Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Tetapkan Sanksi Haji Ilegal, Denda hingga Rp 400 Juta dan Deportasi

Kompas.com, 15 April 2026, 13:44 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan sanksi tegas bagi pelaku haji ilegal pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini diumumkan pada Selasa (14/4/2026) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.

Sanksi berlaku bagi individu yang berhaji tanpa izin serta pihak yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Dilansir Saudi Gazette, aturan ini diterapkan selama periode 1 Dzulqa’dah atau 18 April hingga 14 Dzulhijjah.

Baca juga: Wacana War Tiket Haji Tuai Sorotan, MUI Minta Kajian Mendalam

Denda hingga 20.000 Riyal bagi Pelaku Haji Tanpa Izin

Kementerian menetapkan denda maksimal sebesar 20.000 riyal Saudi atau lebih dari Rp 91 juta bagi individu yang melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin resmi.

Sanksi yang sama juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang memasuki atau mencoba masuk ke Kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut.

Fasilitator Haji Ilegal Terancam Denda 100.000 Riyal atau Rp 461 Juta

Pihak yang membantu pelanggaran akan dikenai sanksi lebih berat.

Denda maksimal sebesar 100.000 riyal Saudi atau Rp 461 juta diberlakukan bagi siapa pun yang mengajukan visa kunjungan untuk pelanggaran haji ilegal.

Sanksi ini juga berlaku bagi pihak yang menyediakan transportasi atau tempat tinggal bagi pelanggar.

Fasilitas yang dimaksud meliputi hotel, apartemen, rumah pribadi, hingga akomodasi haji.

Denda akan berlipat sesuai jumlah individu yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Ancaman Deportasi dan Larangan Masuk 10 Tahun

Individu yang memasuki Makkah tanpa izin untuk berhaji akan dideportasi ke negara asalnya.

Pelanggar juga akan dikenai larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Kebijakan ini berlaku bagi penduduk maupun pelanggar visa yang melebihi masa tinggal.

Kendaraan Pelanggar Bisa Disita

Kementerian menyatakan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar dapat disita.

Penyitaan dilakukan melalui keputusan pengadilan terhadap kendaraan milik pelaku atau pihak yang terlibat.

Baca juga: Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Ingatkan Waspada Tawaran Haji Tanpa Antrean

Hak Banding dan Imbauan Kepatuhan

Pelanggar memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari sejak menerima keputusan sanksi.

Banding juga dapat diajukan ke Pengadilan Administratif dalam waktu 60 hari setelah keputusan komite.

Kementerian mengimbau seluruh masyarakat, termasuk warga Saudi, ekspatriat, dan pemegang visa, untuk mematuhi aturan haji.

Masyarakat juga diminta melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 di wilayah Makkah.

Upaya Menjaga Ketertiban Ibadah Haji

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Arab Saudi dalam memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib dan aman.

Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari menjaga kesucian ibadah yang melibatkan jutaan umat Muslim dari berbagai negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar