Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Umrah Wajib yang Dijalani Jemaah Haji Sebelum Puncak Haji di Armuzna

Kompas.com, 11 Mei 2026, 14:57 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan umat Islam yang telah memenuhi syarat kemampuan fisik, mental, finansial, dan keamanan perjalanan.

Kewajiban tersebut berlaku satu kali seumur hidup bagi muslim yang memenuhi syarat istitha’ah.

Setiap musim haji, jutaan jemaah dari berbagai negara datang ke Tanah Suci untuk menjalankan rangkaian ibadah di Makkah, Arafah, Muzdalifah, Mina, hingga Madinah.

Baca juga: Haji Tamattu: Pengertian, Syarat, Niat, dan Tata Cara Lengkap

Sebelum memasuki puncak ibadah haji, jemaah Indonesia terlebih dahulu melaksanakan umrah wajib sebagai bagian dari pelaksanaan haji tamattu’.

Umrah wajib menjadi bagian penting dalam haji tamattu’, yakni jenis haji yang paling banyak dijalankan jemaah Indonesia.

Baca juga: 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Tamattu, dan Qiran, Ini Perbedaannya

Dalam pelaksanaannya, jemaah melakukan umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan rangkaian ibadah haji pada bulan Zulhijah.

Karena termasuk dalam rangkaian haji tamattu’, pelaksanaan umrah tersebut hukumnya wajib bagi jemaah yang mengambil jenis haji tersebut.

Rangkaian Umrah Wajib yang Dijalani Jemaah Haji

Pelaksanaan umrah wajib terdiri dari sejumlah tahapan ibadah yang harus dijalankan secara berurutan oleh jemaah haji Indonesia.

Rangkaian ibadah dimulai dengan mengenakan pakaian ihram sebelum miqat dan berniat ihram umrah di Bir Ali.

Selanjutnya, jemaah membaca talbiyah selama perjalanan menuju Makkah.

Setibanya di Masjidil Haram, jemaah melaksanakan tawaf mengelilingi Ka'bah, kemudian melanjutkan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah.

Setelah itu, jemaah melakukan tahalul dengan mencukur atau memotong rambut sebagai tanda selesainya umrah dan keluar dari keadaan ihram.

Pelaksanaan umrah wajib ini secara keseluruhan dilakukan sebelum puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

PPIH Atur Jadwal Umrah Wajib Jemaah Haji 2026

Pemerintah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengatur jadwal dan mekanisme pelaksanaan umrah wajib agar ibadah berjalan aman, tertib, dan nyaman.

Mengutip Instagram @kantorurusanhaji, berikut ketentuan pelaksanaan umrah wajib bagi jemaah haji Indonesia tahun 2026:

  • Jemaah haji gelombang pertama dari Madinah menuju Makkah wajib melaksanakan umrah wajib sesuai jadwal yang ditentukan PPIH Arab Saudi.
  • Jemaah yang tiba di Makkah setelah Maghrib hingga sebelum Subuh dijadwalkan melaksanakan umrah wajib pada pukul 10.00 WAS.
  • Jemaah yang tiba di Makkah setelah Subuh hingga sebelum Maghrib dijadwalkan melaksanakan umrah wajib pada pukul 22.00 WAS.
  • Petugas Bimbingan Ibadah (Bimbad) sektor Madinah bersama petugas kloter memberikan bimbingan manasik umrah sebelum keberangkatan menuju Makkah.
  • Ketua kloter dan petugas Bimbad wajib memastikan seluruh jemaah telah berniat ihram di Bir Ali sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah.

Aturan Khusus bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

PPIH Arab Saudi juga memberikan perhatian khusus kepada jemaah lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok risiko tinggi (risti) agar tidak mengalami kelelahan selama pelaksanaan ibadah.

Pelaksanaan umrah wajib bagi kelompok tersebut diminta tidak dilakukan bersamaan dengan jemaah sehat untuk mengurangi kepadatan di Masjidil Haram.

Jemaah lansia dan disabilitas juga diwajibkan berkoordinasi dengan petugas Bimbad dan layanan disabilitas sektor Daerah Kerja (Daker) Makkah.

Selain itu, kloter yang memiliki lebih dari empat pengguna kursi roda diwajibkan menggunakan layanan bus disabilitas beserta kartu kendali saat pelaksanaan umrah wajib berlangsung.

Pelaksanaan Umrah Diatur Demi Kenyamanan Jemaah

Pengaturan jadwal dan mekanisme umrah wajib dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah secara aman dan nyaman di tengah tingginya aktivitas selama musim haji.

PPIH Arab Saudi juga terus memantau kondisi kesehatan jemaah, terutama kelompok lansia dan risiko tinggi, agar pelaksanaan ibadah tetap berjalan lancar hingga memasuki puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Ketentuan Pelaksanaan Umrah Wajib Tahun 2026”.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar