Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan Kian Dekat, Sudah Qadha Puasa? Simak Cara, Waktu, dan Bacaan Niat Lengkap

Kompas.com, 2 Oktober 2025, 08:25 WIB
Khairina

Editor

Sumber Baznas

KOMPAS.com-Bulan Ramadhan tak lama lagi tiba, umat Islam pun menyambutnya dengan penuh kerinduan dan kekhusyukan dalam beribadah.

Namun, ada sebagian orang yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan secara penuh.

Contohnya adalah perempuan yang sedang menstruasi atau ibu hamil yang terkendala kondisi kandungannya.

Kondisi tersebut membuat seseorang memiliki utang puasa Ramadhan.

Disebut utang karena puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.

Baca juga: Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2025 Jatuh Kapan? Ini Jadwal, Niat, dan Keutamaannya

Seperti dilansir dari Antara, Allah SWT memberi keringanan dengan membolehkan umat Islam mengganti puasa di hari lain di luar Ramadhan.

Mengganti puasa tersebut dikenal dengan istilah qadha, dan hukumnya wajib bagi muslim yang sudah baligh.

Dalam melaksanakan qadha, dianjurkan juga memperbanyak amalan lain seperti membaca Alquran beserta artinya.

Hukum qadha puasa Ramadhan adalah wajib, dan pelaksanaannya harus ditunaikan sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.

Para ulama memberikan beberapa rujukan waktu dalam melaksanakan qadha puasa.

Baca juga: 10 Larangan bagi Wanita Haid Menurut Islam: Shalat, Puasa, dan Ibadah Lain

1. Sebelum Pertengahan Syaban dan Akhir Syaban

Utang puasa sebaiknya dilunasi sebelum masuk Ramadhan tahun berikutnya.

Pendapat pertama menyebut qadha maksimal dilakukan sebelum pertengahan Syaban, dan makruh jika setelahnya.

Pendapat lain menyebut qadha masih boleh dilakukan hingga akhir Syaban, tetapi sebaiknya disegerakan.

2. Saat Bulan Syawal

Qadha puasa juga bisa dilakukan pada bulan Syawal.

Menggabungkan niat qadha puasa Ramadhan dengan puasa enam hari Syawal diperbolehkan, dan keduanya tetap sah.

Namun, jika ingin mendapatkan pahala sempurna setara puasa setahun penuh, lebih baik mendahulukan qadha puasa Ramadhan.

Jika mendahulukan puasa Syawal, pahalanya tetap sah tetapi tidak sempurna karena masih memiliki utang puasa.

3. Bulan-Bulan Lain Selain Hari Terlarang

Waktu qadha Ramadhan bisa dilakukan pada bulan apa pun sebelum Ramadhan berikutnya.

Tetapi ada hari-hari tertentu yang dilarang untuk berpuasa, yaitu Idul Fitri (1 Syawal), Idul Adha (10 Dzulhijjah), serta hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Baca juga: Hitung Mundur Awal Ramadhan, Berapa Hari Lagi Puasa 2026?

4. Selain Hari Jumat

Qadha tidak dianjurkan khusus di hari Jumat berdasarkan hadis riwayat Muslim.

Namun, larangan ini tidak sampai haram, sehingga jika qadha dilakukan berturut-turut hingga Jumat tetap diperbolehkan dengan melanjutkan ke hari Sabtu.

Pelaksanaan qadha puasa boleh dilakukan berurutan maupun terpisah.

Jika masih dekat dengan bulan Ramadhan atau berada di bulan Syawal, sebaiknya dilakukan berurutan agar tidak menunda.

Seperti puasa Ramadhan, niat menjadi syarat utama sahnya puasa qadha.

Niat harus diucapkan pada malam hari sebelum fajar, karena jika diucapkan setelah pagi hari maka puasanya tidak sah.

Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma ghadin an qadhaai fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta‘aala.

Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Taala.”

Dengan membaca niat qadha Ramadhan dan melaksanakannya sesuai waktunya, ibadah puasa Ramadhan dapat disempurnakan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar