Editor
KOMPAS.com - Wali nikah merupakan pihak yang memiliki kewenangan menikahkan perempuan dalam Islam.
Keberadaan wali menjadi salah satu rukun penting yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan secara syariat.
Tanpa wali, akad nikah dapat dianggap tidak sah menurut hukum Islam. Karena itu, Islam telah menetapkan urutan wali nasab yang harus dipenuhi dalam proses pernikahan.
Baca juga: Wali Hakim dalam Akad Nikah: Dasar Hukum dan Ketentuannya di Indonesia
Islam telah mengatur urutan wali berdasarkan hubungan darah (nasab) yang harus diikuti.
Dikutip dari laman Kemenag, berikut urutan wali nikah berdasarkan hubungan darah (nasab):
Urutan ini disusun untuk menjaga ketertiban hukum syariat dan memastikan pernikahan berlangsung sesuai ketentuan agama.
Wali nikah dibutuhkan saat prosesi akad nikah bagi perempuan Muslim.
Perannya tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi menjadi bagian utama dalam memastikan keabsahan pernikahan sesuai syariat.
Selain itu, keberadaan wali juga diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan dan diterapkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Penetapan urutan wali bertujuan menjaga keabsahan pernikahan serta melindungi hak perempuan.
Aturan ini juga mencegah terjadinya pernikahan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Dengan mengikuti urutan wali nasab, proses akad nikah dapat berjalan sesuai ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
Penentuan wali nikah dilakukan dengan mengikuti urutan wali nasab yang telah ditetapkan.
Jika dalam urutan tersebut tidak ada yang memenuhi syarat atau tidak dapat hadir, maka proses dilanjutkan kepada wali hakim.
Memahami aturan wali nikah menjadi langkah penting untuk menjaga keabsahan pernikahan.
Dengan mengikuti ketentuan syariat, pernikahan diharapkan membawa keberkahan serta ketenangan dalam kehidupan rumah tangga.
Apabila seluruh wali nasab tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka peran wali digantikan oleh wali hakim.
Wali hakim merupakan pihak yang ditunjuk oleh negara melalui lembaga resmi seperti KUA.
Ketentuan ini juga berlaku dalam kondisi tertentu, misalnya pada anak perempuan yang lahir di luar nikah.
Dalam kasus tersebut, ayah biologis tidak memiliki hak menjadi wali, sehingga wali hakim mengambil alih peran tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang