Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman di Pesantren & Madrasah

Kompas.com, 13 Juli 2026, 10:35 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk anak di pesantren dan madrasah di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).

Peluncuran ini menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan.

Nasaruddin Umar menyatakan bahwa gerakan ini merupakan ikhtiar besar untuk memastikan setiap anak Indonesia yang menuntut ilmu di lembaga pendidikan berada di ruang yang aman, nyaman, dan memuliakan.

"Yang kita lakukan ini adalah suatu ikhtiar besar, yakni memastikan setiap anak Indonesia yang menuntut ilmu di pesantren, di madrasah atau di lembaga pendidikan mana pun berada, sekaligus berada di ruang yang aman, nyaman, dan memuliakan," kata Nasaruddin.

Baca juga: Zulhas Ajak Pesantren Jadi Motor Swasembada Pangan dan Penggerak Ekonomi Desa

Menag menambahkan, perlindungan anak merupakan bagian dari nilai-nilai ajaran agama dan tradisi pendidikan Islam yang berkembang di pesantren maupun madrasah.

Komitmen Perbaikan Lembaga Pendidikan

Nasaruddin menegaskan bahwa pesantren dan madrasah sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia telah melahirkan banyak tokoh penting.

Oleh karena itu, keberadaannya harus terus dijaga dan diperkuat.

"Justru karena kita mencintai dan memuliakan pesantren dan madrasah, kita berkewajiban merawatnya. Salah satu perbaikan yang tidak bisa lagi kita tunda adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat belajar dan mengenal Tuhan," ujarnya.

Isu Kekerasan dan Tantangan Bersama

Menanggapi kasus kekerasan yang kerap dikaitkan dengan lembaga pendidikan keagamaan, Nasaruddin berpendapat bahwa kasus serupa juga terjadi di berbagai lembaga pendidikan lainnya.

Ia mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini sebagai tantangan bersama.

"Saya berpendapat kita jangan menonjolkan istilah kekerasan di pondok pesantren atau madrasah, karena kekerasan muncul di mana-mana. Lebih tepat jika kita memperkenalkan isu kekerasan di lembaga-lembaga pendidikan," katanya.

Pilar Gerakan Nasional

Gerakan nasional ini dibangun di atas sejumlah pilar utama, meliputi penguatan regulasi dan tata kelola, pencegahan melalui penguatan budaya anti-kekerasan, penyediaan sarana yang aman, layanan pengaduan dan penanganan korban, serta kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, media, dan keluarga.

Pada aspek pencegahan, Kementerian Agama terus mengembangkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang diterapkan di madrasah dan pesantren.

Kurikulum ini diharapkan mampu memperbaiki hubungan antara guru dan peserta didik, memperkuat kepedulian terhadap lingkungan, serta menumbuhkan hubungan yang lebih baik dengan masyarakat.

Baca juga: Workshop Pesantren Ungkap Rahasia Beasiswa Luar Negeri dan PTN

Selain itu, Kementerian Agama juga memperkuat mekanisme pengaduan bagi korban kekerasan melalui layanan khusus yang mudah diakses, serta menjamin penanganan yang cepat dan berpihak kepada anak.

Tata Kelola dan Lingkungan Belajar

Nasaruddin menyatakan bahwa Kementerian Agama akan memperketat tata kelola penyelenggaraan pesantren, termasuk memperjelas definisi dan persyaratan pendirian pesantren.

Hal ini bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga pendidikan keagamaan.

Ia mengajak para pengasuh pesantren, guru, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang terbuka, aman, dan mengedepankan kasih sayang.

"Kepada para pendidik, kewibawaan guru tidak pernah dibangun di atas rasa takut anak. Kewibawaan dibangun di atas ilmu, keteladanan, dan kasih sayang," ujar Nasaruddin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar