Penulis
KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi memperkenalkan visa umrah multiple entry yang memungkinkan jemaah memasuki Arab Saudi berkali-kali dalam periode satu tahun. Kebijakan baru ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah umrah lebih dari sekali dalam masa berlaku visa.
Melalui skema baru tersebut, visa berlaku selama 365 hari sejak tanggal diterbitkan. Selama periode itu, pemegang visa dapat melakukan beberapa kali perjalanan ke Arab Saudi dengan total akumulasi masa tinggal hingga 90 hari.
Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan bahwa batas waktu 90 hari dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah hari yang dihabiskan jemaah di Arab Saudi pada setiap kunjungan.
Baca juga: Arab Saudi Sebut Jumlah Jemaah Umrah Naik 22,5 Persen, Indonesia Terbanyak Kedua
Meski memberikan keleluasaan bagi jemaah umrah, pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa visa multiple entry tidak dapat digunakan untuk memasuki Arab Saudi selama musim haji.
Selain itu, setiap paket layanan umrah yang dibeli jemaah tidak boleh melebihi sisa masa tinggal yang masih tersedia dalam visa tersebut.
Kebijakan ini bertujuan menjaga pengelolaan arus jemaah sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah haji dan umrah berjalan tertib sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk memperoleh visa multiple entry, jemaah diwajibkan membeli paket layanan dari penyedia jasa resmi yang telah terakreditasi dan terdaftar di platform Nusuk.
Ketentuan ini berlaku untuk setiap kali kunjungan ke Arab Saudi, sehingga setiap perjalanan umrah harus disertai paket layanan yang sah sesuai ketentuan Kementerian Haji dan Umrah.
Selain memiliki visa, jemaah juga diwajibkan mengajukan izin umrah (Umrah Permit) melalui aplikasi Nusuk sebelum memasuki Arab Saudi.
Tanggal izin umrah harus sesuai dengan jadwal paket layanan yang telah disetujui. Jemaah juga wajib memenuhi seluruh persyaratan perjalanan dan ketentuan masuk yang berlaku di Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan bahwa visa akan dinonaktifkan secara otomatis setiap kali pemegang visa meninggalkan Arab Saudi.
Namun, visa tersebut akan aktif kembali ketika jemaah hendak melakukan kunjungan berikutnya, selama seluruh persyaratan administrasi dan regulasi telah dipenuhi.
Sementara itu, sisa kuota masa tinggal yang belum digunakan akan tetap tersimpan secara otomatis dan dapat dimanfaatkan pada perjalanan berikutnya selama visa masih berlaku.
Peluncuran visa umrah multiple entry menjadi bagian dari upaya Arab Saudi meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah internasional sekaligus mendukung target peningkatan kunjungan ke Tanah Suci.
Baca juga: Arab Saudi Masuki Fase Terpanas, Jamaah Umrah Diminta Waspada
Dengan kebijakan baru ini, umat Islam dari berbagai negara memiliki fleksibilitas lebih besar untuk merencanakan perjalanan ibadah umrah tanpa harus mengajukan visa baru setiap kali akan berkunjung, selama masa berlaku visa satu tahun dan total akumulasi tinggal 90 hari belum habis.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang