Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Dinilai Menyiksa

Kompas.com, 19 April 2026, 07:14 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Respons ini muncul setelah muncul dugaan bahwa proses penguburan ikan sapu-sapu dilakukan saat ikan masih dalam kondisi hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menilai metode tersebut bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.

Baca juga: Ikan Hiu Halal atau Haram Dikonsumsi? Simak Penjelasannya

Meski demikian, MUI tetap mengakui bahwa kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu memiliki tujuan yang baik dari sisi lingkungan.

Kiai Miftah menjelaskan bahwa penguburan ikan dalam keadaan hidup melanggar dua prinsip utama, yaitu rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan (kesrawan).

Ia menilai cara tersebut berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.

Kebijakan dinilai bermanfaat untuk lingkungan

MUI menyatakan kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco memiliki nilai kemaslahatan.

Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan.

Ikan sapu-sapu diketahui dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah dilansir dari laman MUI, Sabtu (18/4/2026),

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai mendukung prinsip hifẓ an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup.

Upaya pengendalian dilakukan untuk menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.

Baca juga: Produksi Meningkat, Konsumsi Susu Unta Kembali Populer Saat Musim Semi di Perbatasan Utara Arab Saudi

Metode dinilai tidak sesuai prinsip ihsan

Di sisi lain, MUI menilai metode penguburan ikan dalam kondisi hidup menimbulkan persoalan dari perspektif syariah.

Kiai Miftah menjelaskan bahwa membunuh hewan diperbolehkan jika terdapat maslahat, namun harus dilakukan dengan cara yang baik.

Metode mengubur hidup-hidup dinilai termasuk memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip ihsan dalam Islam.

Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ...

“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik...” (HR Muslim, no 1955)

Baca juga: 6 Tips Memilih Hewan Kurban Sehat, Ini Syarat Lengkap Menurut Syariat

Perspektif kesejahteraan hewan

MUI juga menyoroti aspek etika kesejahteraan hewan dalam praktik tersebut.

Penguburan ikan dalam keadaan hidup dinilai tidak manusiawi karena tidak meminimalkan penderitaan hewan.

Prinsip kesejahteraan hewan menekankan pentingnya mengurangi rasa sakit dan penderitaan selama proses penanganan.

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata Kiai Miftah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
8 Adab Minum Air Zamzam yang Dianjurkan Ulama, dari Menghadap Kiblat hingga Membaca Hamdalah
8 Adab Minum Air Zamzam yang Dianjurkan Ulama, dari Menghadap Kiblat hingga Membaca Hamdalah
Aktual
Gus Yahya: Digdaya Bukan Proyek Pribadi, Ini Program Transformasi NU
Gus Yahya: Digdaya Bukan Proyek Pribadi, Ini Program Transformasi NU
Aktual
Persiapan Musim Haji 2027: Petugas Wajib Ikut Diklat Barak, Kemenhaj Bentuk Daker Khusus Armuzna
Persiapan Musim Haji 2027: Petugas Wajib Ikut Diklat Barak, Kemenhaj Bentuk Daker Khusus Armuzna
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Jember Wafat di Mekkah, Diduga Kelelahan Saat Menjalani Ibadah
Dua Jemaah Haji Asal Jember Wafat di Mekkah, Diduga Kelelahan Saat Menjalani Ibadah
Aktual
Imigrasi Soekarno-Hatta Percepat Kepulangan Jamaah Haji dengan Teknologi SCG
Imigrasi Soekarno-Hatta Percepat Kepulangan Jamaah Haji dengan Teknologi SCG
Aktual
Imam Besar Masjid Al-Aqsa Tolak RUU Israel Batasi Pengeras Suara Azan
Imam Besar Masjid Al-Aqsa Tolak RUU Israel Batasi Pengeras Suara Azan
Aktual
PBNU Bantah Tuduhan Penyimpangan Rekening, Siap Audit Terbuka
PBNU Bantah Tuduhan Penyimpangan Rekening, Siap Audit Terbuka
Aktual
Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji agar Meraih Haji Mabrur
Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji agar Meraih Haji Mabrur
Doa dan Niat
Gus Yahya Bantah Tambang NU untuk Kepentingan Pribadi: Ini Amanah Jam'iyah
Gus Yahya Bantah Tambang NU untuk Kepentingan Pribadi: Ini Amanah Jam'iyah
Aktual
Aturan bagi Jemaah Haji yang Bawa Kursi Roda Sendiri di Bandara
Aturan bagi Jemaah Haji yang Bawa Kursi Roda Sendiri di Bandara
Aktual
Bukan Rabiul Awal, Ini Alasan Tahun Baru Islam Dimulai 1 Muharram
Bukan Rabiul Awal, Ini Alasan Tahun Baru Islam Dimulai 1 Muharram
Aktual
7 Amalan Sunnah Setelah Pulang Haji agar Kemabruran Tetap Terjaga
7 Amalan Sunnah Setelah Pulang Haji agar Kemabruran Tetap Terjaga
Doa dan Niat
Lompatan Besar Pelayanan Haji 2026, Wamenag Apresiasi Prabowo
Lompatan Besar Pelayanan Haji 2026, Wamenag Apresiasi Prabowo
Aktual
Seamless Corridor bagi Jamaah Haji 2026, Deteksi AI Pakai Wajah Tanpa Tunjukkan Paspor dan Cap
Seamless Corridor bagi Jamaah Haji 2026, Deteksi AI Pakai Wajah Tanpa Tunjukkan Paspor dan Cap
Aktual
1 Muharram 1448 H Jatuh 16 Juni 2026, Ini Jadwal Libur Nasional
1 Muharram 1448 H Jatuh 16 Juni 2026, Ini Jadwal Libur Nasional
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com