Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari

Kompas.com, 21 Juli 2026, 13:19 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Shalat taubat menjadi salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam yang ingin memohon ampun atas dosa-dosa yang telah diperbuat.

Ibadah ini merupakan wujud penyesalan sekaligus tekad untuk kembali mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan penuh keikhlasan.

Meski dapat dilaksanakan kapan saja, para ulama menjelaskan terdapat waktu-waktu yang lebih utama untuk mengerjakan shalat taubat.

Baca juga: 3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama

Di sisi lain, ada pula waktu tertentu yang dilarang untuk melaksanakan shalat sunnah sehingga perlu diperhatikan oleh setiap Muslim.

Dilansir dari Antara, berikut adalah penjelasan kapan waktu terbaik dan waktu yang dilarang untuk shalat taubat.

Baca juga: Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa

Waktu Terbaik Melaksanakan Shalat Taubat

Mengutip laman BAZNAS Yogyakarta, shalat taubat dapat dikerjakan kapan saja, baik pada siang maupun malam hari.

Namun, waktu yang dianjurkan untuk menunaikan ibadah ini adalah setelah shalat Maghrib atau setelah shalat Isya.

Sementara itu, dalam kitab Nihayatus Zain, Syaikh al-Nawawi al-Bantani menegaskan pentingnya segera bertaubat setiap kali seseorang melakukan dosa, meskipun dosa tersebut tergolong kecil.

Menunda taubat justru dipandang sebagai perbuatan yang tidak sepatutnya dilakukan karena berarti menunda permohonan ampun kepada Allah SWT.

Salah satu bentuk ikhtiar yang disunnahkan untuk mengawali taubat adalah dengan melaksanakan shalat taubat.

Pada dasarnya, shalat taubat boleh dikerjakan pada pagi, siang, sore, maupun malam hari selama tidak bertepatan dengan waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat sunnah.

Meski demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa waktu yang paling utama untuk mengerjakan shalat taubat adalah pada sepertiga malam terakhir.

Selain itu, malam Nisfu Syaban juga dipandang sebagai salah satu malam yang memiliki keutamaan untuk memperbanyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah SWT.

Waktu yang Dilarang untuk Shalat Taubat

Meskipun shalat taubat memiliki waktu pelaksanaan yang cukup luas, ibadah ini tetap tidak boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang dilarang untuk shalat sunnah. Berikut lima waktu yang perlu dihindari:

1. Setelah Matahari Terbit hingga Meninggi

Shalat taubat tidak boleh dikerjakan ketika matahari baru terbit hingga posisinya meninggi sekitar satu tombak atau sekitar 16–20 menit setelah terbit.

2. Saat Matahari Tepat di Tengah Langit

Waktu berikutnya adalah ketika matahari berada tepat di tengah langit sebelum memasuki waktu Zuhur, yaitu saat matahari belum condong ke arah barat.

3. Ketika Matahari Mulai Terbenam

Shalat sunnah, termasuk shalat taubat, tidak dianjurkan ketika matahari mulai tenggelam hingga benar-benar terbenam.

4. Setelah Shalat Subuh

Waktu terlarang lainnya adalah setelah menunaikan shalat Subuh hingga matahari terbit secara sempurna.

5. Setelah Shalat Ashar

Shalat taubat juga tidak dikerjakan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.

Segera Bertaubat Tanpa Menunda

Pada dasarnya, yang paling penting dalam melaksanakan shalat taubat bukan hanya memilih waktu yang utama, tetapi juga tidak menunda taubat setelah melakukan kesalahan.

Semakin cepat seseorang kembali kepada Allah SWT dengan penuh penyesalan dan keikhlasan, semakin baik sebagai bentuk ketaatan kepada-Nya.

Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk segera memohon ampun melalui taubat, memperbanyak istighfar, dan melaksanakan shalat taubat pada waktu yang diperbolehkan, sambil menghindari waktu-waktu yang dilarang untuk shalat sunnah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar