Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya

Kompas.com, 1 Juni 2026, 20:58 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) meminta pemerintah mempercepat proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 2027.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan dengan lini masa penyelenggaraan haji yang semakin ketat dari pemerintah Arab Saudi.

Dengan pelunasan lebih awal, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memiliki waktu yang cukup untuk mengamankan berbagai layanan bagi jamaah.

Baca juga: Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal

Mulai dari akomodasi, transportasi, hingga layanan di kawasan Masyair, seluruh kebutuhan harus dipersiapkan jauh sebelum musim haji berlangsung.

AMPHURI Minta Pelunasan Haji Khusus 2027 Dipercepat

Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M. Nur mengatakan percepatan pelunasan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan bagi jamaah haji khusus Indonesia.

Baca juga: Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang

Menurutnya, semakin cepat proses pelunasan dilakukan, semakin besar peluang bagi PIHK untuk mendapatkan layanan terbaik dari penyedia jasa di Arab Saudi.

“Fokus utama kami adalah pelayanan jamaah. Semakin cepat proses pelunasan dilakukan, semakin besar peluang PIHK mendapatkan layanan terbaik dan memberikan kepastian kepada jamaah sejak awal,” ujar Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M. Nur dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Pelunasan Terlambat Berisiko Mengurangi Kualitas Layanan

Firman menjelaskan keterlambatan pelunasan dapat berdampak langsung terhadap kualitas layanan yang diterima jamaah haji khusus Indonesia.

Ia menilai kesempatan memperoleh hotel terbaik, layanan transportasi yang memadai, hingga fasilitas di kawasan Masyair dapat berkurang apabila PIHK terlambat menyelesaikan proses administrasi dan kontrak layanan.

Karena itu, AMPHURI meminta pemerintah mempercepat pelunasan Bipih Khusus 2027 agar PIHK memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi seluruh tahapan yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi.

Sistem Nusuk Masar Membuat Jadwal Haji Semakin Ketat

Menurut Firman, penerapan sistem baru berbasis platform Nusuk Masar membuat seluruh proses penyelenggaraan haji harus mengikuti jadwal yang lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut mengharuskan PIHK mendapatkan kepastian lebih awal agar dapat menyelesaikan berbagai kebutuhan operasional, termasuk kontrak layanan, pemilihan hotel, penyusunan manifest jamaah, hingga koordinasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi.

Dengan waktu yang cukup, PIHK dinilai dapat memberikan kepastian layanan kepada jamaah sejak jauh hari sebelum keberangkatan.

Usulkan Pelunasan Haji Khusus Tidak Menunggu Haji Reguler

AMPHURI juga mengusulkan agar mekanisme pelunasan haji khusus tidak lagi bergantung pada tahapan pelunasan haji reguler.

Menurut organisasi tersebut, skema yang lebih fleksibel akan membantu PIHK bergerak lebih cepat dalam memenuhi seluruh target dan tenggat waktu yang ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

"Pelunasan Haji Khusus sebaiknya dapat dilakukan lebih awal dan tidak harus menunggu proses haji reguler. Ini penting agar PIHK memiliki ruang yang cukup untuk melakukan kontrak layanan dan menjaga kualitas pelayanan kepada jamaah," kata Firman.

Pemerintah Diminta Mengawal Kepentingan Jamaah Haji Khusus

Selain persoalan pelunasan, AMPHURI juga meminta pemerintah terus mengawal kepentingan jamaah haji khusus Indonesia dalam hubungan dengan perusahaan penyedia layanan atau syarikah di Arab Saudi.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kepastian lokasi layanan di kawasan Masyair, termasuk penempatan tenda Mina bagi jamaah haji khusus Indonesia.

AMPHURI menilai keberhasilan penyelenggaraan haji khusus 2027 sangat bergantung pada kesiapan seluruh pihak dalam mengikuti jadwal yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi.

Karena itu, koordinasi yang intensif antara pemerintah, asosiasi, dan PIHK perlu dilakukan sejak dini agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji khusus dapat berjalan lancar dan memberikan pelayanan optimal kepada jamaah Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
Aktual
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Aktual
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Aktual
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Aktual
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Aktual
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Aktual
 Seorang Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat, Jenazah akan Dimakamkan di Makkah
Seorang Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat, Jenazah akan Dimakamkan di Makkah
Aktual
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Aktual
Hati-hati Menasabkan Anak di Luar Nikah kepada Orang Tua Angkat demi Administrasi
Hati-hati Menasabkan Anak di Luar Nikah kepada Orang Tua Angkat demi Administrasi
Aktual
Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut 4 Mazhab, Begini Pendapat Ulama
Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut 4 Mazhab, Begini Pendapat Ulama
Aktual
Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Aktual
Kisah Haru Jemaah Haji Indonesia, Menangis di Arafah hingga Rindu Peluk Keluarga
Kisah Haru Jemaah Haji Indonesia, Menangis di Arafah hingga Rindu Peluk Keluarga
Aktual
Kabar Duka, Sesepuh Ponpes Buntet KH Adib Rofiuddin Izza Wafat
Kabar Duka, Sesepuh Ponpes Buntet KH Adib Rofiuddin Izza Wafat
Aktual
Romo Syafi’i: Gagasan Prabowo Bentuk Kemenhaj Terbukti Bikin Layanan Haji 2026 Lebih Baik
Romo Syafi’i: Gagasan Prabowo Bentuk Kemenhaj Terbukti Bikin Layanan Haji 2026 Lebih Baik
Aktual
Usai Haji 2026, Arab Saudi Bongkar Tenda Mina dan Mulai Persiapan Besar untuk Musim Haji Berikutnya
Usai Haji 2026, Arab Saudi Bongkar Tenda Mina dan Mulai Persiapan Besar untuk Musim Haji Berikutnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com