58 WIB
Khairina

Editor

Sumber LPPOM MUI

KOMPAS.com- Beberapa waktu lalu, 24 siswa dan seorang guru dari SDN 12 Benua Kayong, Ketapang, Kalimantan Barat, mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu ikan hiu goreng dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka dilaporkan mual, muntah, dan sakit perut setelah menyantap menu tersebut. Kejadian ini memicu perhatian dan menimbulkan pertanyaan tentang kehalalan ikan hiu serta potensi risiko kesehatannya.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis 2025 dari BPJPH untuk Warteg, Warung Sunda, Warung Padang

Ikan hiu sering kali menjadi perhatian karena ukurannya yang besar, sifatnya yang buas, dan tampilan fisiknya yang bertaring. Namun, dalam pandangan Islam, pertanyaan mengenai kehalalan ikan hiu untuk dikonsumsi masih menjadi perbincangan.

Beberapa orang merasa ragu untuk mengonsumsi ikan hiu karena sifatnya yang menyerupai predator, tetapi menurut para ulama, ikan hiu tetap dianggap halal dalam ajaran Islam.

Dalil Alquran dan Hadis mengenai Kehalalan Ikan Laut

Dilansir dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM)  Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Islam, aturan tentang makanan halal dan haram sangat jelas diatur dalam Alquran dan hadits.

Salah satu dalil utama yang mendasari kehalalan ikan laut, termasuk ikan hiu, dapat ditemukan dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 96, yang berbunyi:

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِۚ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ۝٩٦
uḫilla lakum shaidul-baḫri wa tha‘âmuhû matâ‘al lakum wa lis-sayyârah, wa ḫurrima ‘alaikum shaidul-barri mâ dumtum ḫurumâ, wattaqullâhalladzî ilaihi tuḫsyarûn

Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.

Baca juga: Profesi Ahli Halal Menjadi Karir Menjanjikan di Masa Depan

Ayat ini menjelaskan bahwa semua jenis binatang laut halal untuk dikonsumsi. Tidak ada pengecualian terkait jenis hewan laut yang boleh dimakan, kecuali yang berbahaya bagi kesehatan.

Dalam hal ini, ikan hiu, yang termasuk dalam kategori binatang laut, diperbolehkan untuk dimakan.

Selain itu, dalam hadis Nabi Muhammad SAW juga disebutkan mengenai kehalalan makanan laut. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:

"Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa." (H.R. Ibnu Majah)

Hadits ini menegaskan bahwa ikan, sebagai salah satu hewan laut, halal untuk dikonsumsi, meskipun ia adalah binatang predator seperti ikan hiu.

Baca juga: BPJPH Dorong Industri Nonpangan Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal 2026

Kehalalan Ikan Hiu meskipun Bertaring dan Ganas

Meskipun ikan hiu dikenal sebagai predator yang ganas dan memiliki taring yang tajam, hukum kehalalan dalam Islam tidak membedakan antara hewan laut yang buas atau tidak.

Hukum halal atau haram bagi binatang laut lebih mengutamakan apakah binatang tersebut hidup di laut dan bernafas melalui insang.

Menurut mayoritas ulama, ikan hiu tetap halal untuk dimakan, meskipun memiliki sifat buas dan bertaring. Para ulama menganggap bahwa hadis yang melarang konsumsi hewan buas bertaring hanya berlaku untuk hewan darat, bukan untuk hewan laut.

Hal ini sejalan dengan kaidah fikih, di mana terdapat ketentuan khusus (lex specialis) untuk binatang laut yang menyatakan kehalalan hewan laut.

Perbedaan Pendapat Mengenai Hewan Laut yang Menyerupai Hewan Darat

Walaupun mayoritas ulama sepakat bahwa ikan hiu halal untuk dimakan, ada sebagian ulama yang menyarankan kehati-hatian, terutama terkait dengan hewan laut yang memiliki bentuk mirip hewan darat seperti anjing laut atau babi laut.

Namun, pendapat ini masih menjadi perdebatan dan tidak didukung oleh dalil yang jelas.

Yang jelas, berdasarkan pendapat jumhur ulama, ikan yang hidup di laut dan bernafas dengan insang, termasuk ikan hiu, adalah halal untuk dimakan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Gagal Terbang di Jeddah, Jamaah Umrah Indonesia Dapat Pendampingan Kemenhaj
Gagal Terbang di Jeddah, Jamaah Umrah Indonesia Dapat Pendampingan Kemenhaj
Aktual
Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana Sumatera
Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana Sumatera
Aktual
MUI Kaji Surat Pengunduran Diri Ma’ruf Amin dari Ketua Wantim
MUI Kaji Surat Pengunduran Diri Ma’ruf Amin dari Ketua Wantim
Aktual
Doa Agar Dipertemukan dengan Bulan Ramadhann Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Dipertemukan dengan Bulan Ramadhann Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Bolehkah? Simak Penjelasannya
Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Bolehkah? Simak Penjelasannya
Doa dan Niat
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Berapa Hari Lagi?
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Berapa Hari Lagi?
Doa dan Niat
Benarkah Waktu Maghrib Setan Mulai Menyebar? Ini Penjelasan Islam
Benarkah Waktu Maghrib Setan Mulai Menyebar? Ini Penjelasan Islam
Aktual
Insiden di Masjidil Haram, Petugas Keamanan Terluka Saat Gagalkan Upaya Melompat
Insiden di Masjidil Haram, Petugas Keamanan Terluka Saat Gagalkan Upaya Melompat
Aktual
Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Doa dan Niat
Menag Nasaruddin Umar Ajak Akhir Tahun Diisi Refleksi Spiritual dan Penguatan Kebangsaan
Menag Nasaruddin Umar Ajak Akhir Tahun Diisi Refleksi Spiritual dan Penguatan Kebangsaan
Aktual
Masjidil Haram Sediakan Layanan Tahalul Gratis di Pelataran
Masjidil Haram Sediakan Layanan Tahalul Gratis di Pelataran
Aktual
Masjid Megah di Bogor Dibangun Singkat, Hanya 8 Bulan dan Siap Dipakai
Masjid Megah di Bogor Dibangun Singkat, Hanya 8 Bulan dan Siap Dipakai
Aktual
Ribuan Warga Aceh Doa Bersama Kenang Tsunami dan Banjir, UAS Singgung Kerusakan Lingkungan
Ribuan Warga Aceh Doa Bersama Kenang Tsunami dan Banjir, UAS Singgung Kerusakan Lingkungan
Aktual
Dana Kotak Amal Jumat di Perlis Malaysia Disalurkan untuk Aceh
Dana Kotak Amal Jumat di Perlis Malaysia Disalurkan untuk Aceh
Aktual
Amalan Peredam Murka Allah SWT Sehingga Azab Tidak Ditimpakan kepada Manusia
Amalan Peredam Murka Allah SWT Sehingga Azab Tidak Ditimpakan kepada Manusia
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com