Editor
KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam mulai mempersiapkan berbagai hal untuk menyambut ibadah kurban. Selain memilih hewan terbaik, ada satu amalan yang kerap menjadi perhatian, yakni anjuran tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban atau shahibul kurban.
Tradisi ini bukan sekadar kebiasaan turun-temurun. Dalam ajaran Islam, terdapat dalil potong kuku Idul Adha yang menjadi landasan anjuran tersebut.
Banyak umat Muslim meyakini amalan ini sebagai bagian dari persiapan spiritual menyambut hari besar umat Islam.
Dilansir dari buku Fikih Kurban: Penjelasan Kandungan Hadits-hadits Seputar Kurban dalam Bulughul Maram, larangan memotong kuku dan rambut bagi shahibul kurban didasarkan pada hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha.
Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
Latin: Idzaa dakhalatil ‘asyru, wa araada ahadukum an yudhahhiya, falaa yamassa min sya’rihi wa basyarihi syai-an.
Artinya: “Apabila sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah telah masuk dan salah seorang dari kalian hendak berkurban; maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun.”
Baca juga: Hukum Potong Kuku sebelum Kurban Idul Adha Menurut 4 Mazhab
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa larangan dimulai sejak terlihat hilal Dzulhijjah.
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Latin: Idzaa ra-aitum hilaala dzil hijjati, wa araada ahadukum an yudhahhiya, falyumsik ‘an sya’rihi wa azhfaarihi.
Artinya: “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya.”
Hadis tersebut diriwayatkan dalam kitab Shahih Muslim dan menjadi salah satu rujukan utama para ulama dalam membahas hukum memotong kuku saat Idul Adha.
Para ulama menjelaskan, larangan tersebut mencakup seluruh bagian kuku dan rambut di tubuh. Tidak hanya memotong, tetapi juga mencabut atau membersihkannya dengan cara lain.
Meski demikian, hukum larangan ini ternyata memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Mayoritas ulama dari Madzhab Imam Syafi’i menilai hukumnya makruh, artinya lebih baik ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dilakukan. Larangan ini berlaku sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban selesai disembelih.
Sementara sebagian ulama lain memandangnya sebagai bentuk sunnah yang sangat dianjurkan untuk menjaga kesempurnaan ibadah kurban.
Perlu dipahami, larangan memotong kuku dan rambut ini hanya berlaku bagi orang yang berkurban (shahibul kurban), bukan seluruh anggota keluarganya.
Jadi, jika seseorang berkurban atas nama keluarga, maka yang dianjurkan menahan diri hanyalah orang yang menjadi pekurban.
Namun dalam kondisi tertentu, seperti alasan kesehatan atau kebutuhan mendesak, Islam tetap memberikan keringanan untuk memotong kuku maupun rambut.
Baca juga: Benarkah Orang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku & Rambut? ini Hukumnya
Di balik anjuran tersebut, tersimpan makna spiritual yang mendalam. Banyak ulama menyebut amalan ini sebagai bentuk penyerupaan dengan jemaah haji yang sedang ihram di Tanah Suci.
Selain itu, menahan diri dari memotong kuku dan rambut juga menjadi simbol pengendalian diri, kesabaran, serta ketaatan kepada Allah SWT menjelang pelaksanaan ibadah kurban.
Karena itu, ibadah kurban tidak hanya dimaknai sebagai penyembelihan hewan semata, tetapi juga proses penyucian diri dan peningkatan spiritualitas bagi umat Muslim menjelang Idul Adha.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang