Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut 4 Mazhab, Begini Pendapat Ulama

Kompas.com, 1 Juni 2026, 17:32 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Persoalan hukum menikahi wanita hamil akibat zina masih menjadi pembahasan penting dalam fikih Islam hingga saat ini. Perbedaan pandangan muncul karena para ulama dari berbagai mazhab memiliki dasar istinbath hukum yang tidak selalu sama.

Pertanyaan mengenai siapa yang boleh menikahi wanita hamil, kapan pernikahan dapat dilangsungkan, dan bagaimana status nasab anak yang lahir kemudian sering muncul di tengah masyarakat.

Masalah ini menjadi semakin penting karena berkaitan langsung dengan hak keperdataan anak, perwalian nikah, dan kewarisan.

Baca juga: Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya

Di Indonesia, ketentuan mengenai pernikahan wanita hamil juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman bagi Kantor Urusan Agama (KUA).

Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan pendapat ulama agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan pernikahan maupun penetapan nasab anak.

Baca juga: Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag

4 Pendapat Ulama tentang Menikahi Wanita Hamil

Dilansir dari laman Kemenag Kalsel, berikut penjelasan hukum menikahi wanita hamil menurut empat mazhab dalam Islam.

1. Mazhab Hanafi

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil akibat zina sah apabila yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya.

Alasannya, wanita yang sedang hamil akibat perzinahan tidak termasuk dalam golongan wanita yang haram dinikahi sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 22–24. Setelah pernikahan berlangsung, keduanya halal melakukan hubungan suami istri.

Namun, apabila yang menikahi adalah laki-laki yang tidak menghamili, terdapat dua pendapat di kalangan ulama Hanafi.

Abu Hanifah dan Muhammad Asy-Syaibani menyatakan akad nikahnya sah, tetapi suami tidak boleh menggauli istrinya hingga bayi lahir.

Sementara itu, Abu Yusuf dan Zufar berpendapat bahwa pernikahan tersebut tidak sah apabila dilakukan oleh laki-laki yang tidak menghamilinya.

2. Mazhab Maliki

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa menikahi wanita yang sedang hamil akibat zina hukumnya haram, baik oleh laki-laki yang menghamili maupun oleh laki-laki lain.

Apabila pernikahan tetap dilangsungkan untuk menutupi aib, maka akad nikah tersebut dianggap fasad (rusak) dan wajib dibatalkan sebagaimana dijelaskan dalam Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu juz VII halaman 149–150.

Menurut mazhab ini, pernikahan baru dapat dilakukan apabila perempuan tersebut telah memenuhi dua syarat, yaitu menyelesaikan masa iddah hingga melahirkan dan bertobat dari perbuatan zina yang dilakukan.

3. Mazhab Hanbali

Pandangan mazhab Hanbali sejalan dengan mazhab Maliki. Ulama Hanabilah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil akibat zina hukumnya haram, baik oleh laki-laki yang menghamili maupun oleh laki-laki lain.

Apabila akad nikah tetap dilangsungkan, maka akad tersebut dipandang tidak sah. Pernikahan baru dapat dilakukan setelah perempuan tersebut melahirkan dan bertobat dari perbuatan zina.

4. Mazhab Syafi'i

Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa menikahi wanita yang hamil karena zina hukumnya sah, baik oleh laki-laki yang menzinainya maupun oleh laki-laki yang tidak menzinainya.

Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa wanita tersebut tidak termasuk golongan wanita yang haram dinikahi sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 22–24.

Setelah akad nikah berlangsung, keduanya halal melakukan hubungan suami istri.

Status Nasab Anak Menurut Pendapat Ulama

Selain membahas hukum pernikahan, para ulama juga memberikan ketentuan mengenai hubungan nasab anak dengan laki-laki yang menikahi ibunya.

Mazhab Syafi’i dan Hanafi mensyaratkan adanya jarak minimal enam bulan antara tanggal akad nikah dengan kelahiran anak agar nasab anak dapat dihubungkan kepada suami yang menikahi ibunya. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Bughayah al Mustarsyidin halaman 386.

Apabila seorang wanita telah hamil lebih dari empat bulan saat menikah, sementara sisa masa kehamilannya hanya sekitar lima bulan, maka syarat enam bulan tersebut tidak terpenuhi.

Kondisi ini menyebabkan terputusnya hubungan nasab antara anak dan laki-laki yang menikahi ibunya.

Sementara itu, menurut pandangan mazhab Maliki dan Hanbali, hubungan nasab dengan laki-laki yang menikahi ibunya tidak dapat ditetapkan karena kedua mazhab tersebut mengharamkan pernikahan wanita hamil akibat zina.

Konsekuensinya, anak tidak memiliki hubungan nasab dengan laki-laki yang menikahi ibunya sehingga dalam urusan perwalian nikah harus menggunakan wali hakim.

Aturan Menikahi Wanita Hamil dalam Kompilasi Hukum Islam

Ketentuan mengenai pernikahan wanita hamil di luar nikah diatur dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

Ayat (2) menjelaskan bahwa perkawinan tersebut dapat dilangsungkan tanpa harus menunggu kelahiran anak yang dikandung.

Sementara itu, ayat (3) menegaskan bahwa setelah perkawinan dilangsungkan saat kehamilan berlangsung, tidak diperlukan lagi akad nikah ulang setelah anak lahir.

Dengan demikian, apabila wanita hamil dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya, terlebih jika masa kehamilan sejak akad hingga kelahiran kurang dari enam bulan, maka anak tersebut tidak memiliki hubungan keperdataan berupa nasab, perwalian, dan kewarisan dengan laki-laki yang menikahi ibunya.

Dalam kondisi tersebut, Kepala KUA sebagai wali hakim dapat mengambil alih perwalian nikah sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Dasarnya dapat berupa putusnya garis perwalian nasab, wali ghaib atau mafqud, wali adhal atau tidak bersedia, wali tidak dapat ditemui karena menjalani hukuman isolasi, wali tidak beragama Islam, atau wali sedang melaksanakan ihram.

Pentingnya Kehati-hatian dalam Penetapan Nasab

Kasus seperti ini sangat mungkin terjadi di masyarakat dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Jika tidak diselesaikan secara tepat, persoalan tersebut dapat menimbulkan kerumitan dalam hubungan keperdataan anak, termasuk masalah nasab, perwalian nikah, dan kewarisan.

Kesalahan dalam menentukan wali nikah berpotensi menyebabkan fasad atau cacatnya pernikahan, sementara kekeliruan dalam penetapan ahli waris dapat mengakibatkan terjadinya pembagian warisan secara tidak sah.

Peran Penghulu dan KUA

Para penghulu perlu lebih sering melakukan kajian hukum, bahtsul masail, forum diskusi kelompok (FGD), dan kegiatan ilmiah lainnya untuk memperdalam pemahaman terhadap Pasal 53 dan Pasal 99 KHI.

Langkah tersebut penting agar tidak terjadi lagi pernikahan wanita hamil dengan laki-laki yang bukan menghamilinya.

Kalaupun pernikahan tetap dilakukan untuk menutupi aib, para pihak setidaknya memahami bahwa anak yang lahir hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan tidak dengan laki-laki yang menikahi ibunya.

KUA juga harus lebih teliti dalam memeriksa setiap calon pasangan yang akan menikah.

Jika ditemukan kondisi kehamilan, petugas wajib memastikan bahwa calon suami benar-benar merupakan laki-laki yang menghamili perempuan tersebut.

Menurut pandangan yang dikemukakan dalam tulisan ini, ketentuan Pasal 53 ayat (1) KHI harus dipahami sebagai syarat mutlak sah atau tidaknya pernikahan wanita hamil.

Jika dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya maka pernikahannya sah, sedangkan jika dinikahkan dengan laki-laki lain maka pernikahannya tidak sah.

Keterbukaan Calon Pengantin Sangat Diperlukan

Para penghulu, penyuluh agama Islam, dan mubaligh juga perlu lebih aktif menyampaikan persoalan ini kepada masyarakat agar pemahaman mengenai status keperdataan anak semakin luas.

Selain itu, masyarakat yang mendaftarkan pernikahan ke KUA harus terbuka mengenai kondisi sebenarnya dan tidak merekayasa ataupun memanipulasi fakta. Tindakan tersebut berpotensi menyebabkan fasad atau rusaknya pernikahan.

KUA melakukan pencatatan nikah berdasarkan fakta yang diketahui saat proses pemeriksaan berlangsung.

Karena itu, KUA tidak dapat dibebani tanggung jawab atas fakta yang sengaja disembunyikan oleh para pihak.

Apabila kemudian terungkap bahwa seorang istri telah hamil oleh laki-laki lain sebelum menikah, suami dapat mengajukan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama.

Perceraian hanya memutus ikatan perkawinan, tetapi tidak mengubah status nasab anak yang lahir dari hubungan sebelum pernikahan.

Bahkan jika pembatalan nikah tidak dilakukan karena suami memilih menerima dan memaafkan masa lalu istrinya, fakta mengenai status nasab tersebut tetap perlu diketahui oleh anak dan keluarga agar tidak menimbulkan persoalan berkelanjutan terkait perwalian nikah maupun kewarisan pada generasi berikutnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Aktual
Hati-hati Menasabkan Anak di Luar Nikah kepada Orang Tua Angkat demi Administrasi
Hati-hati Menasabkan Anak di Luar Nikah kepada Orang Tua Angkat demi Administrasi
Aktual
Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut 4 Mazhab, Begini Pendapat Ulama
Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut 4 Mazhab, Begini Pendapat Ulama
Aktual
Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Aktual
Kisah Haru Jemaah Haji Indonesia, Menangis di Arafah hingga Rindu Peluk Keluarga
Kisah Haru Jemaah Haji Indonesia, Menangis di Arafah hingga Rindu Peluk Keluarga
Aktual
Kabar Duka, Sesepuh Ponpes Buntet KH Adib Rofiuddin Izza Wafat
Kabar Duka, Sesepuh Ponpes Buntet KH Adib Rofiuddin Izza Wafat
Aktual
Romo Syafi’i: Gagasan Prabowo Bentuk Kemenhaj Terbukti Bikin Layanan Haji 2026 Lebih Baik
Romo Syafi’i: Gagasan Prabowo Bentuk Kemenhaj Terbukti Bikin Layanan Haji 2026 Lebih Baik
Aktual
Usai Haji 2026, Arab Saudi Bongkar Tenda Mina dan Mulai Persiapan Besar untuk Musim Haji Berikutnya
Usai Haji 2026, Arab Saudi Bongkar Tenda Mina dan Mulai Persiapan Besar untuk Musim Haji Berikutnya
Aktual
Mahasiswi Ini Lantunkan Surat Al-Alaq saat Kelulusan di Universitas Harvard
Mahasiswi Ini Lantunkan Surat Al-Alaq saat Kelulusan di Universitas Harvard
Aktual
Ketua Timwas Haji DPR: KBIHU Bukan Kompetitor Kementerian Haji
Ketua Timwas Haji DPR: KBIHU Bukan Kompetitor Kementerian Haji
Aktual
Kopernya Tidak Cukup, Jemaah Haji Ini Nekat Kalungkan Boneka Unta demi Cucu
Kopernya Tidak Cukup, Jemaah Haji Ini Nekat Kalungkan Boneka Unta demi Cucu
Aktual
Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Dimulai 1 Juni 2026, 17 Kloter Siap Kembali ke Tanah Air
Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Dimulai 1 Juni 2026, 17 Kloter Siap Kembali ke Tanah Air
Aktual
Ponpes Bina Insan Mulia Bongkar Rahasia Ledakan Jumlah Santri, KH Imam Jazuli Soroti Kekuatan Medsos
Ponpes Bina Insan Mulia Bongkar Rahasia Ledakan Jumlah Santri, KH Imam Jazuli Soroti Kekuatan Medsos
Aktual
Penyebab Haji Tertolak, Jemaah Perlu Perhatikan 4 Hal Ini
Penyebab Haji Tertolak, Jemaah Perlu Perhatikan 4 Hal Ini
Aktual
4 Alasan Haji Mardud yang Ibadahnya Tertolak dan Tidak Memberi Manfaat
4 Alasan Haji Mardud yang Ibadahnya Tertolak dan Tidak Memberi Manfaat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com