Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Kompas.com, 26 Desember 2025, 19:00 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan wajib dijalankan bagi umat Islam yang sudah baligh. Puasa Ramadhan masuk dalam rukun Islam, tidak sempurna keislamanan seseorang tanpa melaksanakan puasa Ramadhan.

Tidak setiap orang mampu melaksanakan puasa Ramadhan selama sebulan penuh. Ada beberapa golongan yang memang tidak mampu mengerjakan puasa Ramadhan secara penuh, seperti wanita karena haid, orang yang sakit, orang lanjut usia, dan ibu hamil dan menyusui.

Baca juga: Ramadhan Kian Dekat, Sudah Qadha Puasa? Simak Cara, Waktu, dan Bacaan Niat Lengkap

Bagi orang yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan secara penuh, wajib menggantinya di hari lain. Ada tata cara khusus dalam mengqadha puasa Ramadhan, khususnya untuk ibu hami dan menyusui.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai tata cara qadha puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui, berikut penjelasannya. 

Dalil Kewajiban Mengganti Puasa Ramadhan

Kewajiban mengganti puasa Ramadhan disampaikan dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Baca juga: Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung? Ini Penjelasan Hukumnya

Tata Cara Mengganti Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Bagi ibu hamil dan menyusui, cara mengganti puasa Ramadhan tergantung dari apa yang menyebabkan ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Ada yang hanya mengganti puasa saja, ada yang harus mengganti puasa dan fidyah.

Aturan mengganti puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui disampaikan Syekh Khatib Asy Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj, yaitu bagi ibu hamil dan ibu menyusui yang tidak berpuasa, jika (alasannya karena) khawatir pada kesehatan mereka saja atau kesehatan mereka dan anaknya, maka kewajibannya mangganti (qadha) puasa tanpa membayar fidyah. Jika khawatir hanya pada anaknya, maka kewajibannya adalah qadha puasa disertai fidyah.

Berdasarkan apa yang disampaikan dalam kitab Mughnil Muhtaj, untuk ibu hamil dan ibu menyusui yang tidak puasa karena khawatir terhadap kesehatannya atau khawatir terhadap kesehatan diri dan anaknya, maka ia hanya wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.

Tetapi bila ibu hamil dan ibu menyusui sebenarnya mampu puasa, tetapi tidak puasa karena khawatir anak yang dikandungnya atau anak yang disusuinya terganggu kesehatannya, maka ia wajib mengganti dengan puasa dan fidyah.

Baca juga: Doa Masuk Bulan Rajab Agar Diberikan Keberkahan dan Bisa Bertemu Bulan Ramadhan

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, tata cara qadha puasa bagi ibu hamil dan menyusui tergantung dari apa yang menyebabkan ia tidak puasa di bulan Ramadhan.

Kalau khawatir akan dirinya sendiri, cukup dengan mengganti puasa saja. Tetapi jika yang dikhawatirkan adalah anaknya, maka ia wajib mengganti puasa dan fidyah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Menerima Transfusi Darah dari Non-Muslim dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menerima Transfusi Darah dari Non-Muslim dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Ini Alasan Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026
Ini Alasan Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026
Aktual
DPR Usulkan Insentif untuk 638 Ribu Guru Madrasah yang Tak Bisa Jadi ASN atau PPPK
DPR Usulkan Insentif untuk 638 Ribu Guru Madrasah yang Tak Bisa Jadi ASN atau PPPK
Aktual
6 Hikmah Mengapa Doa Belum Dikabulkan, Ini Penjelasannya Menurut Ulama
6 Hikmah Mengapa Doa Belum Dikabulkan, Ini Penjelasannya Menurut Ulama
Doa dan Niat
Doa Rasulullah untuk Mengusir Jin: Arab, Latin, dan Artinya, Dibaca Saat Terkena Gangguan Gaib
Doa Rasulullah untuk Mengusir Jin: Arab, Latin, dan Artinya, Dibaca Saat Terkena Gangguan Gaib
Doa dan Niat
4 Doa Memohon Diberikan Anak untuk Diamalkan Oleh Pejuang Garis Dua yang Berharap Keturunan
4 Doa Memohon Diberikan Anak untuk Diamalkan Oleh Pejuang Garis Dua yang Berharap Keturunan
Doa dan Niat
Khasiat Air Zamzam dan Kesalahan saat Meminumnya yang Perlu Dihindari
Khasiat Air Zamzam dan Kesalahan saat Meminumnya yang Perlu Dihindari
Doa dan Niat
Tidak Lolos SNBP 2026, Ini Doa yang Bisa Dibaca untuk Menenangkan Hati yang Sedih dan Kecewa
Tidak Lolos SNBP 2026, Ini Doa yang Bisa Dibaca untuk Menenangkan Hati yang Sedih dan Kecewa
Doa dan Niat
Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik, DPR Minta Jangan Bebani Jemaah
Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik, DPR Minta Jangan Bebani Jemaah
Aktual
Lolos SNBP 2026, Ini Doa dan Tata Cara Sujud Syukur Sesuai Sunnah
Lolos SNBP 2026, Ini Doa dan Tata Cara Sujud Syukur Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
Menhaj: Haji 2026 Tetap Jalan, Mitigasi Disiapkan di Tengah Konflik
Menhaj: Haji 2026 Tetap Jalan, Mitigasi Disiapkan di Tengah Konflik
Aktual
Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung, Visa Sudah 99 Persen
Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung, Visa Sudah 99 Persen
Aktual
Doa dan Tata Cara Sujud Syukur Setelah Lolos SNBP 2026, Lengkap dengan Dalilnya
Doa dan Tata Cara Sujud Syukur Setelah Lolos SNBP 2026, Lengkap dengan Dalilnya
Doa dan Niat
Doa Sebelum Tidur Sesuai Sunnah, 4 Amalan Rasulullah yang Dianjurkan
Doa Sebelum Tidur Sesuai Sunnah, 4 Amalan Rasulullah yang Dianjurkan
Aktual
Surat Al Waqiah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Surat Al Waqiah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com