Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Minta Wacana “War Ticket” Haji Dikaji Matang, Tekankan Aspek Keadilan

Kompas.com, 11 April 2026, 08:23 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, merespons wacana penerapan sistem “war ticket” untuk keberangkatan haji dengan sikap hati-hati.

Ia menilai gagasan tersebut belum memiliki kejelasan konsep sehingga belum layak diperdebatkan secara luas oleh publik.

“Silakan dikaji, kita lihat dulu sistemnya seperti apa. Kita kan belum tahu, belum ada keterangan resmi yang disampaikan,” ujar Gus Yahya di Gedung PBNU Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Wamenhaj Ungkap Skema “War Tiket Haji”, Bisa Berangkat Tanpa Antre

Menurutnya, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terkait mekanisme maupun skema teknis dari sistem yang diwacanakan tersebut.

Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan atau memicu polemik.

“Belum ada keterangan resmi. Sistem yang ditawarkan bagaimana, gagasannya seperti apa, itu belum jelas,” katanya menegaskan.

Gus Yahya juga mengungkapkan bahwa PBNU belum dilibatkan dalam pembahasan awal terkait wacana tersebut.

Ia menilai sebuah kebijakan publik semestinya melalui proses kajian komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat.

“Belum ada. Kalau orang menggagas sendiri-sendiri ya boleh saja, tapi nanti kita lihat apakah diajak membahas atau tidak,” ungkapnya.

Baca juga: PBNU Apresiasi Saudi dan Negara Teluk yang Tak Balas Serangan Iran

Soroti Keadilan bagi Calon Jamaah

Lebih jauh, Gus Yahya menekankan bahwa wacana penghapusan masa tunggu haji yang sering dikaitkan dengan sistem “war ticket” harus mempertimbangkan aspek keadilan bagi seluruh calon jamaah.

“Kalau masa tunggu dihapus, caranya bagaimana dulu? Sistemnya bagaimana supaya adil? Bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur menunggu lama? Itu harus dipikir,” jelasnya.

Ia menilai perubahan sistem tanpa perhitungan matang berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama bagi masyarakat yang telah mendaftar dan menunggu giliran keberangkatan selama bertahun-tahun.

“Tidak bisa kita bicara tanpa studi, tanpa data. Saya harus lihat dulu ini gagasan serius atau tidak,” tegasnya.

PBNU Siap Kaji Jika Sudah Resmi

Gus Yahya menegaskan, PBNU akan bersikap terbuka dan siap memberikan masukan apabila wacana tersebut sudah memiliki bentuk yang jelas dan masuk ke tahap pembahasan resmi, termasuk di parlemen.

“Kalau ini sudah benar-benar dibahas, nanti kita bentuk tim untuk studi, memberikan rekomendasi dan lain-lain,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam perdebatan atas sesuatu yang belum memiliki kepastian.

“Nanti saja. Kalau belum ada apa-apa, jangan ribut untuk sesuatu yang belum ada apa-apa,” katanya.

Baca juga: PBNU Apresiasi Gencatan Senjata AS-Iran, Serukan Hentikan Perang Timur Tengah

Kemenhaj Wacanakan Sistem Tanpa Antre

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melemparkan wacana perubahan besar dalam sistem keberangkatan ibadah haji melalui skema “war ticket”.

Sistem ini disebut-sebut bertujuan menghapus antrean panjang yang selama ini menjadi persoalan utama calon jamaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa gagasan tersebut merupakan arahan dari Prabowo Subianto untuk menghadirkan terobosan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut Dahnil, konsep “war ticket” mengacu pada pemanfaatan kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi, yang kemudian ditawarkan langsung kepada calon jamaah tanpa harus melalui masa tunggu bertahun-tahun.

“Misalnya kita dapat kuota 200 ribu dari Saudi, kemudian ditetapkan harganya, dan masyarakat bisa langsung berangkat tanpa antre panjang,” ujarnya.

Perlu Kajian Mendalam dan Pembahasan DPR

Meski menawarkan percepatan, gagasan ini dinilai masih memerlukan pembahasan panjang, termasuk di tingkat legislatif.

Gus Yahya menegaskan bahwa perubahan sistem haji bukan sekadar soal teknis, tetapi menyangkut prinsip keadilan, akses, dan keberlanjutan pelayanan publik.

“Pertama, kita belum tahu jelas gagasannya seperti apa. Kedua, nanti pasti harus dibahas di DPR dan melalui proses panjang,” ungkapnya.

Baca juga: Gus Yahya: Indonesia Harus Jadi Sahabat Semua Negara di Tengah Konflik Timur Tengah

Fokus pada Tantangan Nyata

Di akhir pernyataannya, Gus Yahya juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat tantangan global yang lebih mendesak untuk dihadapi bersama, sehingga energi publik sebaiknya tidak dihabiskan pada polemik yang belum jelas arah kebijakannya.

“Kita menghadapi tantangan berat. Yang sudah jelas ada ini mari kita pikir bersama,” pungkasnya.

Dengan demikian, wacana “war ticket” haji masih berada pada tahap awal dan memerlukan kajian menyeluruh.

PBNU menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan harus berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, serta kepastian bagi seluruh calon jamaah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jelang Muktamar NU ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Desak Calon Ketua Umum PBNU Bebas Jabatan Politik
Jelang Muktamar NU ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Desak Calon Ketua Umum PBNU Bebas Jabatan Politik
Aktual
PCNU Toraja Utara Siap Ikuti Muktamar NU ke-35, Pastikan Administrasi Rampung
PCNU Toraja Utara Siap Ikuti Muktamar NU ke-35, Pastikan Administrasi Rampung
Aktual
Pemkab Jombang Siap Dukung Penuh Muktamar NU ke-35 di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas
Pemkab Jombang Siap Dukung Penuh Muktamar NU ke-35 di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas
Aktual
Kemenag Susun Materi Pendidikan Cegah Budaya LGBT Sesuai Perpres 111/2025
Kemenag Susun Materi Pendidikan Cegah Budaya LGBT Sesuai Perpres 111/2025
Aktual
Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Tunjangan Guru-Dosen Kemenag Rp 5,7 T
Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Tunjangan Guru-Dosen Kemenag Rp 5,7 T
Aktual
MUI Tolak Sertifikasi Halal Croissant Pattaya: Visual Vulgar Jadi Alasan
MUI Tolak Sertifikasi Halal Croissant Pattaya: Visual Vulgar Jadi Alasan
Aktual
MUI Ternyata Sudah Keluarkan Fatwa Hukuman Mati Koruptor Sejak 2005
MUI Ternyata Sudah Keluarkan Fatwa Hukuman Mati Koruptor Sejak 2005
Aktual
Museum Al-Qur'an di Makkah Ungkap Media Penulisan Wahyu pada Zaman Nabi Muhammad
Museum Al-Qur'an di Makkah Ungkap Media Penulisan Wahyu pada Zaman Nabi Muhammad
Aktual
Ketum Muhammadiyah Sebut Korupsi di Indonesia Sudah Gawat Darurat
Ketum Muhammadiyah Sebut Korupsi di Indonesia Sudah Gawat Darurat
Aktual
Keteladanan Syekh Izzuddin, Ulama yang Melawan Nepotisme dan Berani Kritik Penguasa
Keteladanan Syekh Izzuddin, Ulama yang Melawan Nepotisme dan Berani Kritik Penguasa
Aktual
Menag ke 119 Guru Besar Baru: Jangan Berhenti pada Gelar, Hadirkan Dampak bagi Bangsa
Menag ke 119 Guru Besar Baru: Jangan Berhenti pada Gelar, Hadirkan Dampak bagi Bangsa
Aktual
PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Dinilai Bisa Dongkrak Kepatuhan dan Kurangi Kemiskinan
PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Dinilai Bisa Dongkrak Kepatuhan dan Kurangi Kemiskinan
Aktual
GP Ansor Apresiasi Kunjungan Kapolri ke Mabes TNI dan Kejaksaan Agung
GP Ansor Apresiasi Kunjungan Kapolri ke Mabes TNI dan Kejaksaan Agung
Aktual
5 Hadits tentang Larangan LGBT dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan Ulama
5 Hadits tentang Larangan LGBT dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan Ulama
Aktual
Jelang Muktamar NU 2026, Gus Salam Safari ke 22 Wilayah untuk Serap Aspirasi
Jelang Muktamar NU 2026, Gus Salam Safari ke 22 Wilayah untuk Serap Aspirasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar