Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Umrah Wajib yang Dijalani Jemaah Haji Sebelum Puncak Haji di Armuzna

Kompas.com, 11 Mei 2026, 14:57 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan umat Islam yang telah memenuhi syarat kemampuan fisik, mental, finansial, dan keamanan perjalanan.

Kewajiban tersebut berlaku satu kali seumur hidup bagi muslim yang memenuhi syarat istitha’ah.

Setiap musim haji, jutaan jemaah dari berbagai negara datang ke Tanah Suci untuk menjalankan rangkaian ibadah di Makkah, Arafah, Muzdalifah, Mina, hingga Madinah.

Baca juga: Haji Tamattu: Pengertian, Syarat, Niat, dan Tata Cara Lengkap

Sebelum memasuki puncak ibadah haji, jemaah Indonesia terlebih dahulu melaksanakan umrah wajib sebagai bagian dari pelaksanaan haji tamattu’.

Umrah wajib menjadi bagian penting dalam haji tamattu’, yakni jenis haji yang paling banyak dijalankan jemaah Indonesia.

Baca juga: 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Tamattu, dan Qiran, Ini Perbedaannya

Dalam pelaksanaannya, jemaah melakukan umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan rangkaian ibadah haji pada bulan Zulhijah.

Karena termasuk dalam rangkaian haji tamattu’, pelaksanaan umrah tersebut hukumnya wajib bagi jemaah yang mengambil jenis haji tersebut.

Rangkaian Umrah Wajib yang Dijalani Jemaah Haji

Pelaksanaan umrah wajib terdiri dari sejumlah tahapan ibadah yang harus dijalankan secara berurutan oleh jemaah haji Indonesia.

Rangkaian ibadah dimulai dengan mengenakan pakaian ihram sebelum miqat dan berniat ihram umrah di Bir Ali.

Selanjutnya, jemaah membaca talbiyah selama perjalanan menuju Makkah.

Setibanya di Masjidil Haram, jemaah melaksanakan tawaf mengelilingi Ka'bah, kemudian melanjutkan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah.

Setelah itu, jemaah melakukan tahalul dengan mencukur atau memotong rambut sebagai tanda selesainya umrah dan keluar dari keadaan ihram.

Pelaksanaan umrah wajib ini secara keseluruhan dilakukan sebelum puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

PPIH Atur Jadwal Umrah Wajib Jemaah Haji 2026

Pemerintah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengatur jadwal dan mekanisme pelaksanaan umrah wajib agar ibadah berjalan aman, tertib, dan nyaman.

Mengutip Instagram @kantorurusanhaji, berikut ketentuan pelaksanaan umrah wajib bagi jemaah haji Indonesia tahun 2026:

  • Jemaah haji gelombang pertama dari Madinah menuju Makkah wajib melaksanakan umrah wajib sesuai jadwal yang ditentukan PPIH Arab Saudi.
  • Jemaah yang tiba di Makkah setelah Maghrib hingga sebelum Subuh dijadwalkan melaksanakan umrah wajib pada pukul 10.00 WAS.
  • Jemaah yang tiba di Makkah setelah Subuh hingga sebelum Maghrib dijadwalkan melaksanakan umrah wajib pada pukul 22.00 WAS.
  • Petugas Bimbingan Ibadah (Bimbad) sektor Madinah bersama petugas kloter memberikan bimbingan manasik umrah sebelum keberangkatan menuju Makkah.
  • Ketua kloter dan petugas Bimbad wajib memastikan seluruh jemaah telah berniat ihram di Bir Ali sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah.

Aturan Khusus bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

PPIH Arab Saudi juga memberikan perhatian khusus kepada jemaah lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok risiko tinggi (risti) agar tidak mengalami kelelahan selama pelaksanaan ibadah.

Pelaksanaan umrah wajib bagi kelompok tersebut diminta tidak dilakukan bersamaan dengan jemaah sehat untuk mengurangi kepadatan di Masjidil Haram.

Jemaah lansia dan disabilitas juga diwajibkan berkoordinasi dengan petugas Bimbad dan layanan disabilitas sektor Daerah Kerja (Daker) Makkah.

Selain itu, kloter yang memiliki lebih dari empat pengguna kursi roda diwajibkan menggunakan layanan bus disabilitas beserta kartu kendali saat pelaksanaan umrah wajib berlangsung.

Pelaksanaan Umrah Diatur Demi Kenyamanan Jemaah

Pengaturan jadwal dan mekanisme umrah wajib dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah secara aman dan nyaman di tengah tingginya aktivitas selama musim haji.

PPIH Arab Saudi juga terus memantau kondisi kesehatan jemaah, terutama kelompok lansia dan risiko tinggi, agar pelaksanaan ibadah tetap berjalan lancar hingga memasuki puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Ketentuan Pelaksanaan Umrah Wajib Tahun 2026”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Harga Sapi Kurban di Sukoharjo Naik Hingga Rp 2 Juta Jelang Idul Adha 2026
Harga Sapi Kurban di Sukoharjo Naik Hingga Rp 2 Juta Jelang Idul Adha 2026
Aktual
Ketentuan Umrah Wajib yang Dijalani Jemaah Haji Sebelum Puncak Haji di Armuzna
Ketentuan Umrah Wajib yang Dijalani Jemaah Haji Sebelum Puncak Haji di Armuzna
Aktual
Mengenal Larangan Haji Selama Ihram, Ini Arti Rafats, Fusuq, dan Jidal
Mengenal Larangan Haji Selama Ihram, Ini Arti Rafats, Fusuq, dan Jidal
Aktual
PPIH Arab Saudi Imbau Jemaah Haji Kontrol Penyakit Komorbid dan Hindari Kelelahan
PPIH Arab Saudi Imbau Jemaah Haji Kontrol Penyakit Komorbid dan Hindari Kelelahan
Aktual
Kapan Jadwal Wukuf Haji 2026? Ini Waktu, Tata Cara, dan Doa di Arafah
Kapan Jadwal Wukuf Haji 2026? Ini Waktu, Tata Cara, dan Doa di Arafah
Aktual
Sistem Buka Tutup Diterapkan di Terminal Ajyad untuk Jaga Keselamatan Jamaah Haji Indonesia
Sistem Buka Tutup Diterapkan di Terminal Ajyad untuk Jaga Keselamatan Jamaah Haji Indonesia
Aktual
Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2026? Ini Jadwal dan Tahapannya
Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2026? Ini Jadwal dan Tahapannya
Aktual
Wajah Baru Fasilitas Arafah untuk Menyambut Jemaah Indonesia Saat Puncak Haji 2026
Wajah Baru Fasilitas Arafah untuk Menyambut Jemaah Indonesia Saat Puncak Haji 2026
Aktual
Kapan Libur Idul Adha 2026? Ini Jadwal Resmi dan Cuti Bersamanya
Kapan Libur Idul Adha 2026? Ini Jadwal Resmi dan Cuti Bersamanya
Aktual
Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha dengan Senin Kamis? Ini Hukumnya
Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha dengan Senin Kamis? Ini Hukumnya
Aktual
Waktu Sholat Dhuha Terbaik agar Mustajab, Lengkap Niat dan Doa
Waktu Sholat Dhuha Terbaik agar Mustajab, Lengkap Niat dan Doa
Doa dan Niat
Untuk Pertama Kalinya Arab Saudi Izinkan Perempuan Ikut MTQ di Mekkah
Untuk Pertama Kalinya Arab Saudi Izinkan Perempuan Ikut MTQ di Mekkah
Aktual
Dalil Potong Kuku Idul Adha, Ini Penjelasan Lengkap Larangan bagi Shahibul Kurban
Dalil Potong Kuku Idul Adha, Ini Penjelasan Lengkap Larangan bagi Shahibul Kurban
Aktual
Gus Ipul Ajak Ponpes se-Madura Ikut Sukseskan Program Prabowo, Soroti Data Bansos dan Sekolah Rakyat
Gus Ipul Ajak Ponpes se-Madura Ikut Sukseskan Program Prabowo, Soroti Data Bansos dan Sekolah Rakyat
Aktual
Hukum Potong Kuku sebelum Kurban Idul Adha Menurut 4 Mazhab
Hukum Potong Kuku sebelum Kurban Idul Adha Menurut 4 Mazhab
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com