Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Aplikasi AMAN, Masyarakat Kini Bisa Laporkan Kekerasan di Pesantren dan Madrasah

Kompas.com, 13 Juli 2026, 18:42 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengajak orang tua, santri, siswa, dan masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan madrasah.

Ajakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA).

Untuk memudahkan proses pelaporan, Kemenag menyediakan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) yang dapat diakses secara daring.

Baca juga: Kemenag Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman di Pesantren & Madrasah

Kehadiran aplikasi ini diharapkan mampu mempercepat penanganan kasus kekerasan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi anak.

Kemenag Sediakan Aplikasi AMAN untuk Pengaduan Kekerasan

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan tidak boleh ada anak yang menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

Baca juga: Sejarah Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Tuan Rumah Muktamar NU ke-35

“Tidak boleh ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat mereka belajar, mengaji, dan mengenal Tuhan. Ruang aman bagi anak adalah hak yang harus dijamin oleh semua pihak,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin.

Salah satu kanal pengaduan yang disiapkan Kemenag adalah Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN), yang menjadi bagian dari Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA).

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan kekerasan secara lebih mudah, cepat, dan terarah melalui laman https://ruangaman.cloud/.

Perlindungan Anak Jadi Bagian dari Nilai Pendidikan Islam

Menurut Nasaruddin, kehadiran aplikasi AMAN merupakan langkah konkret Kementerian Agama dalam memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah.

Melalui aplikasi tersebut, santri, siswa, orang tua, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak kekerasan sehingga penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme yang telah disiapkan.

Menag menegaskan bahwa perlindungan anak bukan merupakan agenda baru dalam pendidikan Islam.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari nilai dasar ajaran agama yang menjunjung tinggi kemuliaan manusia dan kasih sayang.

Karena itu, Kementerian Agama terus memperkuat berbagai langkah pencegahan, mulai dari penguatan regulasi, pengembangan budaya pengasuhan berbasis kasih sayang, peningkatan kapasitas pendidik, penyediaan layanan pengaduan, hingga memperluas kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa aplikasi AMAN dirancang untuk mendukung penanganan kasus kekerasan secara lebih cepat, terukur, dan transparan.

“Melalui aplikasi ini, laporan dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang lebih jelas. Tujuannya agar setiap anak mendapatkan perlindungan yang optimal dan tidak takut melaporkan ketika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan,” ujar Amien.

Gernas RANA Mulai Diterapkan di Pendidikan Keagamaan

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas RANA) di satuan pendidikan keagamaan di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, pada Minggu.

Peluncuran tersebut menjadi tonggak awal implementasi Gernas RANA di lingkungan pendidikan keagamaan dan akan terus diperluas ke berbagai satuan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.

Melalui Gernas RANA dan aplikasi AMAN, Kementerian Agama berharap sistem perlindungan anak di pesantren dan madrasah semakin kuat.

Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan juga diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
6 Ayat Al-Quran tentang Larangan LGBT, Lengkap dengan Penjelasan Ulama Tafsir
6 Ayat Al-Quran tentang Larangan LGBT, Lengkap dengan Penjelasan Ulama Tafsir
Aktual
Rashdul Qiblat 15-16 Juli 2026, Ini Waktu dan Cara Cek Arah Kiblat Secara Akurat
Rashdul Qiblat 15-16 Juli 2026, Ini Waktu dan Cara Cek Arah Kiblat Secara Akurat
Aktual
Menag Ajak Masyarakat Cek Arah Kiblat saat Rashdul Qiblat 15-16 Juli 2026
Menag Ajak Masyarakat Cek Arah Kiblat saat Rashdul Qiblat 15-16 Juli 2026
Aktual
Lewat Aplikasi AMAN, Masyarakat Kini Bisa Laporkan Kekerasan di Pesantren dan Madrasah
Lewat Aplikasi AMAN, Masyarakat Kini Bisa Laporkan Kekerasan di Pesantren dan Madrasah
Aktual
Berawal Dari Niat Founder, Program Umrah Paragoncorp Telah Berangkatkan Ribuan Peserta Sejak 2017
Berawal Dari Niat Founder, Program Umrah Paragoncorp Telah Berangkatkan Ribuan Peserta Sejak 2017
Aktual
Paragoncorp Berangkatkan Umrah 135 Karyawan, Menhaj Beri Apresiasi
Paragoncorp Berangkatkan Umrah 135 Karyawan, Menhaj Beri Apresiasi
Aktual
Apakah Semua Obat Wajib Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan MUI
Apakah Semua Obat Wajib Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan MUI
Aktual
PCNU Bone Dukung Prof Nasaruddin Umar Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU di Muktamar NU 2026
PCNU Bone Dukung Prof Nasaruddin Umar Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU di Muktamar NU 2026
Aktual
Jelang Muktamar, Rembuk Warga NU Jabodetabek Seri 3 Soroti Diplomasi Internasional PBNU
Jelang Muktamar, Rembuk Warga NU Jabodetabek Seri 3 Soroti Diplomasi Internasional PBNU
Aktual
Doa Nur Nubuwat Arab Lengkap, Asal-usul dan Keutamaannya
Doa Nur Nubuwat Arab Lengkap, Asal-usul dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Kemenag Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman di Pesantren & Madrasah
Kemenag Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman di Pesantren & Madrasah
Aktual
Zulhas Ajak Pesantren Jadi Motor Swasembada Pangan dan Penggerak Ekonomi Desa
Zulhas Ajak Pesantren Jadi Motor Swasembada Pangan dan Penggerak Ekonomi Desa
Aktual
Ansor Tutup Kaderisasi Nasional 2026 di Tempat Muktamar ke-35 NU
Ansor Tutup Kaderisasi Nasional 2026 di Tempat Muktamar ke-35 NU
Aktual
Lirik Sholawat Jibril Versi Panjang & Pendek (Arab, Latin, Arti)
Lirik Sholawat Jibril Versi Panjang & Pendek (Arab, Latin, Arti)
Doa Harian
Doa Sholat Taubat Nasuha Lengkap: Istighfar Nabi & Artinya
Doa Sholat Taubat Nasuha Lengkap: Istighfar Nabi & Artinya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar