Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Tata Cara Penyembelihan Ayam yang Sesuai Syariah? Ini Penjelasan MUI

Kompas.com, 6 April 2026, 17:26 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Penyembelihan ayam menjadi titik krusial dalam memastikan kehalalan daging yang dikonsumsi masyarakat.

Proses ini tidak hanya menyangkut teknik pemotongan, tetapi juga menyentuh aspek syariat dan kesejahteraan hewan.

Kesalahan dalam posisi atau metode penyembelihan dapat menyebabkan tidak terpenuhinya syarat halal.

Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai teknik penyembelihan ayam sangat penting untuk menghasilkan daging yang halal dan thoyyib.

Baca juga: Mengapa Camilan Berbentuk Babi dan Anjing Tak Bisa Disertifikasi Halal? Ini Penjelasan LPPOM MUI

Tata Cara Penyembelihan Ayam Memastikan Kehalalan

Dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), salah satu syarat utama penyembelihan halal adalah terputusnya tiga saluran pada leher ayam, yaitu saluran pernapasan, saluran makan, serta pembuluh darah kiri dan kanan.

Kesalahan posisi juru sembelih atau posisi ayam dapat menyebabkan ketiga saluran tersebut tidak terpotong sempurna.

Hal ini terjadi karena struktur tubuh ayam berbeda dengan hewan seperti sapi, kambing, atau domba, sehingga memerlukan teknik khusus.

Baca juga: Produk “Mirip Bir” Kini Bersertifikat Halal, LPPOM MUI Tegaskan Bukan Sekadar Ganti Label

Menurut Dr. Henny Nuraini, ayam memiliki leher yang relatif panjang dengan 13 hingga 14 ruas tulang.

Perhitungan ruas dimulai dari bagian yang terhubung dengan tengkorak hingga ke tulang punggung bagian dada.

Tulang leher pertama dan kedua berfungsi menggerakkan kepala, sementara ruas lainnya memungkinkan leher bergerak fleksibel.

Panjang leher ayam juga bervariasi, misalnya ayam Bangkok memiliki leher lebih panjang dibandingkan ayam broiler atau ayam kate.

Di bagian bawah leher terdapat kanal khusus yang melindungi pembuluh darah. Berbeda dengan hewan ruminansia, pembuluh darah pada ayam berada di dalam kanal ini dan baru keluar pada ruas tertentu sebelum bercabang ke kiri dan kanan.

Selain itu, ayam dapat disembelih dalam posisi tergantung karena tidak memiliki diafragma, sehingga organ dalam tubuhnya tidak menekan rongga dada.

Sebaliknya, hewan seperti sapi, kambing, dan domba harus direbahkan saat disembelih. Hal ini karena adanya diafragma yang dapat tertekan jika hewan digantung sebelum mati.

Posisi Juru Sembelih yang Disarankan

Dalam praktik manual, penyembelihan idealnya dilakukan oleh dua orang, yaitu satu orang memegang ayam dan satu orang menyembelih.

Jika dilakukan sendiri, juru sembelih dapat menggunakan alat bantu seperti corong penyembelihan (killing cone) agar posisi ayam stabil. Ayam diposisikan terbalik dengan dada menghadap juru sembelih.

Juru sembelih disunnahkan menghadap kiblat. Tangan kiri memegang kepala ayam dengan menekan bagian jakun, sementara tangan kanan melakukan penyembelihan.

Teknik ini bertujuan agar sayatan tidak terlalu dekat ke kepala serta memastikan ketiga saluran terputus sempurna.

Posisi yang Tidak Dianjurkan

Posisi ayam yang membelakangi juru sembelih dan harus diputar lehernya dinilai tidak sesuai prinsip ihsan.

Cara ini berpotensi menyebabkan rasa sakit berlebih dan risiko cedera pada leher ayam.

Selain itu, teknik tersebut sering menyebabkan salah satu pembuluh darah tidak terpotong, sehingga tidak memenuhi syarat halal.

Syarat Sah Penyembelihan Ayam

Berikut ketentuan penyembelihan ayam sesuai syariat:

  • Penyembelih beragama Islam, baligh, dan berakal sehat.
  • Ayam dalam kondisi hidup, sehat, dan disunnahkan menghadap kiblat.
  • Mengucapkan basmalah saat penyembelihan.
  • Memotong saluran pernapasan, saluran makan, dan dua pembuluh darah dengan satu sayatan.
  • Penyembelihan dilakukan di pangkal leher tanpa memutus tulang leher.
  • Darah dibiarkan keluar minimal tiga menit.
  • Ayam dipastikan mati sebelum proses berikutnya.
  • Penanganan dilakukan secara higienis untuk mencegah kontaminasi.

Standar Penyembelihan Halal dan ASUH

Penyembelihan ayam harus memenuhi prinsip halal sekaligus memperhatikan kesejahteraan hewan (ihsan).

Pedoman ini telah diatur oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian serta standar SNI 99002:2016. Proses penyembelihan dibagi menjadi tiga tahap utama:

1. Penanganan Pra-Penyembelihan

Ayam harus ditempatkan di penampungan sementara, diperiksa kesehatannya (ante mortem), diistirahatkan, dan dipuasakan dengan tetap diberi air minum.

2. Penanganan Saat Penyembelihan

Petugas harus terampil dalam menangkap dan memposisikan ayam untuk menghindari cedera. Pisau yang digunakan harus tajam, lurus, tidak bergerigi, dan panjangnya minimal empat kali lebar leher ayam.

Tidak diperbolehkan mengasah pisau di depan ayam. Penyembelihan juga harus dilakukan tanpa penundaan.

3. Penanganan Pasca-Penyembelihan

Darah dibiarkan keluar hingga berhenti mengalir, kemudian dilanjutkan dengan proses perendaman air panas, pencabutan bulu, pengeluaran jeroan, pemeriksaan post mortem, dan pencucian karkas.

Penyembelihan ayam halal membutuhkan pemahaman teknik yang tepat dan sesuai syariat. Proses ini tidak hanya menentukan kehalalan, tetapi juga kualitas daging yang dihasilkan.

Kesalahan kecil dalam posisi atau metode dapat berdampak besar pada hasil akhir. Oleh karena itu, penting bagi juru sembelih untuk memahami anatomi ayam dan prosedur yang benar.

Penerapan standar halal dan prinsip ihsan menjadi kunci dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan. Dengan demikian, daging yang dihasilkan tidak hanya halal, tetapi juga aman, sehat, utuh, dan layak dikonsumsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar