Editor
KOMPAS.com - Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng menggelar forum Bahtsul Masail se-Jombang Pare pada Kamis (21/5/2026) dengan membahas dua isu kontemporer yang tengah ramai diperbincangkan, yakni fenomena ikan sapu-sapu dan praktik Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR).
Forum ilmiah keislaman tersebut diikuti lebih dari 100 peserta dari kalangan pesantren dan akademisi. Hadir sebagai dewan mushohih, Mudir Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng, KH A. Roziqi bersama KH Mukhlis Dimyati.
Sepanjang forum berlangsung, peserta tampak aktif menyampaikan argumentasi fikih serta memperkuat istidlal melalui rujukan kitab-kitab turats maupun referensi kontemporer. Diskusi berlangsung dinamis hingga menghasilkan sejumlah keputusan hukum atas persoalan yang dibahas.
Baca juga: Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Dalam pembahasannya, forum menyoroti keberadaan ikan sapu-sapu yang dikenal sebagai pembersih lumut di perairan. Namun, ikan tersebut dinilai memiliki dampak ekologis cukup serius karena mampu bertahan di air tercemar, bersifat kompetitif terhadap spesies lokal, memakan telur ikan asli, hingga merusak bantaran sungai akibat kebiasaannya membuat lubang di tepian sungai.
Dari persoalan tersebut, peserta forum mengkaji hukum membasmi ikan sapu-sapu, metode pembasmiannya, serta statusnya dalam kategori hewan fawasiq.
Sejumlah kitab yang menjadi rujukan di antaranya ‘Urf al-Syadzi Syarh Sunan al-Tirmidzi, I’anah al-Thalibin, dan Hasyiyah al-Bajuri.
Hasil Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa ikan sapu-sapu pada dasarnya tidak termasuk kategori hewan fawasiq dan tidak boleh dibunuh tanpa alasan syar’i.
Namun, apabila terbukti menimbulkan kerusakan atau mudarat terhadap lingkungan dan ekosistem, maka diperbolehkan untuk dibasmi sebagai langkah pencegahan kemudaratan.
Selain isu lingkungan, forum juga membahas praktik Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR), yakni metode pengolahan jenazah dengan menempatkan tubuh manusia ke dalam kapsul berisi campuran bahan organik seperti serpihan kayu, jerami, dan alfalfa selama 30 hingga 60 hari hingga terurai menjadi tanah kompos.
Metode yang dipelopori oleh Katrina Spade sejak 2013 itu diklaim lebih ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan kimia dan dapat mengurangi emisi karbon. Praktik tersebut juga telah dilegalkan di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat dan beberapa negara lain.
Dalam kajiannya, forum membahas hukum penggunaan metode tersebut serta status hukum tanah hasil NOR dengan merujuk pada kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Al-Inshaf, serta Al-Durr al-Mukhtar wa Hasyiyah Ibnu ‘Abidin.
Forum Bahtsul Masail akhirnya memutuskan bahwa praktik Human Composting hukumnya haram karena dinilai tidak sesuai dengan tata cara pemuliaan jenazah dalam syariat Islam.
Baca juga: MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup
Meski demikian, tanah hasil proses NOR diperbolehkan dimanfaatkan sebagai kompos atau kebutuhan serupa karena dipandang telah kembali menjadi unsur tanah melalui proses penguraian.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng dalam menghadirkan kajian fikih yang responsif terhadap persoalan kontemporer dengan tetap berpijak pada tradisi keilmuan pesantren dan khazanah kitab turats.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang