Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya

Kompas.com, 22 April 2026, 17:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Di sejumlah daerah di Indonesia, ikan sapu-sapu kerap dipandang sebelah mata. Ikan yang dikenal sebagai “pembersih dasar sungai” ini bahkan sering dianggap tidak layak konsumsi.

Namun di sisi lain, ada juga masyarakat yang mengolahnya menjadi makanan.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengonsumsi ikan sapu-sapu dalam Islam?

Apakah ia termasuk halal seperti ikan pada umumnya atau justru ada pertimbangan khusus yang membuatnya berbeda?

Prinsip Dasar: Semua Ikan Halal dalam Islam

Dalam kajian fikih, para ulama sepakat bahwa seluruh hewan yang hidup di air pada dasarnya halal untuk dikonsumsi. Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

“Air laut itu suci dan bangkainya halal.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi)

Hadis ini menjadi landasan kuat bahwa ikan, tanpa perlu disembelih sekalipun, tetap halal dimakan.

Dalam buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i karya Syaikh Alauddin Za’tari, dijelaskan bahwa semua jenis ikan, baik besar maupun kecil, termasuk dalam kategori halal selama tidak membahayakan.

Hal ini juga sejalan dengan penjelasan dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, yang menyebutkan bahwa hewan laut memiliki hukum yang lebih longgar dibanding hewan darat, karena sifatnya yang langsung dihalalkan oleh syariat.

Baca juga: MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup

Batasan Penting: Halal Harus Disertai Thayyib

Meski pada dasarnya halal, Islam tidak hanya melihat aspek “boleh dimakan”, tetapi juga memperhatikan kualitas makanan tersebut. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Makanlah dari apa yang halal lagi baik (thayyib).” (QS Al-Baqarah: 168)

Kata thayyib di sini menjadi kunci penting. Artinya, makanan tidak cukup hanya halal secara zat, tetapi juga harus baik, bersih, dan tidak membahayakan kesehatan.

Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa makanan yang merusak tubuh pada hakikatnya bertentangan dengan tujuan syariat, karena Islam menjaga lima hal utama, salah satunya adalah jiwa (hifz an-nafs).

Perdebatan Fikih: Kotoran dalam Tubuh Ikan

Dalam praktik konsumsi ikan, ulama juga membahas soal isi perut atau kotoran ikan.
Dalam kitab Al-Jawahir karya Imam Al-Qamuli, disebutkan adanya dua pandangan dalam mazhab Syafi’i:

  • Pendapat pertama: tidak boleh mengonsumsi ikan yang masih mengandung kotoran.
  • Pendapat kedua (Imam An-Nawawi dan Ar-Rafi’i): diperbolehkan pada ikan kecil karena sulit dibersihkan.

Ukuran “kecil” dan “besar” dikembalikan pada kebiasaan masyarakat (‘urf).
Artinya, untuk ikan besar, termasuk ikan sapu-sapu, sebaiknya dibersihkan secara menyeluruh sebelum dimasak agar terhindar dari najis.

Baca juga: MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Dinilai Menyiksa

Ikan Sapu-Sapu: Halal Secara Zat, Bermasalah Secara Lingkungan

Ikan sapu-sapu termasuk jenis ikan air tawar, sehingga secara hukum asal tetap masuk kategori halal. Namun, persoalan muncul dari habitatnya.

Ikan ini dikenal hidup di perairan yang kotor, seperti sungai tercemar, saluran limbah, hingga tempat dengan kandungan bahan berbahaya. Dalam kondisi tersebut, ikan sapu-sapu berpotensi:

  • Mengandung logam berat
  • Menyerap zat kimia berbahaya
  • Terpapar bakteri dan parasit

Dalam perspektif fikih, kondisi ini menjadi sangat penting. Kaidah ushul fikih menyebutkan:

“Segala sesuatu yang membahayakan, maka hukumnya haram.” (Adh-dhararu yuzal)

Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh juga menegaskan bahwa makanan yang terbukti membahayakan kesehatan dapat berubah hukumnya menjadi haram, meskipun asalnya halal.

Perspektif Kesehatan dalam Penentuan Hukum

Pendekatan Islam terhadap makanan tidak bisa dilepaskan dari ilmu pengetahuan.
Dalam buku The Lawful and the Prohibited in Islam karya Yusuf Al-Qaradawi, dijelaskan bahwa sesuatu yang membahayakan tubuh dapat mengubah hukum asalnya.

Jika ikan sapu-sapu berasal dari lingkungan bersih dan aman, maka hukumnya tetap halal.
Namun jika terbukti hidup di perairan tercemar dan mengandung zat berbahaya, maka:

  • Hukumnya bisa menjadi makruh (sebaiknya dihindari)
  • Bahkan bisa haram jika berisiko membahayakan kesehatan

Dengan kata lain, hukum ikan sapu-sapu bersifat kontekstual, bergantung pada kondisi lingkungan dan dampaknya bagi tubuh manusia.

Baca juga: Ikan Hiu Halal atau Haram Dikonsumsi? Simak Penjelasannya

Antara Kebutuhan dan Kehati-hatian

Di beberapa daerah, ikan sapu-sapu dikonsumsi karena faktor ekonomi atau ketersediaan pangan. Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan kelonggaran, terutama jika tidak ada pilihan lain.

Namun dalam kondisi normal, prinsip kehati-hatian (ihtiyath) tetap dianjurkan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi, meninggalkan sesuatu yang meragukan lebih utama demi menjaga kesucian diri.

Kesimpulan: Boleh, Tapi Bersyarat

Mengonsumsi ikan sapu-sapu dalam Islam tidak bisa diputuskan secara hitam-putih.

  • Secara zat: halal, karena termasuk ikan
  • Secara kondisi: bisa berubah, tergantung lingkungan hidupnya
  • Jika tercemar dan berbahaya: makruh hingga haram

Dengan demikian, keputusan untuk mengonsumsinya harus mempertimbangkan aspek kebersihan, keamanan, dan dampaknya bagi kesehatan.

Refleksi: Makanan sebagai Cermin Kesadaran Iman

Dalam Islam, makanan bukan sekadar kebutuhan biologis, tetapi juga bagian dari ibadah.
Apa yang masuk ke dalam tubuh akan memengaruhi hati, pikiran, dan bahkan kualitas ibadah seseorang.

Ikan sapu-sapu, yang awalnya tampak sebagai persoalan sederhana, justru membuka pemahaman lebih luas tentang bagaimana Islam mengajarkan keseimbangan antara hukum, kesehatan, dan tanggung jawab terhadap diri sendiri.

Di titik inilah, memilih makanan bukan hanya soal halal atau haram, tetapi juga tentang kesadaran untuk menjaga amanah tubuh yang diberikan oleh Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com