Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha dengan Senin Kamis? Ini Hukumnya

Kompas.com, 11 Mei 2026, 11:07 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banyak Muslim memanfaatkan hari Senin dan Kamis untuk menjalankan puasa sunnah.

Namun, tidak sedikit pula yang masih memiliki utang puasa Ramadhan karena sakit, haid, perjalanan jauh, atau kondisi tertentu lainnya.

Lalu muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas: bolehkah menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Senin Kamis dalam satu niat sekaligus?

Sebagian orang memilih cara ini agar utang puasa lebih cepat lunas, sekaligus berharap mendapatkan keutamaan puasa sunnah yang rutin dikerjakan Rasulullah SAW. Namun, bagaimana sebenarnya hukum menggabungkan keduanya menurut ulama?

Keutamaan Puasa Senin dan Kamis

Puasa Senin Kamis termasuk amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW diketahui rutin menjalankannya.

Dalam hadis riwayat Muhammad disebutkan:

“Amal-amal diperlihatkan pada hari Senin dan Kamis, maka aku senang ketika amalku diperlihatkan dalam keadaan aku berpuasa.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam riwayat Imam Tirmidzi.

Selain itu, dalam hadis lain Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa hari Senin memiliki keistimewaan tersendiri karena menjadi hari kelahiran beliau dan hari turunnya wahyu pertama.

Dalam buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin dijelaskan bahwa puasa Senin Kamis bukan sekadar menahan lapar dan haus, melainkan latihan spiritual untuk menjaga konsistensi ibadah di tengah aktivitas duniawi.

Baca juga: Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap

Kewajiban Mengqadha Puasa Ramadhan

Sementara itu, puasa qadha merupakan kewajiban bagi Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan syar’i.

Kewajiban mengganti puasa dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:

“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan keringanan kepada umatnya, tetapi tetap mewajibkan penggantian puasa di luar bulan Ramadhan.

Dalam buku Dahsyatnya Puasa Wajib dan Sunnah karya Amirulloh Syarbini dijelaskan bahwa qadha puasa termasuk bentuk tanggung jawab ibadah yang tidak boleh diabaikan hingga datang Ramadhan berikutnya.

Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha dan Senin Kamis?

Para ulama memiliki penjelasan yang cukup rinci terkait masalah ini.
Mayoritas ulama membolehkan seseorang berpuasa qadha Ramadhan pada hari Senin atau Kamis.

Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah pahala puasa sunnahnya juga otomatis didapatkan.

Sebagian ulama berpendapat, jika seseorang berniat puasa qadha pada hari Senin atau Kamis, maka puasa wajibnya tetap sah dan ia juga berpeluang mendapatkan keutamaan hari Senin atau Kamis.

Dasarnya adalah hadis:

“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Umar bin Khattab dan tercantum dalam riwayat Imam Bukhari serta Muslim.

Menurut pendapat ini, seseorang cukup berniat puasa qadha Ramadhan sebagai niat utama. Adapun keutamaan hari Senin atau Kamis diharapkan menjadi pahala tambahan dari waktu pelaksanaannya.

Baca juga: Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya

Pendapat Ulama tentang Penggabungan Niat

Meski demikian, ada pula ulama yang menegaskan bahwa puasa wajib dan puasa sunnah tidak sepenuhnya bisa digabung menjadi satu ibadah dengan dua niat setara.

Dalam buku Fiqih Niat karya Isnan Ansory dijelaskan bahwa penggabungan niat antara ibadah wajib dan sunnah bisa membuat salah satu niat tidak sempurna.

Contohnya adalah puasa qadha Ramadhan yang hukumnya wajib digabung dengan puasa Senin Kamis yang hukumnya sunnah.

Sebagian ulama menjelaskan:

  • Puasa qadhanya tetap sah
  • Namun puasa sunnah Senin Kamisnya tidak dihitung sebagai ibadah sunnah tersendiri

Karena itu, banyak ulama menyarankan agar niat utama tetap difokuskan pada qadha Ramadhan.

Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin

Ulama Saudi, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah menjelaskan tentang penggabungan niat pada puasa sunnah.

Beliau menerangkan bahwa apabila puasa Syawal bertepatan dengan Senin atau Kamis, seseorang tetap bisa mendapatkan pahala keduanya.

Namun, kasus puasa qadha berbeda karena statusnya adalah puasa wajib.
Karena itu, sebagian ulama membedakan antara:

  • Penggabungan sesama puasa sunnah
  • Penggabungan puasa wajib dengan sunnah

Dalam praktiknya, puasa wajib harus lebih diutamakan daripada puasa sunnah.

Mana yang Lebih Utama?

Bila masih memiliki utang puasa Ramadhan, para ulama umumnya menganjurkan untuk segera mengqadhanya terlebih dahulu dibanding memperbanyak puasa sunnah.

Sebab, ibadah wajib memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding ibadah sunnah.
Namun, jika qadha dilakukan tepat di hari Senin atau Kamis, banyak ulama tetap berharap pelakunya memperoleh keberkahan waktu dan keutamaan hari tersebut.

Baca juga: Niat Puasa Senin Kamis, Doa Berbuka, dan Keutamaan Menurut Hadits

Waktu Membaca Niat Puasa

Ada perbedaan penting antara niat puasa wajib dan puasa sunnah.

Niat Puasa Wajib

Untuk puasa qadha Ramadhan, niat harus dilakukan sejak malam hari hingga sebelum masuk waktu Subuh.

Jika seseorang belum berniat sebelum Subuh, maka puasa wajibnya tidak sah menurut mayoritas ulama.

Niat Puasa Sunnah

Sementara puasa sunnah seperti Senin Kamis lebih longgar.

Niat masih boleh dilakukan pada pagi hari sebelum zuhur, selama sejak Subuh belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa.

Bacaan Niat Puasa Senin

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma yaumal itsnaini sunnatan lillaahi ta‘aalaa.

Artinya: “Aku berniat puasa sunnah hari Senin karena Allah Ta’ala.”

Bacaan Niat Puasa Kamis

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma yaumal khamiisi sunnatan lillaahi ta‘aalaa.

Artinya: “Aku berniat puasa sunnah hari Kamis karena Allah Ta’ala.”

Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan

Bagi yang ingin mengganti utang puasa di hari Senin atau Kamis, gunakan niat puasa wajib berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaai fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta‘aalaa.

Artinya: “Aku berniat mengqadha puasa wajib Ramadhan esok hari karena Allah Ta’ala.”

Hikmah Menggabungkan Qadha dengan Hari Senin Kamis

Banyak Muslim memilih mengqadha puasa pada hari Senin atau Kamis karena dianggap lebih ringan dan membantu menjaga rutinitas ibadah.

Selain itu, metode ini dinilai dapat menjadi motivasi agar utang puasa tidak terus tertunda.
Dalam buku The Miracle of Puasa Senin Kamis karya Ubaidurrahim El-Hamdy dijelaskan bahwa puasa rutin mampu melatih disiplin, kesabaran, dan pengendalian diri.

Jangan Menunda Utang Puasa

Meski ada kelonggaran waktu hingga sebelum Ramadhan berikutnya, para ulama mengingatkan agar qadha puasa tidak ditunda tanpa alasan.

Sebab, utang ibadah tetap menjadi tanggung jawab yang harus ditunaikan.
Oleh karena itu, bila seseorang ingin tetap menjalankan amalan Senin Kamis sambil melunasi utang puasa, cara paling aman adalah dengan mendahulukan niat qadha Ramadhan.

Dengan begitu, kewajiban tetap tertunaikan dan ia tetap berpeluang mendapatkan keberkahan puasa di hari yang dicintai Rasulullah SAW.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sistem Buka Tutup Diterapkan di Terminal Ajyad untuk Jaga Keselamatan Jamaah Haji Indonesia
Sistem Buka Tutup Diterapkan di Terminal Ajyad untuk Jaga Keselamatan Jamaah Haji Indonesia
Aktual
Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2026? Ini Jadwal dan Tahapannya
Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2026? Ini Jadwal dan Tahapannya
Aktual
Wajah Baru Fasilitas Arafah untuk Menyambut Jemaah Indonesia Saat Puncak Haji 2026
Wajah Baru Fasilitas Arafah untuk Menyambut Jemaah Indonesia Saat Puncak Haji 2026
Aktual
Kapan Libur Idul Adha 2026? Ini Jadwal Resmi dan Cuti Bersamanya
Kapan Libur Idul Adha 2026? Ini Jadwal Resmi dan Cuti Bersamanya
Aktual
Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha dengan Senin Kamis? Ini Hukumnya
Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha dengan Senin Kamis? Ini Hukumnya
Aktual
Waktu Sholat Dhuha Terbaik agar Mustajab, Lengkap Niat dan Doa
Waktu Sholat Dhuha Terbaik agar Mustajab, Lengkap Niat dan Doa
Doa dan Niat
Untuk Pertama Kalinya Arab Saudi Izinkan Perempuan Ikut MTQ di Mekkah
Untuk Pertama Kalinya Arab Saudi Izinkan Perempuan Ikut MTQ di Mekkah
Aktual
Dalil Potong Kuku Idul Adha, Ini Penjelasan Lengkap Larangan bagi Shahibul Kurban
Dalil Potong Kuku Idul Adha, Ini Penjelasan Lengkap Larangan bagi Shahibul Kurban
Aktual
Gus Ipul Ajak Ponpes se-Madura Ikut Sukseskan Program Prabowo, Soroti Data Bansos dan Sekolah Rakyat
Gus Ipul Ajak Ponpes se-Madura Ikut Sukseskan Program Prabowo, Soroti Data Bansos dan Sekolah Rakyat
Aktual
Hukum Potong Kuku sebelum Kurban Idul Adha Menurut 4 Mazhab
Hukum Potong Kuku sebelum Kurban Idul Adha Menurut 4 Mazhab
Aktual
2 Calon Jamaah Haji Pamekasan Gagal Berangkat ke Makkah karena Sakit
2 Calon Jamaah Haji Pamekasan Gagal Berangkat ke Makkah karena Sakit
Aktual
Jemaah Haji RI Sering Tersesat di Nabawi, Ini Lokasi 5 Pos Bantuan di Madinah
Jemaah Haji RI Sering Tersesat di Nabawi, Ini Lokasi 5 Pos Bantuan di Madinah
Aktual
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Haji Nonprosedural dan Imbau Jemaah Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji 1447 H
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Haji Nonprosedural dan Imbau Jemaah Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji 1447 H
Aktual
Kutim Luncurkan Beasiswa 1.000 Penghafal Al-Quran: Cetak Generasi Qurani
Kutim Luncurkan Beasiswa 1.000 Penghafal Al-Quran: Cetak Generasi Qurani
Aktual
Cukup Lihat Giginya! Begini Cara Memastikan Usia Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat
Cukup Lihat Giginya! Begini Cara Memastikan Usia Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com