Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung? Ini Penjelasan Hukumnya

Kompas.com, 23 Desember 2025, 18:00 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI, Baznas

KOMPAS.com-Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang tidak hanya diwajibkan pada bulan Ramadhan, tetapi juga dianjurkan pada waktu-waktu tertentu sebagai amalan sunnah.

Salah satu periode yang memiliki keutamaan khusus adalah bulan Rajab, yang termasuk dalam empat bulan suci (asyhurul hurum) bersama Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram.

Kemuliaan bulan Rajab ditegaskan melalui anjuran memperbanyak amal kebaikan, termasuk puasa sunnah. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ صَامَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ شَهْرٍ حَرَامٍ: الْخَمِيسَ وَالْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ، كَتَبَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ عِبَادَةَ سَبْعِمِائَةِ عَامٍ

Artinya: “Barang siapa berpuasa tiga hari di bulan haram, yaitu hari Kamis, Jumat, dan Sabtu, maka Allah Ta’ala akan mencatat baginya pahala ibadah selama tujuh ratus tahun.” (HR At-Thabrani).

Baca juga: Masih Punya Utang Puasa? Ini Niat Puasa Qadha Ramadhan

Di sisi lain, tidak sedikit umat Islam yang setelah Ramadhan masih memiliki tanggungan puasa wajib karena uzur tertentu, seperti sakit atau sebab lain yang dibenarkan syariat. Kewajiban qadha puasa tersebut dianjurkan untuk segera ditunaikan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan diperbolehkan menggabungkan niat puasa sunnah Rajab dengan puasa qadha Ramadhan.

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan

Dalam ibadah puasa, niat memegang peranan penting karena menentukan status dan tujuan ibadah. Merujuk pada sejumlah literatur fikih, mayoritas ulama menyatakan bahwa menggabungkan niat puasa sunnah Rajab dengan qadha puasa Ramadhan hukumnya boleh dan sah, dengan catatan niat utama ditujukan untuk menunaikan puasa wajib qadha Ramadhan.

Pandangan ini dijelaskan dalam berbagai rujukan keilmuan, termasuk penjelasan para ulama yang dinukil dalam karya-karya fiqih klasik.

Baca juga: Hadits-hadits Lemah dan Palsu Seputar Puasa Rajab yang Populer di Masyarakat

Bahkan, Imam Al-Barizi (wafat 738 H), sebagaimana dikutip oleh Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H), menegaskan bahwa pahala puasa sunnah tetap dapat diperoleh meskipun seseorang hanya berniat qadha puasa Ramadhan.

الصَّوْمُ فِي الْأَيَّامِ الْمُتَأَكَّدِ صَوْمُهَا مُنْصَرِفٌ إِلَيهَا، بَلْ لَوْ نَوَى بِهِ غَيْرَهَا حَصَلَتْ إلخ: زَادَ فِي الْإِيْعَابِ وَمِنْ ثَمَّ أَفْتَى الْبَارِزِى بِأَنَّهُ لَوْ صَامَ فِيْهِ قَضَاءً أَوْ نَحْوَهُ حَصَلَا، نَوَاهُ مَعَهُ أَوْ لَا

Artinya: “Berpuasa pada hari-hari yang dianjurkan secara otomatis akan memperoleh keutamaan khusus pada hari-hari tersebut. Bahkan jika seseorang berniat dengan niat puasa lainnya, pahala dari keduanya tetap bisa diperoleh. Oleh karena itu, Imam Al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha Ramadhan atau puasa lainnya pada hari-hari yang dianjurkan, maka pahala keduanya tetap didapatkan, baik diniatkan bersamaan maupun tidak.”
(Hasyiyah I’anah At-Thalibin, Jilid 2, hlm. 252)

Meski demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa memisahkan antara puasa qadha dan puasa sunnah lebih utama agar keutamaan masing-masing ibadah dapat diraih secara lebih sempurna, khususnya bagi mereka yang memiliki kelapangan waktu dan kemampuan.

Tata Cara Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan

Pelaksanaan puasa Rajab yang digabung dengan qadha Ramadhan mengikuti ketentuan puasa wajib pada umumnya. Niat dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar dengan ketetapan hati untuk mengganti puasa Ramadhan sekaligus mengharap pahala puasa sunnah Rajab.

Secara lisan, niat tidak menjadi syarat sah puasa, tetapi boleh diucapkan sebagai penguat niat dengan lafaz berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَسُنَّةِ شَهْرِ رَجَبَ لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya berniat melakukan puasa besok untuk mengqadha kewajiban puasa di bulan Ramadhan dan sunnah puasa di bulan Rajab karena Allah Ta’ala.”

Selama berpuasa, umat Islam wajib menjaga diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, serta dianjurkan memperbanyak amalan sunnah seperti membaca Al-Qur’an, berdzikir, bersedekah, dan berdoa.

Baca juga: Niat Puasa Rajab: Bacaan, Waktu Niat, dan Penjelasan Hukumnya

Keutamaan Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan

Menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha Ramadhan memberikan sejumlah keutamaan. Pelaksanaan qadha berarti menyegerakan kewajiban ibadah yang tertunda sehingga seorang Muslim terbebas dari tanggungan utang puasa.

Puasa Rajab yang dilakukan pada bulan suci juga bernilai istimewa karena bertepatan dengan waktu yang dimuliakan Allah SWT, sehingga diharapkan menghadirkan keberkahan dan pahala tambahan.

Selain itu, puasa menjadi sarana meningkatkan ketakwaan, melatih kesabaran, serta mempersiapkan diri secara spiritual dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Inilah Puasa Sunnah Terbaik di Sisi Allah SWT, Ayo Amalkan!

Dengan demikian, menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Rajab hukumnya sah dan diperbolehkan menurut mayoritas ulama, serta tetap membuka peluang memperoleh keutamaan dari kedua ibadah tersebut.

Oleh karena itu, umat Islam yang masih memiliki tanggungan puasa tidak perlu ragu memanfaatkan kemuliaan bulan Rajab sebagai momentum menyegerakan kewajiban sekaligus meraih pahala sunnah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ini Cara Arab Saudi Ciptakan Suasana Sejuk di Arafah saat Puncak Haji 2026
Ini Cara Arab Saudi Ciptakan Suasana Sejuk di Arafah saat Puncak Haji 2026
Aktual
Panduan Singkat Haji 2026: Hal yang Wajib Diketahui Jemaah Sebelum Berangkat dan Saat di Tanah Suci
Panduan Singkat Haji 2026: Hal yang Wajib Diketahui Jemaah Sebelum Berangkat dan Saat di Tanah Suci
Aktual
Tiga Kelompok Jemaah Haji yang Paling Rentan Saat Hadapi Cuaca Panas Ekstrem di Tanah Suci
Tiga Kelompok Jemaah Haji yang Paling Rentan Saat Hadapi Cuaca Panas Ekstrem di Tanah Suci
Aktual
Dokter Gizi Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Dehidrasi dan Heat Stroke di Tanah Suci
Dokter Gizi Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Dehidrasi dan Heat Stroke di Tanah Suci
Aktual
Dokter Gizi Bagikan Tips Bagi jemaah Haji Saat Beraktivitas di Tengah Cuaca Panas Ekstrem di Tanah Suci
Dokter Gizi Bagikan Tips Bagi jemaah Haji Saat Beraktivitas di Tengah Cuaca Panas Ekstrem di Tanah Suci
Aktual
Ketentuan Ibadah Haji bagi Perempuan Haid, Tawaf Ifadah Harus Menunggu Suci
Ketentuan Ibadah Haji bagi Perempuan Haid, Tawaf Ifadah Harus Menunggu Suci
Aktual
Jemaah Kloter 30 Embarkasi Makassar Mulai Masuk Asrama Haji Sudiang, Berangkat ke Tanah Suci Selasa Malam
Jemaah Kloter 30 Embarkasi Makassar Mulai Masuk Asrama Haji Sudiang, Berangkat ke Tanah Suci Selasa Malam
Aktual
Perjalanan Panjang Jemaah Haji Merauke ke Asrama Haji Sudiang demi Bisa Terbang ke Tanah Suci
Perjalanan Panjang Jemaah Haji Merauke ke Asrama Haji Sudiang demi Bisa Terbang ke Tanah Suci
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Haji Hemat Tenaga Jelang Puncak Haji 2026
Kemenhaj Imbau Jemaah Haji Hemat Tenaga Jelang Puncak Haji 2026
Aktual
Cerita Yusuf Merawat Blecki, Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2026
Cerita Yusuf Merawat Blecki, Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2026
Aktual
Sapi Berbobot 900 Kg Milik Peternak Reban Batang Terpilih sebagai Hewan Kurban Presiden Prabowo
Sapi Berbobot 900 Kg Milik Peternak Reban Batang Terpilih sebagai Hewan Kurban Presiden Prabowo
Aktual
Cerita Agus Pemilik “Si Gerandong”, Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Kota Palu
Cerita Agus Pemilik “Si Gerandong”, Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Kota Palu
Aktual
Pemkot Palu Keluarkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik Saat Pembagian Daging Kurban Idul Adha 2026
Pemkot Palu Keluarkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik Saat Pembagian Daging Kurban Idul Adha 2026
Aktual
Harga Sapi Kurban di Sukoharjo Naik Hingga Rp 2 Juta Jelang Idul Adha 2026
Harga Sapi Kurban di Sukoharjo Naik Hingga Rp 2 Juta Jelang Idul Adha 2026
Aktual
Ketentuan Umrah Wajib yang Dijalani Jemaah Haji Sebelum Puncak Haji di Armuzna
Ketentuan Umrah Wajib yang Dijalani Jemaah Haji Sebelum Puncak Haji di Armuzna
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com