Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?

Kompas.com, 11 April 2026, 17:39 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Praktik menanam tanaman di atas makam kerap dijumpai di berbagai pemakaman.

Sebagian masyarakat meyakini tanaman yang tumbuh di atas makam tersebut dapat meringankan siksa ahli kubur.

Dalam pandangan ulama, hal ini memiliki dasar dari hadits Nabi Muhammad SAW. Penjelasan hukum dan batasannya pun telah disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Hukum Tidur Tengkurap dalam Islam, Mengapa Posisi Ini Harus Dihindari?

Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Mifatahul Huda, menyatakan bahwa hukum menanam tanaman di atas makam atau kuburan adalah sunnah.

Nabi Muhammad SAW pernah mencontohkan dengan meletakkan dan menanam dahan pohon kurma di atas kuburan.

"Hukum menanam tanaman di atas makam adalah sunnah. Nabi SAW pernah meletakkan dan menanam dahan pohon kurma di atas kuburan agar bisa meringankan siksa ahli kubur," kata ulama yang akrab disapa Kiai Miftah, Kamis (12/12/2024), seperti dikutip dari MUIDigital.

Baca juga: Hukum Menerima Transfusi Darah dari Non-Muslim dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Dasar Hadits tentang Tanaman di Atas Kuburan

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas RA:

مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ: أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، ثُمَّ قالَ بَلَى، إنَّهُ لَكَبِيْرٌ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، قَالَ: فَدَعَا بِعَسِيبٍ رَطْبٍ فَشَقَّهُ بِاثْنَيْنِ، ثُمَّ غَرَسَ عَلَى هَذَا وَاحِدًاا، وَعَلَى هَذَا وَاحِدًا، ثُمَّ قَالَ: لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

Artinya: “Suatu ketika Nabi SAW melewati dua kuburan, kemudian beliau berkata; ‘Sesungguhnya kedua penghuni kuburan ini sedang diazab, mereka berdua diazab bukan karena dosa besar. Adapun salah satunya dahulu tidak menutup diri ketika kencing. Adapun yang lainnya, dahulu sering berjalan sambil menyebar fitnah. Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah, dan dibelah menjadi dua, masing-masing ditanam pada kedua kuburan tersebut. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?’ Beliau menjawab, ‘Mudah-mudahan ini bisa meringankan azab keduanya selama belum kering.”

Hadits tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melewati dua kuburan yang penghuninya sedang diazab.

Salah satu disebabkan tidak menjaga diri dari kencing, sementara lainnya karena menyebarkan fitnah.

Dalam peristiwa itu, Rasulullah SAW mengambil pelepah kurma yang masih basah, lalu membelahnya menjadi dua bagian dan menanamnya di atas masing-masing kuburan.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk harapan agar azab keduanya diringankan selama pelepah tersebut belum kering.

Ketika para sahabat menanyakan alasan tindakan itu, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan dengan harapan dapat meringankan azab kedua penghuni kubur tersebut.

Batasan Menanam Tanaman di Makam

Meski diperbolehkan, Kiai Miftah mengingatkan agar jenis tanaman yang ditanam disesuaikan dengan ukuran makam.

Tanaman yang terlalu besar berpotensi merusak struktur kuburan, baik makam tersebut maupun makam di sekitarnya.

"Jangan sampai pohon beringin ditanam di atas kuburan seseorang, karena dapat merusak," jelasnya.

Tanaman di Atas Makam Boleh Disiram agar Tetap Hidup

Selain itu, tanaman yang ditanam di atas makam juga diperbolehkan untuk disiram agar tetap hidup dan tidak cepat kering, terutama saat musim kemarau.

"Tentu dibolehkan untuk menyiram tanaman tersebut agar tetap tumbuh di atasnya, apalagi di musim kemarau," ungkapnya.

Dengan demikian, menanam tanaman di atas makam diperbolehkan dan bahkan dianjurkan selama mengikuti ketentuan yang tidak merusak kuburan serta tetap menjaga adab dalam pemakaman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
4 Amalan yang Dianjurkan pada Hari Tasyrik 11, 12, dan 13 Zulhijjah
4 Amalan yang Dianjurkan pada Hari Tasyrik 11, 12, dan 13 Zulhijjah
Aktual
Potret Toleransi dalam Perayaan Idul Adha di Gumuk Pasir Parangkusumo
Potret Toleransi dalam Perayaan Idul Adha di Gumuk Pasir Parangkusumo
Aktual
Irfan Hakim Bagikan Lebih dari 5.000 Paket Daging Kurban pada Idul Adha 1447 H
Irfan Hakim Bagikan Lebih dari 5.000 Paket Daging Kurban pada Idul Adha 1447 H
Aktual
Masjid Istiqlal Bagikan 10.728 Bungkus Daging Kurban, Ada Sapi Presiden
Masjid Istiqlal Bagikan 10.728 Bungkus Daging Kurban, Ada Sapi Presiden
Aktual
PPIH Arab Saudi Larang Jemaah Haji Lempar Jumrah Pukul 10.00-14.00 WAS
PPIH Arab Saudi Larang Jemaah Haji Lempar Jumrah Pukul 10.00-14.00 WAS
Aktual
Jemaah Haji NTB yang Meninggal di Arab Saudi Bertambah Jadi Lima Orang
Jemaah Haji NTB yang Meninggal di Arab Saudi Bertambah Jadi Lima Orang
Aktual
Idul Adha 1447 H Jadi Momentum Kompas Gramedia Perkuat Semangat Berbagi
Idul Adha 1447 H Jadi Momentum Kompas Gramedia Perkuat Semangat Berbagi
Aktual
Calon Haji Jambi Wafat di Arafah, Ibadah Hajinya Akan Dibadalkan
Calon Haji Jambi Wafat di Arafah, Ibadah Hajinya Akan Dibadalkan
Aktual
Khutbah Idul Adha Mendiktisaintek di ITB: Jaga Keikhlasan, Ketakwaan, dan Kepedulian Sesama
Khutbah Idul Adha Mendiktisaintek di ITB: Jaga Keikhlasan, Ketakwaan, dan Kepedulian Sesama
Aktual
Haji di Bawah Bayang Perang: Dari Ritual Spritual Menuju Gerakan Pencerahan
Haji di Bawah Bayang Perang: Dari Ritual Spritual Menuju Gerakan Pencerahan
Aktual
Tekan Sampah Plastik, Warga Sumenep Bungkus Daging Kurban dengan Daun Pisang
Tekan Sampah Plastik, Warga Sumenep Bungkus Daging Kurban dengan Daun Pisang
Aktual
Hari Tasyrik Berapa Hari? Ini Penjelasan Lengkap, Larangan Puasa hingga Amalan Utamanya
Hari Tasyrik Berapa Hari? Ini Penjelasan Lengkap, Larangan Puasa hingga Amalan Utamanya
Aktual
Kemenag Tegaskan Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren, tapi Pengasuh Padepokan
Kemenag Tegaskan Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren, tapi Pengasuh Padepokan
Aktual
Polemik Sapi Kurban Presiden dari APBN, Ini Penjelasan Guru Besar UIN
Polemik Sapi Kurban Presiden dari APBN, Ini Penjelasan Guru Besar UIN
Aktual
Tebuireng Bahas Hukum Basmi Ikan Sapu dan Lebur Jasad Manusia, Ini Penjelasannya
Tebuireng Bahas Hukum Basmi Ikan Sapu dan Lebur Jasad Manusia, Ini Penjelasannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com