Editor
KOMPAS.com - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga resmi yang secara khusus menangani badal haji di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah.
Usulan tersebut muncul sebagai respons atas maraknya penawaran jasa badal haji yang dilakukan pihak-pihak di luar mekanisme resmi.
DPR menilai keberadaan lembaga khusus diperlukan untuk memastikan pelaksanaan badal haji berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan syariat.
Baca juga: Jemaah Haji JKG-27 Muhammad Firdaus Ditemukan Wafat, Kemenhaj Siapkan Badal Haji
Selain membahas badal haji, Timwas Haji juga menyoroti kebijakan terbaru terkait pembayaran dam yang kini diatur lebih ketat oleh pemerintah Arab Saudi.
Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembentukan lembaga resmi badal haji penting untuk menghindari praktik yang tidak terkontrol dan berpotensi merugikan jamaah.
Baca juga: Badal Haji: Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat dan Ketentuan Lengkap
Menurutnya, lembaga tersebut dapat menjadi otoritas yang mengatur seluruh proses badal haji, mulai dari pihak yang melaksanakan hingga penerima layanan.
"Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh," katanya.
Cucun menjelaskan kebutuhan akan lembaga resmi badal haji akan semakin mendesak jika pemerintah menerapkan pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat bagi calon jamaah haji.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan jumlah calon jamaah yang tidak dapat melaksanakan ibadah haji secara langsung karena faktor kesehatan dan harus menggunakan mekanisme badal haji.
Menurutnya, tanpa regulasi dan kelembagaan yang jelas, persoalan terkait pelaksanaan badal haji akan terus berulang.
"Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika," ujarnya.
Selain membahas badal haji, Wakil Ketua DPR RI itu juga menyoroti sistem pembayaran dam yang kini diatur lebih ketat oleh pemerintah Arab Saudi.
Ia menjelaskan bahwa sejak 2025 pembayaran dam dilakukan secara resmi melalui perusahaan milik negara Arab Saudi, Adahi.
Menurut Cucun, kebijakan terbaru mengarah pada kewajiban pembayaran dam melalui Adahi sebagai salah satu syarat dalam proses penerbitan visa jamaah haji Indonesia.
Cucun mengatakan masih terdapat perbedaan pandangan di dalam negeri terkait wacana pelaksanaan pemotongan hewan dam di Indonesia.
Karena itu, DPR berencana menggelar pertemuan dengan berbagai pihak untuk mencari titik temu antara kebijakan pemerintah Arab Saudi dan ketentuan fikih yang berlaku.
Pertemuan tersebut akan melibatkan kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para ulama dan ahli fikih guna membahas aspek syariat dan teknis pelaksanaan dam.
"Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia, serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat," katanya.
DPR menilai setiap kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji perlu mempertimbangkan dua aspek sekaligus, yakni tata kelola yang tertib dan kepastian hukum syariat.
Karena itu, pembentukan lembaga resmi badal haji maupun pengaturan pembayaran dam diharapkan dapat memberikan kepastian bagi jamaah sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan agama dan regulasi yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang