Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal

Kompas.com, 1 Juni 2026, 19:56 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga resmi yang secara khusus menangani badal haji di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah.

Usulan tersebut muncul sebagai respons atas maraknya penawaran jasa badal haji yang dilakukan pihak-pihak di luar mekanisme resmi.

DPR menilai keberadaan lembaga khusus diperlukan untuk memastikan pelaksanaan badal haji berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan syariat.

Baca juga: Jemaah Haji JKG-27 Muhammad Firdaus Ditemukan Wafat, Kemenhaj Siapkan Badal Haji

Selain membahas badal haji, Timwas Haji juga menyoroti kebijakan terbaru terkait pembayaran dam yang kini diatur lebih ketat oleh pemerintah Arab Saudi.

DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi Badal Haji

Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembentukan lembaga resmi badal haji penting untuk menghindari praktik yang tidak terkontrol dan berpotensi merugikan jamaah.

Baca juga: Badal Haji: Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat dan Ketentuan Lengkap

Menurutnya, lembaga tersebut dapat menjadi otoritas yang mengatur seluruh proses badal haji, mulai dari pihak yang melaksanakan hingga penerima layanan.

"Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh," katanya.

Kebutuhan Badal Haji Diperkirakan Meningkat

Cucun menjelaskan kebutuhan akan lembaga resmi badal haji akan semakin mendesak jika pemerintah menerapkan pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat bagi calon jamaah haji.

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan jumlah calon jamaah yang tidak dapat melaksanakan ibadah haji secara langsung karena faktor kesehatan dan harus menggunakan mekanisme badal haji.

Menurutnya, tanpa regulasi dan kelembagaan yang jelas, persoalan terkait pelaksanaan badal haji akan terus berulang.

"Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika," ujarnya.

DPR Soroti Aturan Baru Pembayaran Dam

Selain membahas badal haji, Wakil Ketua DPR RI itu juga menyoroti sistem pembayaran dam yang kini diatur lebih ketat oleh pemerintah Arab Saudi.

Ia menjelaskan bahwa sejak 2025 pembayaran dam dilakukan secara resmi melalui perusahaan milik negara Arab Saudi, Adahi.

Menurut Cucun, kebijakan terbaru mengarah pada kewajiban pembayaran dam melalui Adahi sebagai salah satu syarat dalam proses penerbitan visa jamaah haji Indonesia.

Wacana Pemotongan Dam di Indonesia Masih Dikaji

Cucun mengatakan masih terdapat perbedaan pandangan di dalam negeri terkait wacana pelaksanaan pemotongan hewan dam di Indonesia.

Karena itu, DPR berencana menggelar pertemuan dengan berbagai pihak untuk mencari titik temu antara kebijakan pemerintah Arab Saudi dan ketentuan fikih yang berlaku.

Pertemuan tersebut akan melibatkan kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para ulama dan ahli fikih guna membahas aspek syariat dan teknis pelaksanaan dam.

"Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia, serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat," katanya.

Menjaga Tata Kelola Haji dan Kepastian Syariat

DPR menilai setiap kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji perlu mempertimbangkan dua aspek sekaligus, yakni tata kelola yang tertib dan kepastian hukum syariat.

Karena itu, pembentukan lembaga resmi badal haji maupun pengaturan pembayaran dam diharapkan dapat memberikan kepastian bagi jamaah sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan agama dan regulasi yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kiswah Baru Ka'bah Resmi Dipasang di Momen Tahun Baru Hijriah 1448 H
Kiswah Baru Ka'bah Resmi Dipasang di Momen Tahun Baru Hijriah 1448 H
Aktual
Pemulangan Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai, 99.497 Orang Tiba di Indonesia
Pemulangan Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai, 99.497 Orang Tiba di Indonesia
Aktual
PBNU: Syiar Islam Perlu Dekat dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Positif dan Menggembirakan
PBNU: Syiar Islam Perlu Dekat dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Positif dan Menggembirakan
Aktual
Seskab Teddy Ajak Umat Gunakan Momen Tahun Baru Islam 1448 H untuk Muhasabah Diri
Seskab Teddy Ajak Umat Gunakan Momen Tahun Baru Islam 1448 H untuk Muhasabah Diri
Aktual
Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
Aktual
Jusuf Kalla: Masjid Harus Makmurkan Jamaah dan Jadi Pusat Peradaban Umat
Jusuf Kalla: Masjid Harus Makmurkan Jamaah dan Jadi Pusat Peradaban Umat
Aktual
Jemaah Haji Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari Setelah Pulang, PPIH Ingatkan Risiko Kesehatan
Jemaah Haji Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari Setelah Pulang, PPIH Ingatkan Risiko Kesehatan
Aktual
Bahaya Dampak El Nino, Ini Doa Rasulullah Saat Kemarau Panjang
Bahaya Dampak El Nino, Ini Doa Rasulullah Saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Liga Muslim Dunia Luncurkan Program Pembelajaran Bahasa Arab untuk Hafiz Al-Quran di Asia Tenggara
Liga Muslim Dunia Luncurkan Program Pembelajaran Bahasa Arab untuk Hafiz Al-Quran di Asia Tenggara
Aktual
Doa Saat Terjadi Gempa dan Memohon Kesabaran ketika Tertimpa Musibah, Arab, Latin & Arti
Doa Saat Terjadi Gempa dan Memohon Kesabaran ketika Tertimpa Musibah, Arab, Latin & Arti
Aktual
Mengintip Persiapan Tradisi Penggantian Kiswah Baru Ka'bah Jelang Tahun Baru Islam 1448 H
Mengintip Persiapan Tradisi Penggantian Kiswah Baru Ka'bah Jelang Tahun Baru Islam 1448 H
Aktual
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Ini Alasannya
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Ini Alasannya
Aktual
Sahabat Tuli Kini Punya Kosa Isyarat Keislaman, Kemenag Luncurkan KOSMIN
Sahabat Tuli Kini Punya Kosa Isyarat Keislaman, Kemenag Luncurkan KOSMIN
Aktual
Tahun Baru Hijriah 1448 H: Momentum Moralitas dan Kebangkitan Nilai
Tahun Baru Hijriah 1448 H: Momentum Moralitas dan Kebangkitan Nilai
Aktual
Jadwal Puasa Muharram 2026 Lengkap: Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh, dan Senin-Kamis
Jadwal Puasa Muharram 2026 Lengkap: Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh, dan Senin-Kamis
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com