Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung? Ini Penjelasan Hukumnya

Kompas.com, 23 Desember 2025, 18:00 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI, Baznas

KOMPAS.com-Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang tidak hanya diwajibkan pada bulan Ramadhan, tetapi juga dianjurkan pada waktu-waktu tertentu sebagai amalan sunnah.

Salah satu periode yang memiliki keutamaan khusus adalah bulan Rajab, yang termasuk dalam empat bulan suci (asyhurul hurum) bersama Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram.

Kemuliaan bulan Rajab ditegaskan melalui anjuran memperbanyak amal kebaikan, termasuk puasa sunnah. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ صَامَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ شَهْرٍ حَرَامٍ: الْخَمِيسَ وَالْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ، كَتَبَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ عِبَادَةَ سَبْعِمِائَةِ عَامٍ

Artinya: “Barang siapa berpuasa tiga hari di bulan haram, yaitu hari Kamis, Jumat, dan Sabtu, maka Allah Ta’ala akan mencatat baginya pahala ibadah selama tujuh ratus tahun.” (HR At-Thabrani).

Baca juga: Masih Punya Utang Puasa? Ini Niat Puasa Qadha Ramadhan

Di sisi lain, tidak sedikit umat Islam yang setelah Ramadhan masih memiliki tanggungan puasa wajib karena uzur tertentu, seperti sakit atau sebab lain yang dibenarkan syariat. Kewajiban qadha puasa tersebut dianjurkan untuk segera ditunaikan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan diperbolehkan menggabungkan niat puasa sunnah Rajab dengan puasa qadha Ramadhan.

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan

Dalam ibadah puasa, niat memegang peranan penting karena menentukan status dan tujuan ibadah. Merujuk pada sejumlah literatur fikih, mayoritas ulama menyatakan bahwa menggabungkan niat puasa sunnah Rajab dengan qadha puasa Ramadhan hukumnya boleh dan sah, dengan catatan niat utama ditujukan untuk menunaikan puasa wajib qadha Ramadhan.

Pandangan ini dijelaskan dalam berbagai rujukan keilmuan, termasuk penjelasan para ulama yang dinukil dalam karya-karya fiqih klasik.

Baca juga: Hadits-hadits Lemah dan Palsu Seputar Puasa Rajab yang Populer di Masyarakat

Bahkan, Imam Al-Barizi (wafat 738 H), sebagaimana dikutip oleh Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H), menegaskan bahwa pahala puasa sunnah tetap dapat diperoleh meskipun seseorang hanya berniat qadha puasa Ramadhan.

الصَّوْمُ فِي الْأَيَّامِ الْمُتَأَكَّدِ صَوْمُهَا مُنْصَرِفٌ إِلَيهَا، بَلْ لَوْ نَوَى بِهِ غَيْرَهَا حَصَلَتْ إلخ: زَادَ فِي الْإِيْعَابِ وَمِنْ ثَمَّ أَفْتَى الْبَارِزِى بِأَنَّهُ لَوْ صَامَ فِيْهِ قَضَاءً أَوْ نَحْوَهُ حَصَلَا، نَوَاهُ مَعَهُ أَوْ لَا

Artinya: “Berpuasa pada hari-hari yang dianjurkan secara otomatis akan memperoleh keutamaan khusus pada hari-hari tersebut. Bahkan jika seseorang berniat dengan niat puasa lainnya, pahala dari keduanya tetap bisa diperoleh. Oleh karena itu, Imam Al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha Ramadhan atau puasa lainnya pada hari-hari yang dianjurkan, maka pahala keduanya tetap didapatkan, baik diniatkan bersamaan maupun tidak.”
(Hasyiyah I’anah At-Thalibin, Jilid 2, hlm. 252)

Meski demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa memisahkan antara puasa qadha dan puasa sunnah lebih utama agar keutamaan masing-masing ibadah dapat diraih secara lebih sempurna, khususnya bagi mereka yang memiliki kelapangan waktu dan kemampuan.

Tata Cara Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan

Pelaksanaan puasa Rajab yang digabung dengan qadha Ramadhan mengikuti ketentuan puasa wajib pada umumnya. Niat dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar dengan ketetapan hati untuk mengganti puasa Ramadhan sekaligus mengharap pahala puasa sunnah Rajab.

Secara lisan, niat tidak menjadi syarat sah puasa, tetapi boleh diucapkan sebagai penguat niat dengan lafaz berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَسُنَّةِ شَهْرِ رَجَبَ لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya berniat melakukan puasa besok untuk mengqadha kewajiban puasa di bulan Ramadhan dan sunnah puasa di bulan Rajab karena Allah Ta’ala.”

Selama berpuasa, umat Islam wajib menjaga diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, serta dianjurkan memperbanyak amalan sunnah seperti membaca Al-Qur’an, berdzikir, bersedekah, dan berdoa.

Baca juga: Niat Puasa Rajab: Bacaan, Waktu Niat, dan Penjelasan Hukumnya

Keutamaan Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan

Menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha Ramadhan memberikan sejumlah keutamaan. Pelaksanaan qadha berarti menyegerakan kewajiban ibadah yang tertunda sehingga seorang Muslim terbebas dari tanggungan utang puasa.

Puasa Rajab yang dilakukan pada bulan suci juga bernilai istimewa karena bertepatan dengan waktu yang dimuliakan Allah SWT, sehingga diharapkan menghadirkan keberkahan dan pahala tambahan.

Selain itu, puasa menjadi sarana meningkatkan ketakwaan, melatih kesabaran, serta mempersiapkan diri secara spiritual dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Inilah Puasa Sunnah Terbaik di Sisi Allah SWT, Ayo Amalkan!

Dengan demikian, menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Rajab hukumnya sah dan diperbolehkan menurut mayoritas ulama, serta tetap membuka peluang memperoleh keutamaan dari kedua ibadah tersebut.

Oleh karena itu, umat Islam yang masih memiliki tanggungan puasa tidak perlu ragu memanfaatkan kemuliaan bulan Rajab sebagai momentum menyegerakan kewajiban sekaligus meraih pahala sunnah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Doa Sebelum Ujian TKA agar Ingat Materi, Tenang, & Jawab Soal Lancar
5 Doa Sebelum Ujian TKA agar Ingat Materi, Tenang, & Jawab Soal Lancar
Aktual
Hukum Bunuh Hewan dalam Islam: Boleh, Tapi Ada Aturannya, Ini Kata MUI
Hukum Bunuh Hewan dalam Islam: Boleh, Tapi Ada Aturannya, Ini Kata MUI
Aktual
5 Doa Upacara Hari Kartini 2026 di Sekolah, Menyentuh dan Penuh Makna
5 Doa Upacara Hari Kartini 2026 di Sekolah, Menyentuh dan Penuh Makna
Doa dan Niat
Doa Belajar UTBK: Rahasia Cepat Paham dan Ingat Materi Lebih Lama
Doa Belajar UTBK: Rahasia Cepat Paham dan Ingat Materi Lebih Lama
Doa dan Niat
Rukun Haji Lengkap: Pengertian, Urutan, dan Tata Cara
Rukun Haji Lengkap: Pengertian, Urutan, dan Tata Cara
Doa dan Niat
Kebijakan Baru Arab Saudi, Sales Digaji Minimal Rp 23 Juta Per Bulan
Kebijakan Baru Arab Saudi, Sales Digaji Minimal Rp 23 Juta Per Bulan
Aktual
MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup
MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup
Aktual
Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus dengan Teknologi Italia, Target Operasi 2028
Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus dengan Teknologi Italia, Target Operasi 2028
Aktual
Cerita Haru Petugas Haji Pertama Injakkan Kaki di Tanah Suci, Siap Layani Jemaah
Cerita Haru Petugas Haji Pertama Injakkan Kaki di Tanah Suci, Siap Layani Jemaah
Aktual
Hadiri Halalbihalal IKA PMII, Cak Imin: PMII Harus Terus Naik Kelas
Hadiri Halalbihalal IKA PMII, Cak Imin: PMII Harus Terus Naik Kelas
Aktual
Ulama Ini Jelaskan Keutamaan Baca 70 Ribu Kali Zikir Fidak untuk Ahli Kubur
Ulama Ini Jelaskan Keutamaan Baca 70 Ribu Kali Zikir Fidak untuk Ahli Kubur
Aktual
Niat Puasa Senin Kamis, Doa Berbuka, dan Keutamaan Menurut Hadits
Niat Puasa Senin Kamis, Doa Berbuka, dan Keutamaan Menurut Hadits
Doa dan Niat
Doa-Doa Walimatussafar Haji Lengkap untuk Calon Jemaah, Keluarga, dan Tamu Undangan
Doa-Doa Walimatussafar Haji Lengkap untuk Calon Jemaah, Keluarga, dan Tamu Undangan
Doa dan Niat
Fakta Gua Safarwadi Tasikmalaya, Wisata Religi yang Disebut Punya Jalan Tembus ke Mekkah
Fakta Gua Safarwadi Tasikmalaya, Wisata Religi yang Disebut Punya Jalan Tembus ke Mekkah
Aktual
Mengenal Multazam di Masjidil Haram: Letak, Keutamaan, dan Tata Cara Berdoa yang Dianjurkan
Mengenal Multazam di Masjidil Haram: Letak, Keutamaan, dan Tata Cara Berdoa yang Dianjurkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com