Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan Kian Dekat, Sudah Qadha Puasa? Simak Cara, Waktu, dan Bacaan Niat Lengkap

Kompas.com, 2 Oktober 2025, 08:25 WIB
Khairina

Editor

Sumber Baznas

KOMPAS.com-Bulan Ramadhan tak lama lagi tiba, umat Islam pun menyambutnya dengan penuh kerinduan dan kekhusyukan dalam beribadah.

Namun, ada sebagian orang yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan secara penuh.

Contohnya adalah perempuan yang sedang menstruasi atau ibu hamil yang terkendala kondisi kandungannya.

Kondisi tersebut membuat seseorang memiliki utang puasa Ramadhan.

Disebut utang karena puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.

Baca juga: Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2025 Jatuh Kapan? Ini Jadwal, Niat, dan Keutamaannya

Seperti dilansir dari Antara, Allah SWT memberi keringanan dengan membolehkan umat Islam mengganti puasa di hari lain di luar Ramadhan.

Mengganti puasa tersebut dikenal dengan istilah qadha, dan hukumnya wajib bagi muslim yang sudah baligh.

Dalam melaksanakan qadha, dianjurkan juga memperbanyak amalan lain seperti membaca Alquran beserta artinya.

Hukum qadha puasa Ramadhan adalah wajib, dan pelaksanaannya harus ditunaikan sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.

Para ulama memberikan beberapa rujukan waktu dalam melaksanakan qadha puasa.

Baca juga: 10 Larangan bagi Wanita Haid Menurut Islam: Shalat, Puasa, dan Ibadah Lain

1. Sebelum Pertengahan Syaban dan Akhir Syaban

Utang puasa sebaiknya dilunasi sebelum masuk Ramadhan tahun berikutnya.

Pendapat pertama menyebut qadha maksimal dilakukan sebelum pertengahan Syaban, dan makruh jika setelahnya.

Pendapat lain menyebut qadha masih boleh dilakukan hingga akhir Syaban, tetapi sebaiknya disegerakan.

2. Saat Bulan Syawal

Qadha puasa juga bisa dilakukan pada bulan Syawal.

Menggabungkan niat qadha puasa Ramadhan dengan puasa enam hari Syawal diperbolehkan, dan keduanya tetap sah.

Namun, jika ingin mendapatkan pahala sempurna setara puasa setahun penuh, lebih baik mendahulukan qadha puasa Ramadhan.

Jika mendahulukan puasa Syawal, pahalanya tetap sah tetapi tidak sempurna karena masih memiliki utang puasa.

3. Bulan-Bulan Lain Selain Hari Terlarang

Waktu qadha Ramadhan bisa dilakukan pada bulan apa pun sebelum Ramadhan berikutnya.

Tetapi ada hari-hari tertentu yang dilarang untuk berpuasa, yaitu Idul Fitri (1 Syawal), Idul Adha (10 Dzulhijjah), serta hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Baca juga: Hitung Mundur Awal Ramadhan, Berapa Hari Lagi Puasa 2026?

4. Selain Hari Jumat

Qadha tidak dianjurkan khusus di hari Jumat berdasarkan hadis riwayat Muslim.

Namun, larangan ini tidak sampai haram, sehingga jika qadha dilakukan berturut-turut hingga Jumat tetap diperbolehkan dengan melanjutkan ke hari Sabtu.

Pelaksanaan qadha puasa boleh dilakukan berurutan maupun terpisah.

Jika masih dekat dengan bulan Ramadhan atau berada di bulan Syawal, sebaiknya dilakukan berurutan agar tidak menunda.

Seperti puasa Ramadhan, niat menjadi syarat utama sahnya puasa qadha.

Niat harus diucapkan pada malam hari sebelum fajar, karena jika diucapkan setelah pagi hari maka puasanya tidak sah.

Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma ghadin an qadhaai fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta‘aala.

Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Taala.”

Dengan membaca niat qadha Ramadhan dan melaksanakannya sesuai waktunya, ibadah puasa Ramadhan dapat disempurnakan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar