Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikan Hiu Halal atau Haram Dikonsumsi? Simak Penjelasannya

Kompas.com - 26/09/2025, 19:58 WIB
Khairina

Editor

Sumber LPPOM MUI

KOMPAS.com- Beberapa waktu lalu, 24 siswa dan seorang guru dari SDN 12 Benua Kayong, Ketapang, Kalimantan Barat, mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu ikan hiu goreng dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka dilaporkan mual, muntah, dan sakit perut setelah menyantap menu tersebut. Kejadian ini memicu perhatian dan menimbulkan pertanyaan tentang kehalalan ikan hiu serta potensi risiko kesehatannya.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis 2025 dari BPJPH untuk Warteg, Warung Sunda, Warung Padang

Ikan hiu sering kali menjadi perhatian karena ukurannya yang besar, sifatnya yang buas, dan tampilan fisiknya yang bertaring. Namun, dalam pandangan Islam, pertanyaan mengenai kehalalan ikan hiu untuk dikonsumsi masih menjadi perbincangan.

Beberapa orang merasa ragu untuk mengonsumsi ikan hiu karena sifatnya yang menyerupai predator, tetapi menurut para ulama, ikan hiu tetap dianggap halal dalam ajaran Islam.

Dalil Alquran dan Hadis mengenai Kehalalan Ikan Laut

Dilansir dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM)  Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Islam, aturan tentang makanan halal dan haram sangat jelas diatur dalam Alquran dan hadits.

Salah satu dalil utama yang mendasari kehalalan ikan laut, termasuk ikan hiu, dapat ditemukan dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 96, yang berbunyi:

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِۚ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ۝٩٦
uḫilla lakum shaidul-baḫri wa tha‘âmuhû matâ‘al lakum wa lis-sayyârah, wa ḫurrima ‘alaikum shaidul-barri mâ dumtum ḫurumâ, wattaqullâhalladzî ilaihi tuḫsyarûn

Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.

Baca juga: Profesi Ahli Halal Menjadi Karir Menjanjikan di Masa Depan

Ayat ini menjelaskan bahwa semua jenis binatang laut halal untuk dikonsumsi. Tidak ada pengecualian terkait jenis hewan laut yang boleh dimakan, kecuali yang berbahaya bagi kesehatan.

Dalam hal ini, ikan hiu, yang termasuk dalam kategori binatang laut, diperbolehkan untuk dimakan.

Selain itu, dalam hadis Nabi Muhammad SAW juga disebutkan mengenai kehalalan makanan laut. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:

"Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa." (H.R. Ibnu Majah)

Hadits ini menegaskan bahwa ikan, sebagai salah satu hewan laut, halal untuk dikonsumsi, meskipun ia adalah binatang predator seperti ikan hiu.

Baca juga: BPJPH Dorong Industri Nonpangan Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal 2026

Kehalalan Ikan Hiu meskipun Bertaring dan Ganas

Meskipun ikan hiu dikenal sebagai predator yang ganas dan memiliki taring yang tajam, hukum kehalalan dalam Islam tidak membedakan antara hewan laut yang buas atau tidak.

Hukum halal atau haram bagi binatang laut lebih mengutamakan apakah binatang tersebut hidup di laut dan bernafas melalui insang.

Menurut mayoritas ulama, ikan hiu tetap halal untuk dimakan, meskipun memiliki sifat buas dan bertaring. Para ulama menganggap bahwa hadis yang melarang konsumsi hewan buas bertaring hanya berlaku untuk hewan darat, bukan untuk hewan laut.

Hal ini sejalan dengan kaidah fikih, di mana terdapat ketentuan khusus (lex specialis) untuk binatang laut yang menyatakan kehalalan hewan laut.

Perbedaan Pendapat Mengenai Hewan Laut yang Menyerupai Hewan Darat

Walaupun mayoritas ulama sepakat bahwa ikan hiu halal untuk dimakan, ada sebagian ulama yang menyarankan kehati-hatian, terutama terkait dengan hewan laut yang memiliki bentuk mirip hewan darat seperti anjing laut atau babi laut.

Namun, pendapat ini masih menjadi perdebatan dan tidak didukung oleh dalil yang jelas.

Yang jelas, berdasarkan pendapat jumhur ulama, ikan yang hidup di laut dan bernafas dengan insang, termasuk ikan hiu, adalah halal untuk dimakan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke