Editor
KOMPAS.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan umat Islam yang telah memenuhi syarat kemampuan fisik, mental, finansial, dan keamanan perjalanan.
Kewajiban tersebut berlaku satu kali seumur hidup bagi muslim yang memenuhi syarat istitha’ah.
Setiap musim haji, jutaan jemaah dari berbagai negara datang ke Tanah Suci untuk menjalankan rangkaian ibadah di Makkah, Arafah, Muzdalifah, Mina, hingga Madinah.
Baca juga: Haji Tamattu: Pengertian, Syarat, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Sebelum memasuki puncak ibadah haji, jemaah Indonesia terlebih dahulu melaksanakan umrah wajib sebagai bagian dari pelaksanaan haji tamattu’.
Umrah wajib menjadi bagian penting dalam haji tamattu’, yakni jenis haji yang paling banyak dijalankan jemaah Indonesia.
Baca juga: 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Tamattu, dan Qiran, Ini Perbedaannya
Dalam pelaksanaannya, jemaah melakukan umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan rangkaian ibadah haji pada bulan Zulhijah.
Karena termasuk dalam rangkaian haji tamattu’, pelaksanaan umrah tersebut hukumnya wajib bagi jemaah yang mengambil jenis haji tersebut.
Pelaksanaan umrah wajib terdiri dari sejumlah tahapan ibadah yang harus dijalankan secara berurutan oleh jemaah haji Indonesia.
Rangkaian ibadah dimulai dengan mengenakan pakaian ihram sebelum miqat dan berniat ihram umrah di Bir Ali.
Selanjutnya, jemaah membaca talbiyah selama perjalanan menuju Makkah.
Setibanya di Masjidil Haram, jemaah melaksanakan tawaf mengelilingi Ka'bah, kemudian melanjutkan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah.
Setelah itu, jemaah melakukan tahalul dengan mencukur atau memotong rambut sebagai tanda selesainya umrah dan keluar dari keadaan ihram.
Pelaksanaan umrah wajib ini secara keseluruhan dilakukan sebelum puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Pemerintah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengatur jadwal dan mekanisme pelaksanaan umrah wajib agar ibadah berjalan aman, tertib, dan nyaman.
Mengutip Instagram @kantorurusanhaji, berikut ketentuan pelaksanaan umrah wajib bagi jemaah haji Indonesia tahun 2026:
PPIH Arab Saudi juga memberikan perhatian khusus kepada jemaah lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok risiko tinggi (risti) agar tidak mengalami kelelahan selama pelaksanaan ibadah.
Pelaksanaan umrah wajib bagi kelompok tersebut diminta tidak dilakukan bersamaan dengan jemaah sehat untuk mengurangi kepadatan di Masjidil Haram.
Jemaah lansia dan disabilitas juga diwajibkan berkoordinasi dengan petugas Bimbad dan layanan disabilitas sektor Daerah Kerja (Daker) Makkah.
Selain itu, kloter yang memiliki lebih dari empat pengguna kursi roda diwajibkan menggunakan layanan bus disabilitas beserta kartu kendali saat pelaksanaan umrah wajib berlangsung.
Pengaturan jadwal dan mekanisme umrah wajib dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah secara aman dan nyaman di tengah tingginya aktivitas selama musim haji.
PPIH Arab Saudi juga terus memantau kondisi kesehatan jemaah, terutama kelompok lansia dan risiko tinggi, agar pelaksanaan ibadah tetap berjalan lancar hingga memasuki puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Ketentuan Pelaksanaan Umrah Wajib Tahun 2026”.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang