Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Jemaah Haji Asal Solo Wafat di Madinah, Kemenhaj Pastikan Akan Laksanakan Badal Haji

Kompas.com, 25 April 2026, 20:23 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan perkembangan terbaru proses pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada hari keempat operasional haji 2026.

Dalam laporan tersebut, Kemenhaj mengumumkan kabar duka meninggalnya seorang jemaah haji asal Embarkasi Solo setelah tiba di Madinah.

Pemerintah memastikan hak ibadah jemaah yang wafat tetap dipenuhi melalui badal haji.

Baca juga: Badal Haji: Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat dan Ketentuan Lengkap

Selain itu, layanan kesehatan jemaah terus diperkuat selama masa keberangkatan dan kedatangan di Tanah Suci.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, menyampaikan perkembangan informasi terkait proses pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.

Baca juga: Visa Haji Vidi Aldiano Terbit: Keluarga Pilih Badal Haji, Apa Syarat dan Hukumnya?

Jemaah Haji Embarkasi Solo Wafat di Madinah

Pada hari ke-4 pemberangkatan ibadah haji 2026, Ichsan mengumumkan berita duka meninggalnya seorang jemaah haji asal Embarkasi Solo, atas nama Rodiah berusia 68 tahun.

Almarhum meninggal dunia saat sudah tiba di Madinah. Penyebabnya karena mengalami serangan jantung.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un, kami juga menyampaikan berita duka atas wafatnya jemaah haji kloter SOC3 asal Solo, atas nama Rodiyah berusia 68 tahun akibat serangan jantung," kata Ichsan Marsha dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (24/4/2026), dilansir kanal YouTube Kementerian Haji dan Umrah RI.

Lebih lanjut, Ichsan memastikan, Kemenhaj akan menjamin badal haji bagi jemaah haji Indonesia yang wafat.

Ichsan turut mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut mendoakan almarhumah.

"PPIH menjamin badal haji bagi yang wafat dan kita berdoa semoga almarhumah husnul khatimah," imbuh Ichsan.

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang diwakilkan oleh seseorang (badal) atas nama orang lain yang uzur (tidak mampu secara fisik karena sakit menahun, usia lanjut, atau meninggal dunia).

Praktik ini hukumnya boleh/sah dan merupakan solusi bagi Muslim yang memenuhi syarat wajib haji tetapi tidak dapat berangkat sendiri.

Layanan Kesehatan Jemaah Terus Diperkuat

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengungkapkan sebanyak 93 jemaah menjalani rawat jalan.

Sementara dua jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan satu jemaah dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS).

"Kami menaruh perhatian serius pada aspek kesehatan. Setiap laporan menjadi dasar penguatan layanan agar jemaah dapat beribadah dengan aman dan nyaman,” kata Ichsan dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Dalam rangka menjaga kondisi fisik jemaah, Kemenhaj menegaskan kepada PPIH embarkasi untuk meminimalisir kegiatan seremonial saat pelepasan.

Sementara itu, jemaah yang telah berada di Madinah diimbau mewaspadai kondisi cuaca yang diperkirakan mencapai 34 derajat Celsius dengan kelembapan sekitar 25 persen.

Pemberangkatan Haji 2026 Sudah Capai 40 Kloter

Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M telah memasuki hari keempat.

Hingga 23 April 2026, sebanyak 40 kelompok terbang (kloter) dengan total 15.349 jemaah telah diberangkatkan ke Arab Saudi.

Dari jumlah tersebut, 9.884 jemaah yang tergabung dalam 25 kloter telah tiba di Madinah.

Pada tahun 2026 ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah.

Berdasarkan data aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Hari ke-4 Pemberangkatan Haji 2026, Satu Jemaah Haji Embarkasi Solo Wafat karena Serangan Jantung” dan “Satu Jemaah Indonesia Meninggal Akibat Serangan Jantung”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar