Editor
KOMPAS.com - Kementerian Keuangan menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Kementerian Agama untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen binaan.
Persetujuan ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin di Jakarta pada Selasa (14/7/2026).
Anggaran tambahan tersebut mencapai sekitar Rp 5,783 triliun.
Dana ini secara spesifik dialokasikan untuk pembayaran TPG guru dan dosen yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
"Alhamdulillah, kami sudah mendapat Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026," terang Kamaruddin Amin.
Ia melanjutkan, "Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama."
Baca juga: Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026
Kamaruddin Amin merinci bahwa alokasi TPG ini ditujukan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah dan guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025 namun belum teralokasikan TPG-nya pada tahun 2026.
Selain itu, anggaran ini juga diperuntukkan bagi pembayaran tunjangan profesi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
"Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya," tegas Kamaruddin Amin.
Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kastolan menambahkan bahwa proses pen-DIPA-an masih akan dilakukan pada 604 satuan kerja.
Baca juga: MUI Tolak Sertifikasi Halal Croissant Pattaya: Visual Vulgar Jadi Alasan
Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) ini menjadi dasar pengesahan penambahan anggaran pada Kementerian Agama.
“SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” sebut Kastolan.
Ia menegaskan, “Jadi ini masih ada proses lanjutan. Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama.”
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang