Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat Berlangsung? Ini Penjelasan dan Hukumnya

Kompas.com, 17 April 2026, 08:00 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Shalat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat atau mukallaf.

Pelaksanaannya tidak hanya terdiri dari shalat dua rakaat, tetapi juga didahului oleh dua khutbah yang menjadi bagian penting dalam rangkaian ibadah tersebut.

Khutbah Jumat bahkan menjadi salah satu syarat sah, sehingga jamaah diwajibkan untuk menyimak dan mendengarkannya dengan saksama.

Baca juga: Niat Mandi Shalat Jumat Lengkap dengan Arti, Hukum, dan Tata Caranya

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai hukum melaksanakan shalat sunnah ketika khutbah Jumat sedang berlangsung.

Dilansir dari laman MUI, dalam sejumlah literatur fiqih dijelaskan bahwa jamaah yang sudah berada di masjid dan telah duduk tidak diperkenankan memulai shalat, baik fardhu maupun sunnah, ketika khutbah berlangsung.

Syekh Ahmad bin Salamah al-Qalyubi menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku sejak khatib duduk di mimbar hingga khutbah selesai.

(فَرْعٌ): تَحْرُمُ الصَّلَاةُ إجْمَاعًا فَرْضًا وَنَفْلًا، وَكَذَا سَجْدَةُ التِّلَاوَةِ وَالشُّكْرِ بَعْدَ جُلُوسِ الْخَطِيبِ...

“Cabang permasalahan: Shalat, baik fardhu maupun sunnah, haram dilakukan menurut konsensus ulama setelah khatib duduk di mimbar... (Hasyiyah al-Qalyubi wa ‘Umairah, vol. 1, h. 324)”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa perhatian jamaah harus difokuskan untuk mendengarkan khutbah yang berisi nasihat dan pengajaran.

Larangan shalat sunnah saat khutbah

Larangan melaksanakan shalat berlaku bagi jamaah yang sudah hadir lebih awal dan telah duduk di dalam masjid.

Pada kondisi tersebut, jamaah tidak lagi disunnahkan melakukan shalat Tahiyyatul Masjid maupun shalat lainnya.

Jamaah dianjurkan untuk diam, tenang, dan fokus menyimak khutbah yang disampaikan khatib.

Jika tetap melaksanakan shalat, maka menurut sebagian ulama, shalat tersebut tidak sah selama khutbah masih berlangsung.

Baca juga: Pahala Berangkat Shalat Jumat Lebih Awal

Pengecualian bagi jamaah yang baru datang

Berbeda dengan jamaah yang sudah hadir lebih awal, ulama memberikan pengecualian bagi orang yang baru masuk masjid saat khutbah berlangsung.

Mereka tetap dianjurkan melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid sebanyak dua rakaat dengan pelaksanaan yang singkat.

Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa shalat tersebut harus dilakukan secara ringkas tanpa memperpanjang bacaan maupun gerakan.

وَأَمَّا مَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فِي هَذَا الْوَقْتِ، فَيَجُوزُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ...

“Adapun orang yang masuk masjid pada waktu itu, maka ia boleh mengerjakan dua rakaat dengan cepat sebagai shalat Tahiyyatul Masjid, kemudian duduk...” (Nihayah az-Zain, vol. 1, h. 145)

Jika belum melaksanakan shalat sunnah Jumat, maka dua rakaat tersebut dapat diniatkan sekaligus sebagai shalat sunnah Jumat.

Namun, jamaah tidak diperkenankan menambah lebih dari dua rakaat atau mengerjakan shalat lain selain itu.

Baca juga: Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Alasan Syar’i Beserta Ancamannya

Kesimpulan hukum shalat saat khutbah Jumat

Hukum melaksanakan shalat sunnah saat khutbah Jumat berlangsung pada dasarnya tidak diperbolehkan bagi jamaah yang sudah duduk di masjid.

Mereka wajib menghentikan aktivitas lain dan fokus mendengarkan khutbah hingga selesai.

Sementara itu, jamaah yang baru datang tetap diperbolehkan melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid dua rakaat secara singkat sebelum duduk.

Selain dua rakaat tersebut, tidak diperkenankan mengerjakan shalat lain hingga khutbah dan shalat Jumat selesai.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Dari Banyuwangi untuk Dunia: Puisi “Rubaiyat Hormuz” Suarakan Luka Kemanusiaan Timur Tengah
Dari Banyuwangi untuk Dunia: Puisi “Rubaiyat Hormuz” Suarakan Luka Kemanusiaan Timur Tengah
Aktual
Rincian Lengkap 525 Kloter Haji 2026: Ini Pembagian Wilayah Jemaah dari Seluruh Indonesia
Rincian Lengkap 525 Kloter Haji 2026: Ini Pembagian Wilayah Jemaah dari Seluruh Indonesia
Aktual
Bolehkah Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat Berlangsung? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Bolehkah Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat Berlangsung? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Hari Ini: Keutamaan Berbakti Kepada Ibu dalam Islam
Khutbah Jumat Hari Ini: Keutamaan Berbakti Kepada Ibu dalam Islam
Aktual
Khutbah Jumat Hari Ini: Mengenal Apa Itu Haji Mabrur dan Ciri-cirinya
Khutbah Jumat Hari Ini: Mengenal Apa Itu Haji Mabrur dan Ciri-cirinya
Aktual
Khutbah Jumat 17 April 2026: Pentingnya Istiqamah Setelah Ramadhan, Jangan Hanya Rajin Sesaat
Khutbah Jumat 17 April 2026: Pentingnya Istiqamah Setelah Ramadhan, Jangan Hanya Rajin Sesaat
Aktual
Khutbah Jumat 17 April 2026: Apa Bekal yang Penting untuk Para Jamaah Haji?
Khutbah Jumat 17 April 2026: Apa Bekal yang Penting untuk Para Jamaah Haji?
Aktual
Jadwal Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Jombang 2026, Cek Tanggal dan Waktu per Kloter
Jadwal Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Jombang 2026, Cek Tanggal dan Waktu per Kloter
Aktual
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Aktual
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Aktual
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aktual
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Aktual
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Aktual
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aktual
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com