Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Palu Keluarkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik Saat Pembagian Daging Kurban Idul Adha 2026

Kompas.com, 11 Mei 2026, 16:55 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tanpa Sampah Plastik Tahun 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung program strategis Wali Kota Palu terkait Gerakan Bebas Sampah dan Eco-Living.

Dalam pelaksanaannya, panitia kurban diminta menerapkan konsep ramah lingkungan mulai dari proses penyembelihan hingga distribusi daging kurban kepada masyarakat.

Baca juga: Harga Sapi Kurban di Sukoharjo Naik Hingga Rp 2 Juta Jelang Idul Adha 2026

Langkah ini juga dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menekan potensi penyebaran penyakit zoonosis.

Pemkot Palu Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Dalam surat edaran tersebut, panitia pembagian daging kurban dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Baca juga: Dalil Potong Kuku Idul Adha, Ini Penjelasan Lengkap Larangan bagi Shahibul Kurban

Masyarakat yang mengambil daging kurban juga diimbau membawa wadah ramah lingkungan secara mandiri.

Beberapa wadah alternatif yang disarankan antara lain daun pisang, anyaman bambu atau besek, anyaman daun silar atau kelapa (bingga), serta wadah lain yang dapat digunakan kembali maupun mudah dikomposkan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari program eco qurban yang telah dijalankan Pemerintah Kota Palu selama beberapa tahun terakhir.

Panitia Kurban Wajib Kelola Limbah dengan Benar

Selain pengurangan sampah plastik, DLH Kota Palu juga meminta panitia kurban memperhatikan pengelolaan limbah dan kebersihan lingkungan selama pelaksanaan Idul Adha.

DLH menegaskan larangan membuang limbah kurban seperti darah dan jeroan ke sungai maupun badan air karena berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Sebagai gantinya, panitia diwajibkan membuat lubang galian atau septik tank sementara untuk menampung darah dan limbah organik agar tidak menimbulkan bau maupun pencemaran.

Pedagang Hewan Kurban Diminta Jaga Kebersihan

Dalam edaran tersebut, pedagang hewan kurban juga diwajibkan menjaga kebersihan area penjualan.

Pedagang diminta mengelola kotoran hewan secara mandiri agar tidak mencemari saluran drainase maupun lingkungan sekitar lokasi penjualan.

Selain itu, panitia pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah di area kegiatan.

Panitia juga diminta membentuk satuan tugas khusus untuk menangani sampah sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Pelaksanaan Eco Qurban Akan Dipantau DLH Palu

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, kepala instansi, badan usaha, lurah, camat, hingga panitia hari besar Islam (PHBI) diwajibkan mendokumentasikan dan melaporkan pelaksanaan kurban tanpa sampah plastik kepada DLH Kota Palu.

Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir, mengatakan program eco qurban tersebut telah berjalan hampir tiga tahun di Kota Palu sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat selama pelaksanaan Idul Adha.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul "DLH Palu Terbitkan Edaran Kurban Tanpa Sampah Plastik, Warga Diimbau Gunakan Besek dan Daun Pisang".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
Aktual
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Aktual
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Aktual
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Aktual
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Aktual
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Aktual
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Aktual
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
Aktual
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Aktual
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Aktual
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com