Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan anggaran tambahan sebesar Rp5,783 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen telah siap dicairkan.
Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tersebut sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan.
Kini, anggaran tersebut resmi masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag.
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada pekan depan melalui satuan kerja Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan ABT sebesar Rp5,783 triliun yang diusulkan untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 kini telah resmi masuk DIPA Kemenag.
Baca juga: Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Tunjangan Guru-Dosen Kemenag Rp 5,7 T
“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses pengusulan, sejak persetujuan dari Komisi VIII hingga Kementerian Keuangan, hari ini kita memastikan usulan ABT Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah masuk DIPA Kemenag,” tegas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Kamaruddin, anggaran tersebut telah dialokasikan ke DIPA Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota.
Total anggaran tersebar di 604 satuan kerja (satker) Kemenag dan telah siap untuk dicairkan.
“Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” sebut Kamaruddin Amin.
Kamaruddin Amin menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan atas dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan sekaligus kompetensi guru dan dosen di bawah binaan Kementerian Agama.
Menurutnya, tersedianya anggaran tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah dan DPR terhadap tenaga pendidik yang telah lama menantikan pencairan tunjangan profesi.
“Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini sudah tersedia. Setiap satker Kemenag harus segera memproses pencairannya agar bisa segera dapat dimanfaatkan para guru dan dosen,” sebut Kamaruddin Amin.
Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Kastolan, menjelaskan bahwa usulan ABT untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen telah diajukan sejak Januari 2026.
Usulan tersebut pertama kali disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja pada 28 Januari 2026.
Setelah memperoleh persetujuan, usulan kemudian diteruskan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan pengesahan.
“Pada 14 Juli 2026, terbit Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026. SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” papar Kastolan.
Dengan terbitnya SP SABA tersebut, tambahan anggaran resmi menjadi bagian dari DIPA Kementerian Agama dan dapat segera direalisasikan.
Kastolan memastikan seluruh proses administrasi telah rampung setelah anggaran tambahan masuk ke DIPA 604 satuan kerja Kementerian Agama.
“Alhamdulillah hari ini sudah masuk DIPA 604 Satker Kemenag sehingga pekan depan sudah bisa diproses pencairannya,” tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang