Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup

Kompas.com, 20 April 2026, 09:14 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Polemik penanganan ikan sapu-sapu atau pleco kembali mencuat setelah adanya praktik penguburan massal yang diduga dilakukan saat ikan masih hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai langkah tersebut perlu dikaji ulang karena bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.

Diwawancara Kompas.com via sambungan telepon WhatsApp, KH Miftahul Huda menegaskan bahwa upaya pengendalian ikan sapu-sapu pada dasarnya memiliki nilai maslahah atau kemaslahatan. Hal ini karena spesies tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

“Pada prinsipnya kan saya pribadi sepakat bahwa itu ada maslahah (kemaslahatan) ya. Karena ikan sapu-sapu atau pleco itu kan bisa mematikan ekosistem lokal ya,” ujarnya, Senin (20/4/2025).

Baca juga: MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Dinilai Menyiksa

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa metode yang digunakan dalam pemusnahan harus tetap memperhatikan prinsip syariah.

Dalam kaidah fikih, dikenal konsep adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan), tetapi penerapannya harus proporsional.

“Maka itu dalam kaidah fikih adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan), itu suatu hal yang perlu dihilangkan ya karena bahaya ya,” lanjutnya.

Dilarang Menyiksa, Harus dengan Cara Ihsan

KH Miftah menyoroti bahwa penguburan ikan dalam kondisi hidup-hidup berpotensi menimbulkan penyiksaan karena memperlambat proses kematian.

Hal ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip ihsan dalam Islam, yang mengajarkan perlakuan baik terhadap semua makhluk hidup.

“Iya meskipun itu dianggap sebagai hama atau predator ya, saya kira agama kita juga mengatur bagaimana kita memusnahkan dengan yang ihsan (baik) ya, dengan yang baik ya, dan mempercepat kematiannya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa cara seperti dikubur hidup-hidup justru membuat proses kematian berlangsung lebih lama dan meningkatkan penderitaan hewan.

Solusi: Diolah Jadi Pakan hingga Pupuk

Sebagai solusi, KH Miftahul Huda mendorong agar ikan sapu-sapu tidak sekadar dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan secara ekonomis dan ekologis. Salah satunya dengan mengolahnya menjadi tepung ikan.

“Mestinya ikan sapu-sapu itu kan bisa dimanfaatkan juga, misalnya diolah untuk menjadi tepung ikan. Nanti kan tepung ikan itu bisa dijadikan campuran pakan ikan lele, nila, atau ikan budidaya lainnya,” paparnya.

Selain itu, ikan tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai pakan unggas maupun diolah menjadi pupuk organik melalui proses fermentasi.

Menurutnya, langkah ini tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi.

"Saya yakin Pak Gubernur (Gubernur DKI Pramono Anung) sudah punya orang ahlinya lah bagaimana memanfaatkan ikan sapu-sapu tersebut," katanya.

Minimalisasi Penderitaan Hewan

KH Miftah menekankan bahwa jika pemusnahan tetap dilakukan, maka harus dengan metode yang cepat dan meminimalkan rasa sakit.

“Kalau dikubur hidup-hidup seperti itu kan proses kematiannya agak lama. Jadi saya kira dicarilah bagaimana solusi untuk mematikan secara cepat gitu, sehingga unsur sakitnya itu tidak terlalu lama oleh ikan tersebut ya,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga lingkungan (hifẓ al-bī’ah) dan memperlakukan makhluk hidup dengan baik. Karena itu, kebijakan pengendalian hama tetap harus selaras dengan nilai kemanusiaan dan etika.

Sejalan dengan Maqashid Syariah

Dalam konteks lebih luas, KH Miftah menyebut kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu sejalan dengan maqāṣid syariah, khususnya dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan makhluk hidup (hifẓ an-nasl).

Baca juga: MUI Kritik Wacana War Ticket Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan

Namun, cara pelaksanaannya harus tetap memenuhi prinsip keadilan dan kasih sayang terhadap makhluk hidup.

Dengan demikian, ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan metode yang lebih bijak dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya menyelesaikan masalah lingkungan, tetapi juga tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan ajaran agama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
10 Kuliner Khas Idul Adha dari Berbagai Daerah di Indonesia, Tidak hanya Gulai dan Sate
10 Kuliner Khas Idul Adha dari Berbagai Daerah di Indonesia, Tidak hanya Gulai dan Sate
Aktual
Kisah Jemaah Haji Muda Berusia 18 Tahun, Daftar Haji sejak TK
Kisah Jemaah Haji Muda Berusia 18 Tahun, Daftar Haji sejak TK
Aktual
Jamaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 9,3 Juta per Orang
Jamaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 9,3 Juta per Orang
Aktual
Jemaah Haji Asal Blora Pilih Hadiri Pemakaman Suami, Kemenag: Istri Tetap Bisa Berangkat Haji
Jemaah Haji Asal Blora Pilih Hadiri Pemakaman Suami, Kemenag: Istri Tetap Bisa Berangkat Haji
Aktual
Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Saku Terbanyak di Tanah Suci, Terima Hingga Rp 12,5 Juta
Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Saku Terbanyak di Tanah Suci, Terima Hingga Rp 12,5 Juta
Aktual
Hukum Puasa Arafah bagi yang Tidak Berhaji, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Hukum Puasa Arafah bagi yang Tidak Berhaji, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Aktual
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
Aktual
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di 'Kota Tenda'
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di "Kota Tenda"
Aktual
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Aktual
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Aktual
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Aktual
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Aktual
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Aktual
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Aktual
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com