Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Muktamar NU ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Desak Calon Ketua Umum PBNU Bebas Jabatan Politik

Kompas.com, 14 Juli 2026, 16:37 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar di Jombang pada Agustus 2026, dinamika organisasi mulai mengemuka.

Salah satu aspirasi datang dari jajaran Syuriyah PCNU se-Provinsi Lampung yang menegaskan pentingnya penegakan konstitusi organisasi dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU.

Mereka meminta ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan dijalankan secara konsisten sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: PCNU Toraja Utara Siap Ikuti Muktamar NU ke-35, Pastikan Administrasi Rampung

Selain isu organisasi, para kiai juga menyampaikan aspirasi terkait penguatan posisi madrasah dalam sistem pendidikan nasional.

Syuriyah PCNU Lampung Minta Aturan Larangan Rangkap Jabatan Ditegakkan

Sebanyak 14 dari 15 jajaran Syuriyah PCNU se-Lampung menyatakan bahwa calon Ketua Umum PBNU harus terbebas dari jabatan politik.

Baca juga: Pemkab Jombang Siap Dukung Penuh Muktamar NU ke-35 di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas

Sikap tersebut didasarkan pada ketentuan dalam AD/ART NU Pasal 51 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur larangan rangkap jabatan.

Menurut mereka, ketentuan tersebut merupakan mandat konstitusi organisasi yang harus diterapkan secara konsisten tanpa pengecualian.

"Konstitusi dan aturan organisasi harus ditegakkan secara adil, setara, dan konsekuen. Hal ini untuk memastikan tidak ada manipulasi ketentuan dalam muktamar nanti," ujar Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, Gus Salam, yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah para kiai di Lampung, Senin (13/7/2026).

Bagi jajaran Syuriyah PCNU Lampung, penegakan aturan tersebut bukan hanya berkaitan dengan pergantian kepemimpinan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga independensi dan marwah Nahdlatul Ulama dari kepentingan politik praktis.

Dalam keputusan yang dihasilkan, para kiai juga mewajibkan Ketua Tanfidziyah PCNU di masing-masing cabang untuk berada dalam satu komando dengan Rais Syuriyah dalam menentukan sikap pada Muktamar NU ke-35.

Langkah tersebut dinilai sebagai ikhtiar kolektif untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus menghindari pengaruh pihak luar yang berpotensi memanfaatkan momentum muktamar.

Soroti Ketimpangan Pendidikan Madrasah

Selain membahas tata kelola organisasi, para kiai di Lampung turut menyampaikan aspirasi mengenai kebijakan pendidikan, khususnya terkait keberadaan madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.

Mereka mendesak agar madrasah segera diintegrasikan ke dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sehingga memperoleh posisi yang setara dengan sekolah umum.

Gus Salam menilai pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih adil, termasuk dalam aspek penganggaran dan perhatian terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren.

Mengingat sebagian besar madrasah berdiri di lingkungan pesantren, ia menegaskan bahwa negara sudah saatnya memberikan perhatian yang lebih besar bagi keberlangsungan sekitar 40 ribu pesantren mu'tabar di Indonesia.

Aspirasi yang disampaikan Syuriyah PCNU se-Lampung diperkirakan akan menjadi salah satu isu yang mengemuka menjelang pelaksanaan Muktamar NU ke-35.

Dorongan untuk menegakkan konstitusi organisasi dinilai menjadi sinyal kuat agar Nahdlatul Ulama tetap berpegang pada khittah organisasi serta memperkuat perannya dalam membina umat dan kehidupan kebangsaan.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul “Syuriyah NU Lampung Tolak Calon Ketum PBNU Rangkap Jabatan Politik”. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jelang Muktamar NU ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Desak Calon Ketua Umum PBNU Bebas Jabatan Politik
Jelang Muktamar NU ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Desak Calon Ketua Umum PBNU Bebas Jabatan Politik
Aktual
PCNU Toraja Utara Siap Ikuti Muktamar NU ke-35, Pastikan Administrasi Rampung
PCNU Toraja Utara Siap Ikuti Muktamar NU ke-35, Pastikan Administrasi Rampung
Aktual
Pemkab Jombang Siap Dukung Penuh Muktamar NU ke-35 di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas
Pemkab Jombang Siap Dukung Penuh Muktamar NU ke-35 di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas
Aktual
Kemenag Susun Materi Pendidikan Cegah Budaya LGBT Sesuai Perpres 111/2025
Kemenag Susun Materi Pendidikan Cegah Budaya LGBT Sesuai Perpres 111/2025
Aktual
Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Tunjangan Guru-Dosen Kemenag Rp 5,7 T
Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Tunjangan Guru-Dosen Kemenag Rp 5,7 T
Aktual
MUI Tolak Sertifikasi Halal Croissant Pattaya: Visual Vulgar Jadi Alasan
MUI Tolak Sertifikasi Halal Croissant Pattaya: Visual Vulgar Jadi Alasan
Aktual
MUI Ternyata Sudah Keluarkan Fatwa Hukuman Mati Koruptor Sejak 2005
MUI Ternyata Sudah Keluarkan Fatwa Hukuman Mati Koruptor Sejak 2005
Aktual
Museum Al-Qur'an di Makkah Ungkap Media Penulisan Wahyu pada Zaman Nabi Muhammad
Museum Al-Qur'an di Makkah Ungkap Media Penulisan Wahyu pada Zaman Nabi Muhammad
Aktual
Ketum Muhammadiyah Sebut Korupsi di Indonesia Sudah Gawat Darurat
Ketum Muhammadiyah Sebut Korupsi di Indonesia Sudah Gawat Darurat
Aktual
Keteladanan Syekh Izzuddin, Ulama yang Melawan Nepotisme dan Berani Kritik Penguasa
Keteladanan Syekh Izzuddin, Ulama yang Melawan Nepotisme dan Berani Kritik Penguasa
Aktual
Menag ke 119 Guru Besar Baru: Jangan Berhenti pada Gelar, Hadirkan Dampak bagi Bangsa
Menag ke 119 Guru Besar Baru: Jangan Berhenti pada Gelar, Hadirkan Dampak bagi Bangsa
Aktual
PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Dinilai Bisa Dongkrak Kepatuhan dan Kurangi Kemiskinan
PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Dinilai Bisa Dongkrak Kepatuhan dan Kurangi Kemiskinan
Aktual
GP Ansor Apresiasi Kunjungan Kapolri ke Mabes TNI dan Kejaksaan Agung
GP Ansor Apresiasi Kunjungan Kapolri ke Mabes TNI dan Kejaksaan Agung
Aktual
5 Hadits tentang Larangan LGBT dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan Ulama
5 Hadits tentang Larangan LGBT dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan Ulama
Aktual
Jelang Muktamar NU 2026, Gus Salam Safari ke 22 Wilayah untuk Serap Aspirasi
Jelang Muktamar NU 2026, Gus Salam Safari ke 22 Wilayah untuk Serap Aspirasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar