Editor
KOMPAS.com — Aparat patroli keamanan di Makkah berhasil mengungkap praktik penipuan layanan haji yang meresahkan.
Sebanyak lima orang pelaku ditangkap karena terbukti melakukan penipuan dan penyebaran iklan layanan haji palsu melalui media sosial.
Dari lima orang tersebut, empat di antaranya merupakan warga negara asing asal Lebanon dan Mesir, sementara satu lainnya adalah warga negara Arab Saudi.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, komputer, stempel palsu, dokumen yang dipalsukan, serta berbagai alat yang digunakan untuk menjalankan aksi ilegal tersebut.
Baca juga: The Great Silence of Piety: Risiko di Balik Kesabaran Jamaah Haji dari Desa
Seluruh tersangka kini telah diserahkan kepada pihak jaksa penuntut umum setelah melalui proses hukum awal sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak keamanan publik Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan instruksi resmi terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Masyarakat juga diminta waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang marak beredar di media sosial.
Untuk melaporkan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi nomor darurat 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan denda hingga SR20.000 (sekitar Rp 80 jutaan) bagi siapa pun yang nekat menunaikan haji tanpa izin resmi atau haji ilegal.
Aturan ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang masuk atau tetap berada di Mekkah dan kawasan suci selama periode 18 April hingga 31 Mei 2026.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan berlebih yang berpotensi mengganggu keselamatan jutaan jemaah.
Tak hanya pelaku, pihak yang membantu pelanggaran juga akan dikenai sanksi berat.
Denda hingga SR100.000 (sekitar Rp 400 jutaan) akan dijatuhkan kepada:
Besaran denda bisa berlipat tergantung jumlah pelanggar yang terlibat.
Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal dapat disita melalui putusan pengadilan.
Bagi pelanggar yang merupakan pendatang ilegal atau overstay, hukuman lebih berat menanti. Mereka akan dideportasi dari Arab Saudi dan dilarang masuk kembali selama 10 tahun.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran selama musim haji.
Dalam penindakan terbaru, aparat kepolisian Mekkah menangkap seorang warga asal Mesir yang menawarkan izin masuk palsu dan layanan haji ilegal melalui media sosial.
Baca juga: Promosi Haji Palsu Merebak, Arab Saudi Ingatkan Bahaya Biro Ilegal
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke penuntutan umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Melalui Direktorat Keamanan Publik, pemerintah mengimbau warga dan penduduk untuk mematuhi seluruh regulasi haji.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan pelanggaran melalui 911 di Mekkah, Riyadh, Madinah, dan wilayah Timur serta 999 di wilayah lainnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang