Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Makkah Tangkap Sindikat Penipuan Haji, Iklan Palsu Beredar di Media Sosial

Kompas.com, 24 April 2026, 07:59 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Aparat patroli keamanan di Makkah berhasil mengungkap praktik penipuan layanan haji yang meresahkan.

Sebanyak lima orang pelaku ditangkap karena terbukti melakukan penipuan dan penyebaran iklan layanan haji palsu melalui media sosial.

Dari lima orang tersebut, empat di antaranya merupakan warga negara asing asal Lebanon dan Mesir, sementara satu lainnya adalah warga negara Arab Saudi.

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, komputer, stempel palsu, dokumen yang dipalsukan, serta berbagai alat yang digunakan untuk menjalankan aksi ilegal tersebut.

Baca juga: The Great Silence of Piety: Risiko di Balik Kesabaran Jamaah Haji dari Desa

Seluruh tersangka kini telah diserahkan kepada pihak jaksa penuntut umum setelah melalui proses hukum awal sesuai prosedur yang berlaku.

Pihak keamanan publik Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan instruksi resmi terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Masyarakat juga diminta waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang marak beredar di media sosial.

Untuk melaporkan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi nomor darurat 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.

Denda Puluhan Juta Rupiah dan Deportasi

Pemerintah Arab Saudi menetapkan denda hingga SR20.000 (sekitar Rp 80 jutaan) bagi siapa pun yang nekat menunaikan haji tanpa izin resmi atau haji ilegal.

Aturan ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang masuk atau tetap berada di Mekkah dan kawasan suci selama periode 18 April hingga 31 Mei 2026.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan berlebih yang berpotensi mengganggu keselamatan jutaan jemaah.

Tak hanya pelaku, pihak yang membantu pelanggaran juga akan dikenai sanksi berat.

Denda hingga SR100.000 (sekitar Rp 400 jutaan) akan dijatuhkan kepada:

  • Pengaju visa kunjungan bagi jemaah ilegal
  • Pengemudi yang mengangkut jemaah tanpa izin
  • Pihak yang menyediakan penginapan atau menyembunyikan pelanggar

Besaran denda bisa berlipat tergantung jumlah pelanggar yang terlibat.

Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal dapat disita melalui putusan pengadilan.

Deportasi dan Larangan Masuk 10 Tahun

Bagi pelanggar yang merupakan pendatang ilegal atau overstay, hukuman lebih berat menanti. Mereka akan dideportasi dari Arab Saudi dan dilarang masuk kembali selama 10 tahun.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran selama musim haji.

Dalam penindakan terbaru, aparat kepolisian Mekkah menangkap seorang warga asal Mesir yang menawarkan izin masuk palsu dan layanan haji ilegal melalui media sosial.

Baca juga: Promosi Haji Palsu Merebak, Arab Saudi Ingatkan Bahaya Biro Ilegal

Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke penuntutan umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Melalui Direktorat Keamanan Publik, pemerintah mengimbau warga dan penduduk untuk mematuhi seluruh regulasi haji.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan pelanggaran melalui 911 di Mekkah, Riyadh, Madinah, dan wilayah Timur serta 999 di wilayah lainnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Mak Emen: 60 Tahun Nabung dari Jual Ikan Asin, Akhirnya Tiba di Tanah Suci
Kisah Mak Emen: 60 Tahun Nabung dari Jual Ikan Asin, Akhirnya Tiba di Tanah Suci
Aktual
Tagihan Listrik Masjidil Haram Tembus Rp 64 Miliar per Bulan, Ini Penyebabnya
Tagihan Listrik Masjidil Haram Tembus Rp 64 Miliar per Bulan, Ini Penyebabnya
Aktual
Polisi Makkah Tangkap Sindikat Penipuan Haji, Iklan Palsu Beredar di Media Sosial
Polisi Makkah Tangkap Sindikat Penipuan Haji, Iklan Palsu Beredar di Media Sosial
Aktual
Khutbah Jumat 24 April 2026: Bahaya Takabur dan Pentingnya Menjaga Hati dari Kesombongan
Khutbah Jumat 24 April 2026: Bahaya Takabur dan Pentingnya Menjaga Hati dari Kesombongan
Aktual
The Great Silence of Piety: Risiko di Balik Kesabaran Jamaah Haji dari Desa
The Great Silence of Piety: Risiko di Balik Kesabaran Jamaah Haji dari Desa
Aktual
Hukum Daging Ham, Haram atau Halal? Berikut Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Hukum Daging Ham, Haram atau Halal? Berikut Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Aktual
Link Download Qur’an Kemenag Add-ins untuk PowerPoint, Permudah Sisipkan Ayat dan Terjemahan ke Presentasi
Link Download Qur’an Kemenag Add-ins untuk PowerPoint, Permudah Sisipkan Ayat dan Terjemahan ke Presentasi
Aktual
Cerita di Balik Air Mata Jamaah Haji yang Pecah di Tanah Suci, Bahagia dan Haru Bercampur Jadi Satu
Cerita di Balik Air Mata Jamaah Haji yang Pecah di Tanah Suci, Bahagia dan Haru Bercampur Jadi Satu
Aktual
Khutbah Jumat 24 April 2026: Makna Bersyukur, Sabar, Meminta Maaf, dan Memaafkan
Khutbah Jumat 24 April 2026: Makna Bersyukur, Sabar, Meminta Maaf, dan Memaafkan
Aktual
Khutbah Jumat 24 April 2026: Sikap Optimis dan Tawakal Saat Menghadapi Musibah
Khutbah Jumat 24 April 2026: Sikap Optimis dan Tawakal Saat Menghadapi Musibah
Aktual
Mengenal Bulan Zulkaidah: Peristiwa Penting dan Amalan Utama yang Bisa Dilakukan
Mengenal Bulan Zulkaidah: Peristiwa Penting dan Amalan Utama yang Bisa Dilakukan
Aktual
Perbedaan Waktu Arab Saudi dan Indonesia, Cek Sebelum Menghubungi Keluarga di Tanah Suci
Perbedaan Waktu Arab Saudi dan Indonesia, Cek Sebelum Menghubungi Keluarga di Tanah Suci
Aktual
Shalawat Badar Sambut Jamaah Haji Kloter Pertama di Madinah, Hangat dan Penuh Suka Cita
Shalawat Badar Sambut Jamaah Haji Kloter Pertama di Madinah, Hangat dan Penuh Suka Cita
Aktual
Pesantren Rasa Korporasi: BIMA Melejit dengan 3 Kampus, 5.000 Santri, hingga Jaringan 16 Negara
Pesantren Rasa Korporasi: BIMA Melejit dengan 3 Kampus, 5.000 Santri, hingga Jaringan 16 Negara
Aktual
Tradisi Keberangkatan Haji di Lombok Timur, Rogoh Kocek untuk Hias Rumah Demi Ungkapan Rasa Syukur
Tradisi Keberangkatan Haji di Lombok Timur, Rogoh Kocek untuk Hias Rumah Demi Ungkapan Rasa Syukur
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com