Editor
KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk anak di pesantren dan madrasah di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).
Peluncuran ini menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan.
Nasaruddin Umar menyatakan bahwa gerakan ini merupakan ikhtiar besar untuk memastikan setiap anak Indonesia yang menuntut ilmu di lembaga pendidikan berada di ruang yang aman, nyaman, dan memuliakan.
"Yang kita lakukan ini adalah suatu ikhtiar besar, yakni memastikan setiap anak Indonesia yang menuntut ilmu di pesantren, di madrasah atau di lembaga pendidikan mana pun berada, sekaligus berada di ruang yang aman, nyaman, dan memuliakan," kata Nasaruddin.
Baca juga: Zulhas Ajak Pesantren Jadi Motor Swasembada Pangan dan Penggerak Ekonomi Desa
Menag menambahkan, perlindungan anak merupakan bagian dari nilai-nilai ajaran agama dan tradisi pendidikan Islam yang berkembang di pesantren maupun madrasah.
Nasaruddin menegaskan bahwa pesantren dan madrasah sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia telah melahirkan banyak tokoh penting.
Oleh karena itu, keberadaannya harus terus dijaga dan diperkuat.
"Justru karena kita mencintai dan memuliakan pesantren dan madrasah, kita berkewajiban merawatnya. Salah satu perbaikan yang tidak bisa lagi kita tunda adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat belajar dan mengenal Tuhan," ujarnya.
Menanggapi kasus kekerasan yang kerap dikaitkan dengan lembaga pendidikan keagamaan, Nasaruddin berpendapat bahwa kasus serupa juga terjadi di berbagai lembaga pendidikan lainnya.
Ia mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini sebagai tantangan bersama.
"Saya berpendapat kita jangan menonjolkan istilah kekerasan di pondok pesantren atau madrasah, karena kekerasan muncul di mana-mana. Lebih tepat jika kita memperkenalkan isu kekerasan di lembaga-lembaga pendidikan," katanya.
Gerakan nasional ini dibangun di atas sejumlah pilar utama, meliputi penguatan regulasi dan tata kelola, pencegahan melalui penguatan budaya anti-kekerasan, penyediaan sarana yang aman, layanan pengaduan dan penanganan korban, serta kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, media, dan keluarga.
Pada aspek pencegahan, Kementerian Agama terus mengembangkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang diterapkan di madrasah dan pesantren.
Kurikulum ini diharapkan mampu memperbaiki hubungan antara guru dan peserta didik, memperkuat kepedulian terhadap lingkungan, serta menumbuhkan hubungan yang lebih baik dengan masyarakat.
Baca juga: Workshop Pesantren Ungkap Rahasia Beasiswa Luar Negeri dan PTN
Selain itu, Kementerian Agama juga memperkuat mekanisme pengaduan bagi korban kekerasan melalui layanan khusus yang mudah diakses, serta menjamin penanganan yang cepat dan berpihak kepada anak.
Nasaruddin menyatakan bahwa Kementerian Agama akan memperketat tata kelola penyelenggaraan pesantren, termasuk memperjelas definisi dan persyaratan pendirian pesantren.
Hal ini bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga pendidikan keagamaan.
Ia mengajak para pengasuh pesantren, guru, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang terbuka, aman, dan mengedepankan kasih sayang.
"Kepada para pendidik, kewibawaan guru tidak pernah dibangun di atas rasa takut anak. Kewibawaan dibangun di atas ilmu, keteladanan, dan kasih sayang," ujar Nasaruddin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang