Editor
KOMPAS.com-Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang tidak hanya diwajibkan pada bulan Ramadhan, tetapi juga dianjurkan pada waktu-waktu tertentu sebagai amalan sunnah.
Salah satu periode yang memiliki keutamaan khusus adalah bulan Rajab, yang termasuk dalam empat bulan suci (asyhurul hurum) bersama Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram.
Kemuliaan bulan Rajab ditegaskan melalui anjuran memperbanyak amal kebaikan, termasuk puasa sunnah. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ صَامَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ شَهْرٍ حَرَامٍ: الْخَمِيسَ وَالْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ، كَتَبَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ عِبَادَةَ سَبْعِمِائَةِ عَامٍ
Artinya: “Barang siapa berpuasa tiga hari di bulan haram, yaitu hari Kamis, Jumat, dan Sabtu, maka Allah Ta’ala akan mencatat baginya pahala ibadah selama tujuh ratus tahun.” (HR At-Thabrani).
Baca juga: Masih Punya Utang Puasa? Ini Niat Puasa Qadha Ramadhan
Di sisi lain, tidak sedikit umat Islam yang setelah Ramadhan masih memiliki tanggungan puasa wajib karena uzur tertentu, seperti sakit atau sebab lain yang dibenarkan syariat. Kewajiban qadha puasa tersebut dianjurkan untuk segera ditunaikan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan diperbolehkan menggabungkan niat puasa sunnah Rajab dengan puasa qadha Ramadhan.
Dalam ibadah puasa, niat memegang peranan penting karena menentukan status dan tujuan ibadah. Merujuk pada sejumlah literatur fikih, mayoritas ulama menyatakan bahwa menggabungkan niat puasa sunnah Rajab dengan qadha puasa Ramadhan hukumnya boleh dan sah, dengan catatan niat utama ditujukan untuk menunaikan puasa wajib qadha Ramadhan.
Pandangan ini dijelaskan dalam berbagai rujukan keilmuan, termasuk penjelasan para ulama yang dinukil dalam karya-karya fiqih klasik.
Baca juga: Hadits-hadits Lemah dan Palsu Seputar Puasa Rajab yang Populer di Masyarakat
Bahkan, Imam Al-Barizi (wafat 738 H), sebagaimana dikutip oleh Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H), menegaskan bahwa pahala puasa sunnah tetap dapat diperoleh meskipun seseorang hanya berniat qadha puasa Ramadhan.
الصَّوْمُ فِي الْأَيَّامِ الْمُتَأَكَّدِ صَوْمُهَا مُنْصَرِفٌ إِلَيهَا، بَلْ لَوْ نَوَى بِهِ غَيْرَهَا حَصَلَتْ إلخ: زَادَ فِي الْإِيْعَابِ وَمِنْ ثَمَّ أَفْتَى الْبَارِزِى بِأَنَّهُ لَوْ صَامَ فِيْهِ قَضَاءً أَوْ نَحْوَهُ حَصَلَا، نَوَاهُ مَعَهُ أَوْ لَا
Artinya: “Berpuasa pada hari-hari yang dianjurkan secara otomatis akan memperoleh keutamaan khusus pada hari-hari tersebut. Bahkan jika seseorang berniat dengan niat puasa lainnya, pahala dari keduanya tetap bisa diperoleh. Oleh karena itu, Imam Al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha Ramadhan atau puasa lainnya pada hari-hari yang dianjurkan, maka pahala keduanya tetap didapatkan, baik diniatkan bersamaan maupun tidak.”
(Hasyiyah I’anah At-Thalibin, Jilid 2, hlm. 252)
Meski demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa memisahkan antara puasa qadha dan puasa sunnah lebih utama agar keutamaan masing-masing ibadah dapat diraih secara lebih sempurna, khususnya bagi mereka yang memiliki kelapangan waktu dan kemampuan.
Pelaksanaan puasa Rajab yang digabung dengan qadha Ramadhan mengikuti ketentuan puasa wajib pada umumnya. Niat dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar dengan ketetapan hati untuk mengganti puasa Ramadhan sekaligus mengharap pahala puasa sunnah Rajab.
Secara lisan, niat tidak menjadi syarat sah puasa, tetapi boleh diucapkan sebagai penguat niat dengan lafaz berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَسُنَّةِ شَهْرِ رَجَبَ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya berniat melakukan puasa besok untuk mengqadha kewajiban puasa di bulan Ramadhan dan sunnah puasa di bulan Rajab karena Allah Ta’ala.”
Selama berpuasa, umat Islam wajib menjaga diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, serta dianjurkan memperbanyak amalan sunnah seperti membaca Al-Qur’an, berdzikir, bersedekah, dan berdoa.
Baca juga: Niat Puasa Rajab: Bacaan, Waktu Niat, dan Penjelasan Hukumnya
Menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha Ramadhan memberikan sejumlah keutamaan. Pelaksanaan qadha berarti menyegerakan kewajiban ibadah yang tertunda sehingga seorang Muslim terbebas dari tanggungan utang puasa.
Puasa Rajab yang dilakukan pada bulan suci juga bernilai istimewa karena bertepatan dengan waktu yang dimuliakan Allah SWT, sehingga diharapkan menghadirkan keberkahan dan pahala tambahan.
Selain itu, puasa menjadi sarana meningkatkan ketakwaan, melatih kesabaran, serta mempersiapkan diri secara spiritual dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Baca juga: Inilah Puasa Sunnah Terbaik di Sisi Allah SWT, Ayo Amalkan!
Dengan demikian, menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Rajab hukumnya sah dan diperbolehkan menurut mayoritas ulama, serta tetap membuka peluang memperoleh keutamaan dari kedua ibadah tersebut.
Oleh karena itu, umat Islam yang masih memiliki tanggungan puasa tidak perlu ragu memanfaatkan kemuliaan bulan Rajab sebagai momentum menyegerakan kewajiban sekaligus meraih pahala sunnah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang