Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertipu Modus Percepatan Haji, Pasutri Lansia di Lumajang Kehilangan Rp 81 Juta

Kompas.com, 24 April 2026, 22:50 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Suminten (72) dan Suhari (74), pasangan suami istri asal Desa Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban penipuan dengan modus percepatan keberangkatan haji.

Korban mengalami kerugian hingga Rp 81 juta setelah tergiur janji bisa berangkat haji lebih cepat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap tawaran percepatan haji di luar mekanisme resmi.

Kementerian Haji dan Umroh Lumajang menegaskan tidak ada jalur khusus untuk mempercepat antrean keberangkatan haji.

Baca juga: Polisi Makkah Tangkap Sindikat Penipuan Haji, Iklan Palsu Beredar di Media Sosial

Menunggu Sejak 2016, Diminta Bayar Rp 81 Juta

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Lumajang untuk meminta pertanggungjawaban atas uang yang telah dibayarkan.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Lumajang, Umar Hasan, mengatakan laporan tersebut diterima sekitar sepuluh hari lalu.

Baca juga: Nenek di Bojonegoro Jadi Korban Penipuan Berkedok Berangkat Haji, Emas 34 Gram Raib

"Ada calon jemaah haji yang mendaftar sejak 2016. Dia mengaku telah membayar Rp 81 juta untuk percepatan berangkat haji," ujar Hasan, Jumat (24/4/2026).

Menurut keterangan korban, uang itu diberikan kepada seseorang bernama Haji Mahmud yang mengaku sebagai petugas Kementerian Agama. Pembayaran disebut dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap pertama sebesar Rp 11 juta, tahap kedua Rp 45 juta, dan tahap ketiga Rp 25 juta. Total kerugian korban mencapai Rp 81 juta.

Korban juga menerima kwitansi sebagai bukti pembayaran yang mencantumkan nama korban dan pihak penerima.

Korban Dijanjikan Berangkat Lebih Cepat Tahun Depan

Semula, jadwal keberangkatan haji korban tercatat pada tahun 2035. Namun, pelaku menjanjikan percepatan keberangkatan menjadi tahun 2027.

"Di kwitansi tertulis untuk kemajuan keberangkatan haji dari 2038 dimajukan ke 2027," jelas Hasan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan nama Haji Mahmud dan Mad Sulam sebagai pihak penerima, lengkap dengan materai.

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jalur Percepatan Haji

Hasan menegaskan permintaan ganti rugi yang diajukan korban tidak dapat diproses karena perkara tersebut merupakan tindak penipuan dan bukan bagian dari layanan resmi pemerintah.

"Data base ini minta ganti rugi ke kami, padahal bukan kami, ini penipuan," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada mekanisme resmi untuk mempercepat keberangkatan haji.

"Bupati, gubernur tidak bisa. Namanya percepatan itu tidak ada," ujarnya.

Korban Diminta Lapor Polisi, Masyarakat Diharap Waspada

Kementerian menyarankan korban segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai proses hukum.

Kini, Suminten dan Suhari sudah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polsek Pasrujambe.

Ia berharap, uang yang telah ditabungnya selama bertahun-tahun untuk berangkat haji bisa kembali.

"Harapannya uangnya kembali saja, terserah Pak Polisi mau apakan Mad Sulam, yang penting uang saya kembali," harapnya.

Sementara itu, Hasan mengungkapkan pelaku diduga tidak hanya beraksi di Lumajang, tetapi juga di sejumlah daerah lain dengan modus serupa.

Sehingga, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap tawaran percepatan haji tidak resmi karena berpotensi menjadi modus penipuan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul “Pasutri di Lumajang jadi Korban Penipuan Percepatan Haji, Rugi Rp 81 Juta” dan Kompas.com dengan judul “Sepasang Lansia di Lumajang Tertipu Rp 81 Juta, Dijanjikan Berangkat Haji Lebih Cepat”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar