Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Tetapkan Sanksi Haji Ilegal, Denda hingga Rp 400 Juta dan Deportasi

Kompas.com, 15 April 2026, 13:44 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan sanksi tegas bagi pelaku haji ilegal pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini diumumkan pada Selasa (14/4/2026) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.

Sanksi berlaku bagi individu yang berhaji tanpa izin serta pihak yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Dilansir Saudi Gazette, aturan ini diterapkan selama periode 1 Dzulqa’dah atau 18 April hingga 14 Dzulhijjah.

Baca juga: Wacana War Tiket Haji Tuai Sorotan, MUI Minta Kajian Mendalam

Denda hingga 20.000 Riyal bagi Pelaku Haji Tanpa Izin

Kementerian menetapkan denda maksimal sebesar 20.000 riyal Saudi atau lebih dari Rp 91 juta bagi individu yang melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin resmi.

Sanksi yang sama juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang memasuki atau mencoba masuk ke Kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut.

Fasilitator Haji Ilegal Terancam Denda 100.000 Riyal atau Rp 461 Juta

Pihak yang membantu pelanggaran akan dikenai sanksi lebih berat.

Denda maksimal sebesar 100.000 riyal Saudi atau Rp 461 juta diberlakukan bagi siapa pun yang mengajukan visa kunjungan untuk pelanggaran haji ilegal.

Sanksi ini juga berlaku bagi pihak yang menyediakan transportasi atau tempat tinggal bagi pelanggar.

Fasilitas yang dimaksud meliputi hotel, apartemen, rumah pribadi, hingga akomodasi haji.

Denda akan berlipat sesuai jumlah individu yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Ancaman Deportasi dan Larangan Masuk 10 Tahun

Individu yang memasuki Makkah tanpa izin untuk berhaji akan dideportasi ke negara asalnya.

Pelanggar juga akan dikenai larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Kebijakan ini berlaku bagi penduduk maupun pelanggar visa yang melebihi masa tinggal.

Kendaraan Pelanggar Bisa Disita

Kementerian menyatakan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar dapat disita.

Penyitaan dilakukan melalui keputusan pengadilan terhadap kendaraan milik pelaku atau pihak yang terlibat.

Baca juga: Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Ingatkan Waspada Tawaran Haji Tanpa Antrean

Hak Banding dan Imbauan Kepatuhan

Pelanggar memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari sejak menerima keputusan sanksi.

Banding juga dapat diajukan ke Pengadilan Administratif dalam waktu 60 hari setelah keputusan komite.

Kementerian mengimbau seluruh masyarakat, termasuk warga Saudi, ekspatriat, dan pemegang visa, untuk mematuhi aturan haji.

Masyarakat juga diminta melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 di wilayah Makkah.

Upaya Menjaga Ketertiban Ibadah Haji

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Arab Saudi dalam memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib dan aman.

Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari menjaga kesucian ibadah yang melibatkan jutaan umat Muslim dari berbagai negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
 Sekjen MUI Tanggapi Tuduhan terhadap Kiai Pesantren, Minta Tabayun dan Hindari Fitnah
Sekjen MUI Tanggapi Tuduhan terhadap Kiai Pesantren, Minta Tabayun dan Hindari Fitnah
Aktual
Awas Sindrom Pascahaji, Psikolog Ungkap Penyebab Jemaah Merasa Rindu Tanah Suci
Awas Sindrom Pascahaji, Psikolog Ungkap Penyebab Jemaah Merasa Rindu Tanah Suci
Aktual
Sebanyak 5.329 Jemaah Haji Khusus Indonesia Sudah Pulang ke Tanah Air
Sebanyak 5.329 Jemaah Haji Khusus Indonesia Sudah Pulang ke Tanah Air
Aktual
YIA Layani Debarkasi Haji Perdana, Jemaah Kloter 1 Kulon Progo Telah Tiba dari Jeddah
YIA Layani Debarkasi Haji Perdana, Jemaah Kloter 1 Kulon Progo Telah Tiba dari Jeddah
Aktual
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Lombok, Bertahap dari 2-21 Juni 2026
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Lombok, Bertahap dari 2-21 Juni 2026
Aktual
Kisah Haru Penjual Sepatu yang Dapat Gelar Haji Mabrur Tanpa ke Makkah
Kisah Haru Penjual Sepatu yang Dapat Gelar Haji Mabrur Tanpa ke Makkah
Aktual
Bagaimana Nasib Barang Bawaan yang Disita dari Koper Jemaah Haji? Ini Penjelasan Garuda
Bagaimana Nasib Barang Bawaan yang Disita dari Koper Jemaah Haji? Ini Penjelasan Garuda
Aktual
Kisah Bakti Rina, Kembali Berhaji untuk Badal Haji Sang Ibu yang Telah Wafat
Kisah Bakti Rina, Kembali Berhaji untuk Badal Haji Sang Ibu yang Telah Wafat
Aktual
195.326 Jemaah Haji Indonesia Bayar Dam, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
195.326 Jemaah Haji Indonesia Bayar Dam, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Aktual
Jemaah Haji Pulang Diikuti Malaikat, Mitos atau Fakta? Ini Penjelasannya
Jemaah Haji Pulang Diikuti Malaikat, Mitos atau Fakta? Ini Penjelasannya
Aktual
Skema Pemulangan Haji 2026 Dipercepat, Waktu Tunggu Jemaah Kini Hanya 30-45 Menit di Bandara
Skema Pemulangan Haji 2026 Dipercepat, Waktu Tunggu Jemaah Kini Hanya 30-45 Menit di Bandara
Aktual
Wajib bagi Jemaah Haji! Isi Form Kedatangan Online agar Bebas Antre di RI
Wajib bagi Jemaah Haji! Isi Form Kedatangan Online agar Bebas Antre di RI
Aktual
Musim Haji Berakhir, Arab Saudi Resmi Buka Pengajuan Visa Umrah
Musim Haji Berakhir, Arab Saudi Resmi Buka Pengajuan Visa Umrah
Aktual
Tak Cuma Pesantren, Wasekjen PBNU Desak PBNU Bangun Sekolah di Area Urban
Tak Cuma Pesantren, Wasekjen PBNU Desak PBNU Bangun Sekolah di Area Urban
Aktual
6.397 Jemaah Haji Tiba di RI, Kemenhaj Rilis Data Resmi Kepulangan 2026
6.397 Jemaah Haji Tiba di RI, Kemenhaj Rilis Data Resmi Kepulangan 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com