Editor
KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa produk kuliner Croissant Pattaya atau Hair Croissant asal Thailand tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.
Penolakan ini didasarkan pada visual produk yang dinilai kontroversial dan berkonotasi negatif.
Kue pastri tersebut menjadi viral di media sosial lantaran menyajikan topping serat-serat halus berwarna hitam yang menyerupai rambut kemaluan.
Prof Ni’am menjelaskan bahwa penetapan kehalalan sebuah produk tidak hanya dinilai dari aspek bahan-bahan yang digunakan, melainkan juga harus memenuhi standar etika visual yang tertuang dalam regulasi resmi.
Baca juga: MUI Ternyata Sudah Keluarkan Fatwa Hukuman Mati Koruptor Sejak 2005
MUI telah mengatur hal ini secara ketat dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Berdasarkan fatwa tersebut, croissant 'berambut' yang sedang viral ini tidak bisa disertifikasi halal karena tidak memenuhi syarat sertifikasi.
"Croissant 'berambut' Berkonotasi Negatif dan Vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama," kata Prof Ni'am kepada MUI Digital, melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha mengenai prinsip mendasar dalam konsumsi pangan umat Islam, yaitu makanan tidak cukup hanya berstatus halal, tetapi juga harus thayyib (baik).
"Dan thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Museum Al-Quran di Makkah Ungkap Media Penulisan Wahyu pada Zaman Nabi Muhammad
Prof Ni'am menerangkan bahwa keputusan ini juga merujuk hadis riwayat Bukhari mengenai pentingnya menjaga diri dari perkara yang samar-samar (syubhat) demi menyelamatkan agama dan kehormatan diri:
"Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat)... Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya." (HR Bukhari).
"Dengan merujuk pada aturan dan dalil tersebut, Croissant Pattaya dipastikan masuk ke dalam kategori produk yang tidak dapat diajukan sertifikasi halalnya di Indonesia karena visualnya yang dinilai vulgar dan berkonotasi negatif," kata Ketua Majelis Alumni IPNU ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang