Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersamanya

Kompas.com, 22 September 2026, 17:54 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Libur Lebaran 2027 berpotensi menjadi rangkaian libur panjang selama 10 hari jika tanggal merah, akhir pekan, dan cuti bersama dimanfaatkan secara berurutan.

Rentang libur tersebut dapat berlangsung pada Sabtu, 6 Maret hingga Senin, 15 Maret 2027 karena berdekatan dengan Hari Suci Nyepi dan akhir pekan.

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Kapan Jadwal Libur Lebaran?

Pemerintah telah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027 melalui SKB 3 Menteri.

Penetapan tersebut mencakup dua hari libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah serta tiga hari cuti bersama Lebaran pada Maret 2027.

Baca juga: Tren Baju Lebaran Sarimbit 2027, Tak Lagi Didominasi Warna Pastel

Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2027?

Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah jatuh pada Rabu dan Kamis, 10-11 Maret 2027.

Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada:

  • Selasa, 9 Maret 2027 
  • Jumat, 12 Maret 2027
  • Senin, 15 Maret 2027

Dengan demikian, tanggal yang berkaitan langsung dengan libur dan cuti bersama Idul Fitri adalah 9-12 Maret 2027, kemudian berlanjut pada 15 Maret 2027.

Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari

Libur Lebaran 2027 berpotensi berlangsung 10 hari berturut-turut, yakni Sabtu, 6 Maret hingga Senin, 15 Maret 2027.

Rangkaian tersebut terbentuk dari akhir pekan, libur nasional Hari Suci Nyepi, libur nasional Idul Fitri, serta cuti bersama Idul Fitri.

Berikut susunan tanggalnya:

  1. Sabtu, 6 Maret 2027: libur akhir pekan
  2. Minggu, 7 Maret 2027: libur akhir pekan
  3. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi
  4. Selasa, 9 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri
  5. Rabu, 10 Maret 2027: libur nasional Idul Fitri
  6. Kamis, 11 Maret 2027: libur nasional Idul Fitri
  7. Jumat, 12 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri
  8. Sabtu, 13 Maret 2027: libur akhir pekan
  9. Minggu, 14 Maret 2027: libur akhir pekan
  10. Senin, 15 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri

Dengan susunan tersebut, rentang 6-15 Maret 2027 mencakup 10 hari berturut-turut tanpa jeda hari kerja.

Namun, jumlah hari libur yang dapat dinikmati setiap orang bergantung pada status pekerjaan dan ketentuan cuti bersama yang berlaku.

Mengapa Libur Lebaran 2027 Bisa Menjadi 10 Hari?

Rangkaian 10 hari tersebut terjadi karena libur Idul Fitri berdekatan dengan Hari Suci Nyepi dan dua akhir pekan.

Hari Suci Nyepi yang menjadi libur nasional jatuh pada Senin, 8 Maret 2027. Sehari setelahnya terdapat cuti bersama Idul Fitri, kemudian dilanjutkan dua hari libur nasional Idul Fitri pada 10-11 Maret.

Setelah cuti bersama pada Jumat, 12 Maret, masyarakat kembali memasuki akhir pekan pada 13-14 Maret sebelum cuti bersama terakhir pada Senin, 15 Maret.

Pemerintah menyebut penyusunan cuti bersama mempertimbangkan pelaksanaan hari besar keagamaan, posisi hari libur terhadap Sabtu dan Minggu, serta kebutuhan masyarakat pada periode mudik Lebaran.

Apakah Cuti Bersama Lebaran 2027 Berlaku untuk Semua Pekerja?

Cuti bersama tidak otomatis berlaku dengan ketentuan yang sama bagi seluruh pekerja.

Pemerintah menyatakan cuti bersama berlaku bagi ASN, sementara bagi pekerja swasta sifatnya fakultatif. Pelaksanaannya mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.

Khusus ASN, ketentuan cuti bersama 2027 masih akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden. Kementerian PANRB menyebut rancangan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi pegawai ASN akan disusun setelah penetapan SKB 3 Menteri.

Apakah Jadwal Libur Lebaran 2027 Sudah Final?

Tanggal libur nasional dan cuti bersama 2027 sudah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri. SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada 15 September 2026.

Namun, SKB tetap mencantumkan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.

Karena itu, kalender dalam SKB dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun rencana perjalanan, mudik, dan agenda keluarga. Sementara penetapan resmi hari raya tetap mengikuti keputusan Menteri Agama.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Ditetapkan resmi melalui SKB Tiga Menteri, berikut daftar libur dan cuti bersama yang mencakup momen keagamaan serta hari besar nasional sepanjang 2027. 

Daftar Libur Nasional 2027

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional sepanjang 2027, yaitu:

  1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
  2. Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  3. Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  5. Rabu, 10 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  6. Kamis, 11 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  7. Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
  8. Minggu, 28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  10. Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  11. Senin, 17 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah
  12. Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
  13. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  14. Minggu, 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  15. Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  17. Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
  18. Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Daftar tersebut sesuai dengan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027.

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027:

  1. Jumat, 5 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. Selasa, 9 Maret: Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
  3. Jumat, 12 Maret: Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
  4. Senin, 15 Maret: Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
  5. Kamis, 25 Maret: Cuti bersama Wafat Yesus Kristus
  6. Selasa, 18 Mei: Cuti bersama Idul Adha 1448 Hijriah
  7. Rabu, 19 Mei: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
  8. Jumat, 24 Desember: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2027, terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menag Akan Tertibkan Pesantren yang Cuma Catut Nama, Soroti Kepatuhan Unsur dan Syarat
Menag Akan Tertibkan Pesantren yang Cuma Catut Nama, Soroti Kepatuhan Unsur dan Syarat
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersamanya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersamanya
Aktual
 Mengapa Membaca Al-Quran Setelah Subuh Memiliki Keutamaan?
Mengapa Membaca Al-Quran Setelah Subuh Memiliki Keutamaan?
Aktual
ITB Bangun Hunian dan Musala Pascabencana di Bireuen, Rangka Berdiri dalam 3 Jam
ITB Bangun Hunian dan Musala Pascabencana di Bireuen, Rangka Berdiri dalam 3 Jam
Aktual
Kapan Doa Saat Hujan Paling Mustajab? Ini Dalil dan Penjelasannya
Kapan Doa Saat Hujan Paling Mustajab? Ini Dalil dan Penjelasannya
Aktual
Wamendikdasmen ke Mahasiswa UMB: Kuliah Bukan Hanya untuk Mendapatkan Ijazah
Wamendikdasmen ke Mahasiswa UMB: Kuliah Bukan Hanya untuk Mendapatkan Ijazah
Aktual
Mana yang Didahulukan, Menjawab Salam atau Bersalaman? Ini Adabnya
Mana yang Didahulukan, Menjawab Salam atau Bersalaman? Ini Adabnya
Aktual
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Aktual
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Aktual
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Aktual
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Aktual
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Aktual
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Aktual
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar