Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Sapi Kurban Presiden dari APBN, Ini Penjelasan Guru Besar UIN

Kompas.com, 28 Mei 2026, 08:40 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie, menilai kebijakan bantuan sapi kurban Presiden RI yang bersumber dari APBN pada Idul Adha 1447 H/2026 M perlu dipahami secara proporsional.

Menurut Tholabi, kebijakan bantuan sapi kurban Presiden perlu dilihat melalui perspektif hukum Islam dan hukum tata negara.

Perdebatan publik mengenai program tersebut dinilai tidak cukup dibaca hanya dari sisi simbolik keagamaan.

Isu ini juga perlu ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik.

Baca juga: Seskab: Presiden Prabowo Dijadwalkan Shalat Idul Adha di KBRI Paris

Bantuan sapi qurban Presiden dinilai punya dimensi sosial

Dilansir dari laman MUI, Tholabi menjelaskan, program bantuan sekitar 1.098 sapi qurban senilai kurang lebih Rp 100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden menjadi isu yang menarik.

Menurut dia, program itu mempertemukan dimensi spiritual, sosial, dan kebijakan publik sekaligus.

Sebagian masyarakat memandang program tersebut sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat.

Program ini juga dinilai dapat berkaitan dengan penguatan ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional.

Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai legitimasi penggunaan dana publik untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah keagamaan.

Baca juga: Jemaah Haji Diajak Doakan Presiden Prabowo Jadi Pemimpin Adil dan Bijaksana

Fikih qurban menekankan kepemilikan harta

Menurut Tholabi, ibadah qurban dalam perspektif Islam memiliki dimensi ritual individual yang kuat.

Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memandang qurban sebagai sunnah mu’akkadah.

Sementara itu, mazhab Hanafi menempatkan qurban sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu secara finansial.

Atas dasar itu, aspek kepemilikan harta menjadi bagian penting dalam keabsahan ibadah qurban.

Tholabi menjelaskan, dalam fikih Islam, hewan qurban harus berasal dari kepemilikan yang sah dari pihak yang berqurban atau mudhahhi.

Ulama klasik seperti Ibn Qudamah dalam Al-Mughni juga menempatkan qurban sebagai ibadah yang terkait dengan hewan tertentu, niat, dan ketentuan syar‘i.

Karena itu, aspek kepemilikan dan tasharruf yang sah menjadi bagian penting dalam pembahasan hukum qurban.

Menurut Tholabi, ketika pembiayaan qurban berasal dari dana negara atau APBN, muncul persoalan konseptual mengenai posisi qurban tersebut.

Persoalan itu menyangkut apakah bantuan tersebut dipahami sebagai ibadah personal atau program sosial negara.

Baca juga: Sapi Berbobot 900 Kg Milik Peternak Reban Batang Terpilih sebagai Hewan Kurban Presiden Prabowo

Negara dapat hadir melalui program sosial

Tholabi menegaskan, tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas.

Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat.

Prinsip al-mashlahah al-‘ammah atau kemaslahatan umum menjadi dasar legitimasi penggunaan harta negara untuk program sosial dan pelayanan masyarakat.

“Distribusi daging qurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).

Menurut dia, persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya negara menggunakan dana publik untuk program berbasis Idul Adha.

Persoalan yang lebih penting adalah konstruksi konseptual dan framing kebijakan tersebut.

Lebih tepat disebut program sosial negara

Wakil Rektor UIN Jakarta itu menilai, pembiayaan dari APBN lebih tepat diposisikan sebagai program distribusi sosial negara atau shadaqah al-dawlah.

Dengan demikian, program tersebut tidak dipahami sebagai qurban personal Presiden.

“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Idul Adha,” kata Tholabi.

Ia menilai pendekatan tersebut lebih kuat secara fikih dan lebih aman dalam perspektif etik pemerintahan modern.

Melalui pendekatan itu, negara tetap dapat hadir dalam momentum keagamaan sebagai fasilitator distribusi kesejahteraan sosial.

Pada saat yang sama, pendekatan tersebut dapat mencegah kerancuan antara ibadah personal pejabat publik dan penggunaan dana negara.

Penggunaan APBN harus transparan dan akuntabel

Dalam perspektif hukum tata negara, Tholabi menjelaskan bahwa penggunaan APBN harus berpijak pada prinsip legalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik.

Konstitusi Indonesia memberi landasan mengenai tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan sosial sebagaimana tercermin dalam Pasal 34 UUD 1945.

Sementara itu, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan orientasi pengelolaan sumber daya dan ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Tholabi menjelaskan, program Bantuan Kemasyarakatan Presiden dapat memiliki legitimasi formal selama dianggarkan melalui mekanisme APBN dan dilaksanakan melalui institusi pemerintahan terkait.

Dengan demikian, program tersebut secara hukum lebih tepat dipahami sebagai kebijakan institusional negara daripada tindakan pribadi Presiden.

“Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Cerita Agus Pemilik “Si Gerandong”, Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Kota Palu

Hindari persepsi politisasi simbol keagamaan

Tholabi mengingatkan, kebijakan sosial yang memiliki dimensi simbolik keagamaan rentan dipersepsikan sebagai instrumen pencitraan politik.

Risiko itu dapat muncul apabila tata kelola program tidak dibangun secara proporsional.

Oleh karena itu, distribusi bantuan perlu berbasis parameter objektif, seperti tingkat kemiskinan, kebutuhan pangan, dan pemerataan wilayah.

“Dalam negara hukum modern, penggunaan APBN tidak boleh bercampur dengan kepentingan personal pejabat negara. Tata kelola dan komunikasi kebijakan harus dijaga secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi politisasi simbol keagamaan,” katanya.

Bisa berdampak pada ekonomi peternak lokal

Di sisi lain, Tholabi menilai program bantuan sapi qurban Presiden juga memiliki potensi dampak positif terhadap ekonomi peternak lokal.

Pengadaan sapi dalam jumlah besar dapat menjadi stimulus bagi peternak domestik apabila dilakukan dengan prinsip pemerataan.

Program tersebut juga perlu menunjukkan keberpihakan terhadap peternakan rakyat.

Tholabi menegaskan, substansi utama polemik ini bukan hanya soal legalitas formal penggunaan APBN.

Menurut dia, hal yang lebih penting adalah bagaimana negara membangun desain kebijakan, tata kelola distribusi, dan framing publik secara tepat.

“Negara perlu memastikan bahwa program sosial keagamaan tetap berada dalam koridor pelayanan publik, kemaslahatan masyarakat, transparansi keuangan, dan depolitisasi kebijakan,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Keteladanan Syekh Izzuddin, Ulama yang Melawan Nepotisme dan Berani Kritik Penguasa
Keteladanan Syekh Izzuddin, Ulama yang Melawan Nepotisme dan Berani Kritik Penguasa
Aktual
Menag ke 119 Guru Besar Baru: Jangan Berhenti pada Gelar, Hadirkan Dampak bagi Bangsa
Menag ke 119 Guru Besar Baru: Jangan Berhenti pada Gelar, Hadirkan Dampak bagi Bangsa
Aktual
PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Dinilai Bisa Dongkrak Kepatuhan dan Kurangi Kemiskinan
PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Dinilai Bisa Dongkrak Kepatuhan dan Kurangi Kemiskinan
Aktual
GP Ansor Apresiasi Kunjungan Kapolri ke Mabes TNI dan Kejaksaan Agung
GP Ansor Apresiasi Kunjungan Kapolri ke Mabes TNI dan Kejaksaan Agung
Aktual
5 Hadits tentang Larangan LGBT dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan Ulama
5 Hadits tentang Larangan LGBT dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan Ulama
Aktual
Jelang Muktamar NU 2026, Gus Salam Safari ke 22 Wilayah untuk Serap Aspirasi
Jelang Muktamar NU 2026, Gus Salam Safari ke 22 Wilayah untuk Serap Aspirasi
Aktual
Surah Tiga Qul Lengkap (Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas) Keutamaan dan Waktu Terbaik Membacanya
Surah Tiga Qul Lengkap (Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas) Keutamaan dan Waktu Terbaik Membacanya
Doa dan Niat
6 Ayat Al-Quran tentang Larangan LGBT, Lengkap dengan Penjelasan Ulama Tafsir
6 Ayat Al-Quran tentang Larangan LGBT, Lengkap dengan Penjelasan Ulama Tafsir
Aktual
Rashdul Qiblat 15-16 Juli 2026, Ini Waktu dan Cara Cek Arah Kiblat Secara Akurat
Rashdul Qiblat 15-16 Juli 2026, Ini Waktu dan Cara Cek Arah Kiblat Secara Akurat
Aktual
Menag Ajak Masyarakat Cek Arah Kiblat saat Rashdul Qiblat 15-16 Juli 2026
Menag Ajak Masyarakat Cek Arah Kiblat saat Rashdul Qiblat 15-16 Juli 2026
Aktual
Lewat Aplikasi AMAN, Masyarakat Kini Bisa Laporkan Kekerasan di Pesantren dan Madrasah
Lewat Aplikasi AMAN, Masyarakat Kini Bisa Laporkan Kekerasan di Pesantren dan Madrasah
Aktual
Berawal Dari Niat Founder, Program Umrah Paragoncorp Telah Berangkatkan Ribuan Peserta Sejak 2017
Berawal Dari Niat Founder, Program Umrah Paragoncorp Telah Berangkatkan Ribuan Peserta Sejak 2017
Aktual
Paragoncorp Berangkatkan Umrah 135 Karyawan, Menhaj Beri Apresiasi
Paragoncorp Berangkatkan Umrah 135 Karyawan, Menhaj Beri Apresiasi
Aktual
Apakah Semua Obat Wajib Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan MUI
Apakah Semua Obat Wajib Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan MUI
Aktual
PCNU Bone Dukung Prof Nasaruddin Umar Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU di Muktamar NU 2026
PCNU Bone Dukung Prof Nasaruddin Umar Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU di Muktamar NU 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar