Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Potong Kuku sebelum Kurban Idul Adha Menurut 4 Mazhab

Kompas.com, 11 Mei 2026, 06:44 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam mulai mempersiapkan ibadah kurban. Selain memilih hewan terbaik, ada satu amalan yang sering menjadi perbincangan setiap memasuki bulan Zulhijah, yakni anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban.

Sebagian masyarakat meyakini larangan ini wajib dilakukan, sementara yang lain menganggapnya sekadar anjuran. Lalu, bagaimana sebenarnya hukumnya menurut para ulama?

Kapan Mulai Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut?

Dilansir dari Baznas.go.id, anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut dimulai sejak masuk tanggal 1 Zulhijah hingga hewan kurban selesai disembelih.

Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ummu Salamah. Rasulullah SAW bersabda bahwa apabila seseorang telah melihat hilal Zulhijah dan ingin berkurban, maka hendaknya ia tidak memotong rambut maupun kukunya hingga hewan kurban disembelih.

Baca juga: Cukup Lihat Giginya! Begini Cara Memastikan Usia Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat

Karena itu, banyak umat Islam memilih menahan diri untuk tidak mencukur rambut, kumis, atau memotong kuku selama beberapa hari menjelang Idul Adha.

Apakah Hukumnya Wajib?

Meski terdapat hadis yang cukup jelas, para ulama ternyata memiliki pandangan berbeda mengenai status hukumnya. Berikut penjelasan ulama sebagaimana dilansir dari buku Fikih Kurban: Penjelasan kandungan hadits-hadits seputar kurban dalam Bulughul Maram karya: Al-Ustadz Abu ‘Abdil A’la Hari Ahadi.

Mazhab Syafi’i dan Maliki

Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i dan Maliki menilai hukum tidak memotong kuku dan rambut bagi pekurban adalah sunah muakkadah atau sangat dianjurkan.

Artinya, jika seseorang tetap memotong kuku atau rambutnya sebelum penyembelihan kurban, maka hukumnya makruh, tetapi ibadah kurbannya tetap sah.

Mazhab Hanbali

Berbeda dengan pendapat sebelumnya, ulama Mazhab Hanbali, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, memandang larangan tersebut bersifat haram.

Menurut pandangan ini, orang yang berniat berkurban sebaiknya benar-benar menghindari memotong kuku dan rambut sampai hewan kurbannya disembelih.

Mazhab Hanafi

Sementara itu, ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa memotong kuku dan rambut tetap diperbolehkan dan tidak termasuk perkara sunah maupun makruh.

Sebab, larangan tersebut tidak berkaitan langsung dengan syarat sah atau rukun ibadah kurban.

Siapa yang Harus Menahan Diri?

Tidak semua anggota keluarga terkena anjuran ini. Larangan hanya berlaku bagi orang yang menjadi shohibul qurban atau pihak yang berkurban.

Jadi, jika seorang ayah berkurban atas nama keluarga, maka yang dianjurkan tidak memotong kuku dan rambut hanyalah dirinya. Sementara istri dan anak-anak tetap diperbolehkan memotong kuku maupun rambut seperti biasa.

Bagaimana Jika Terlanjur Potong Kuku?

Bagi yang lupa atau belum mengetahui anjuran tersebut, tidak perlu panik. Memotong kuku atau rambut sebelum penyembelihan tidak membatalkan ibadah kurban.

Para ulama juga menjelaskan tidak ada kafarat atau denda yang harus dibayar. Kurban tetap sah dan dapat dilanjutkan seperti biasa.

Baca juga: Bahaya Penggunaan Kantong Kresek untuk Pembungkus Daging Kurban, Ahli Gizi: Mengandung Zat Karsinogen

Hikmah di Balik Anjuran Tidak Potong Kuku

Di balik anjuran ini, terdapat hikmah spiritual yang mendalam. Sebagian ulama menjelaskan bahwa pekurban dianjurkan menyerupai kondisi jemaah haji yang sedang berihram, yakni menahan diri dari memotong rambut dan kuku.

Selain itu, amalan ini juga menjadi bentuk latihan pengendalian diri, ketaatan, serta upaya menyempurnakan ibadah kurban menjelang Idul Adha.

Setelah hewan kurban selesai disembelih, barulah seseorang diperbolehkan kembali memotong kuku, mencukur rambut, dan merapikan diri seperti biasa.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Aktual
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Aktual
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Aktual
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
Aktual
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Aktual
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Aktual
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Aktual
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Aktual
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Aktual
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Aktual
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Aktual
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar