Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Harus Puasa Sebelum Shalat Idul Adha? Ini Hukum dan Dalilnya

Kompas.com, 17 April 2026, 09:48 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, tidak sedikit umat Islam yang masih bertanya-tanya, benarkah sebelum menunaikan shalat Idul Adha dianjurkan untuk berpuasa?

Pertanyaan ini kerap muncul karena adanya kebiasaan menahan diri dari makan sebelum shalat Id, yang sekilas terlihat seperti praktik puasa.

Namun, apakah benar demikian menurut ajaran Islam? Jawabannya ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan.

Berikut penjelasan lengkap berdasarkan hadis, pendapat ulama, serta kajian fikih klasik hingga kontemporer.

Bukan Puasa, Tapi Menahan Diri dari Makan

Dalam praktiknya, yang dianjurkan sebelum shalat Idul Adha bukanlah puasa dalam arti syar’i (menahan diri dari makan dan minum sejak fajar hingga maghrib), melainkan tidak makan terlebih dahulu sebelum shalat Id.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal:

“Rasulullah SAW tidak makan pada hari Idul Adha hingga beliau pulang, lalu beliau makan dari hasil kurbannya.”

Hadis ini menjadi landasan utama bahwa menunda makan hingga setelah shalat Id adalah bagian dari sunnah, bukan kewajiban, dan jelas berbeda dari puasa.

Baca juga: Kapan Idul Adha 2026? Ini Prediksi, Hitung Mundur, dan Jadwal Liburnya

Larangan Puasa pada Hari Raya

Penting untuk ditegaskan bahwa berpuasa pada hari raya, termasuk Idul Adha, hukumnya haram. Hal ini merupakan kesepakatan para ulama (ijma’).

Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla, bahwa tidak diperbolehkan berpuasa pada hari Id, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, dalam kondisi apa pun.

Dengan demikian, jika seseorang berniat berpuasa pada pagi hari Idul Adha, maka hal itu bertentangan dengan syariat.

Adapun “menahan makan” yang dianjurkan hanyalah sampai selesai shalat Id, bukan hingga seharian penuh.

Perbedaan Pandangan Ulama

1. Mazhab Hanbali dan Hanafi: Terkait dengan Kurban

Menurut ulama Hanbali dan Hanafi, anjuran tidak makan sebelum shalat Idul Adha berkaitan erat dengan ibadah kurban.

Dalam kitab Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah dijelaskan bahwa seseorang yang berkurban dianjurkan menunda makan agar dapat menyantap daging kurbannya sebagai makanan pertama di hari tersebut.

Namun jika tidak berkurban, maka tidak ada keharusan untuk menunda makan.

2. Mazhab Syafi’i: Berlaku Umum

Berbeda dengan itu, ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa anjuran tidak makan sebelum shalat Idul Adha berlaku umum, baik bagi yang berkurban maupun tidak.

Pendapat ini didasarkan pada praktik Nabi yang dijadikan teladan universal, bukan hanya untuk kelompok tertentu.

Dalam karya Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menegaskan bahwa sunnah tersebut berkaitan dengan momentum ibadah Idul Adha itu sendiri, bukan semata-mata dengan kurban.

Baca juga: Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei, Cek Libur dan Potensi Long Weekend

Hikmah di Balik Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha

Jika ditelaah lebih dalam, anjuran ini menyimpan sejumlah hikmah yang sarat makna spiritual.

Dalam kitab Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa perbedaan praktik antara Idul Fitri dan Idul Adha memiliki tujuan syar’i:

  • Pada Idul Fitri, umat Islam dianjurkan makan sebelum shalat untuk menandai berakhirnya puasa Ramadan.
  • Sedangkan pada Idul Adha, umat Islam dianjurkan tidak makan agar makanan pertama berasal dari hasil kurban.

Hal ini juga diperkuat dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, yang menyebutkan bahwa praktik tersebut mencerminkan kesiapan seorang hamba untuk menyambut ibadah kurban dengan penuh kesadaran dan penghormatan.

Antara Sunnah dan Kebiasaan Sosial

Dalam praktik di masyarakat, tidak makan sebelum shalat Idul Adha sering kali dipahami sebagai “puasa singkat”. Padahal secara fikih, keduanya memiliki perbedaan mendasar.

Puasa adalah ibadah dengan niat khusus dan batas waktu tertentu. Sementara menunda makan sebelum shalat Id hanyalah bentuk mengikuti sunnah Nabi, tanpa niat puasa dan tanpa batasan hingga maghrib.

Di sinilah pentingnya pemahaman yang tepat agar tidak terjadi kekeliruan dalam beribadah.

Baca juga: Jadwal Libur Idul Adha 2026 dan Peluang Long Weekend, Serta Waktu Puasa Dzulhijjah hingga Hari Tasyrik

Amalan Sunnah Lain di Hari Idul Adha

Selain anjuran tidak makan sebelum shalat, terdapat sejumlah amalan sunnah lain yang dianjurkan pada hari Idul Adha, di antaranya:

  • Mengumandangkan takbir sejak malam hari raya
  • Mandi sebelum berangkat shalat Id
  • Mengenakan pakaian terbaik dan memakai wewangian
  • Berjalan kaki menuju tempat shalat
  • Mengambil rute berbeda saat berangkat dan pulang

Amalan-amalan ini memperkuat suasana spiritual sekaligus sosial yang menjadi ciri khas hari raya dalam Islam.

Tidak Ada Anjuran Puasa, Hanya Sunnah Menunda Makan

Berdasarkan hadis dan pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa:

  • Tidak ada anjuran untuk berpuasa sebelum shalat Idul Adha
  • Puasa pada hari Idul Adha justru dilarang
  • Yang dianjurkan adalah tidak makan hingga selesai shalat Id
  • Sunnah ini memiliki hikmah agar makanan pertama berasal dari daging kurban

Dengan memahami hal ini secara utuh, umat Islam dapat menjalankan ibadah Idul Adha dengan lebih tepat, tidak hanya secara ritual, tetapi juga secara makna.

Dan di balik praktik sederhana seperti menunda makan, tersimpan pesan mendalam tentang ketaatan, kesabaran, serta kesiapan berbagi, nilai-nilai yang menjadi inti dari Idul Adha itu sendiri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar