Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"

Kompas.com, 21 Juli 2026, 13:19 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com – Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, dinamika mengenai arah kepemimpinan organisasi semakin menghangat. Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pandeglang periode 2024–2029, Dr H Enci Zarkasih mengingatkan pentingnya menjaga independensi NU di tengah derasnya arus kepentingan politik dan ekonomi.

Menurut tokoh NU Banten yang akrab disapa Abah Enci itu, NU harus kembali meneguhkan perannya sebagai kekuatan moral yang membimbing umat dan bangsa, bukan menjadi alat kepentingan politik praktis.

"NU bukan alat kekuasaan, melainkan penjaga nilai, etika, dan integritas kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/7/2026).

Baca juga: Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin

NU Harus Tetap Menjaga Independensi

Enci menilai tantangan terbesar NU saat ini adalah menjaga independensi di tengah semakin kuatnya tarik-menarik kepentingan kekuasaan.

Menurutnya, keterlibatan sebagian tokoh NU dalam kontestasi politik berpotensi menggeser fokus organisasi dari dakwah dan pembinaan umat.

Padahal, kata dia, kekuatan utama NU selama ini justru terletak pada independensi moralnya sehingga mampu menjadi penyeimbang kehidupan berbangsa.

Dengan posisi tersebut, NU dapat memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada kemaslahatan sekaligus menyampaikan kritik ketika terjadi penyimpangan.

Pengurus PBNU Harus Menjadi Khadimul Ulama

Enci menegaskan kepengurusan PBNU mendatang harus dipimpin figur yang memiliki kapasitas keilmuan agama, wawasan kebangsaan, serta memahami dinamika geopolitik dan geoekonomi.

Ia menilai kepemimpinan PBNU idealnya berorientasi pada konsep Khadimul Ulama atau pelayan ulama.

"PBNU harus jadi Khadimul Ulama yaitu pelayan ulama yang tugas utamanya meliputi pendidik, pembimbing moral, dan pemersatu umat," katanya.

Menurutnya, pemimpin PBNU harus mampu membawa organisasi tetap berada pada jalur ummatan wasathan, yakni menjadi penengah yang menjaga keseimbangan antara kepentingan umat, bangsa, dan negara.

Harus Jadi Jembatan antara Umat dan Pemerintah

Abah Enci juga berharap kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-35 dapat mengawal perjalanan bangsa bersama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai menghadapi tantangan besar, mulai dari globalisasi nilai, krisis moral, disrupsi digital, hingga persaingan global.

Karena itu, PBNU diharapkan mampu menjadi "jembatan emas" yang menghubungkan aspirasi umat dengan pemerintah.

Menurutnya, Ketua Umum PBNU mendatang harus mampu memastikan setiap kebijakan negara tetap berpijak pada nilai-nilai agama seperti keadilan, kejujuran, kebersamaan, dan kemaslahatan.

Selain itu, pemimpin PBNU juga dituntut menjadi mediator yang menjelaskan kebijakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus menyampaikan aspirasi umat kepada pemerintah.

Mitra Pemerintah yang Produktif dan Kritis

Enci menekankan bahwa hubungan PBNU dengan pemerintah seharusnya dibangun dalam semangat kemitraan yang produktif sekaligus kritis.

Ia menilai organisasi harus tetap memberikan masukan, kritik, dan alternatif kebijakan dari perspektif keumatan agar kebijakan publik tidak kehilangan dimensi moral.

"Calon Ketum PBNU juga harus piawai menjadi mediator yang menjaga harmoni antara umat dan pemerintah. Mereka menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah, sekaligus menjelaskan kebijakan negara kepada umat agar tercapai kesepahaman dan terbentuk dukungan," ujarnya.

Sebut KH Marsudi Syuhud Memenuhi Kriteria

Dalam pandangannya, Enci menyebut salah satu figur yang dinilai memenuhi kriteria tersebut adalah Dr KH Marsudi Syuhud.

Ia menilai pengalaman KH Marsudi sebagai Sekretaris Jenderal PBNU selama sembilan tahun, serta kiprahnya sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjadi modal penting untuk memimpin PBNU lima tahun ke depan.

Baca juga: PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU Karya Alumnus Langitan

"Kalau boleh saya sebut nama, sosok calon Ketum PBNU yang memenuhi kriteria tersebut adalah Dr KH Marsudi Syuhud. Beliau memiliki pengalaman yang panjang dalam ormas, pernah menjadi Sekjen PBNU selama sembilan tahun, dan saat ini menjabat Wakil Ketua Umum MUI," pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dinamika menjelang Muktamar NU ke-35 yang diperkirakan akan diwarnai berbagai pandangan mengenai arah kepemimpinan dan peran strategis organisasi dalam kehidupan keagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar